UU ASN

Imbas UU ASN, Blora Kekurangan 902 Guru, Apa Solusinya?

Imbas UU ASN, Blora Kekurangan 902 Guru, Apa Solusinya?

(6 bulan yang lalu)

BLORA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blora, Sunaryo, mengungkapkan bahwa Blora mengalami kekurangan tenaga pengajar hampir 1.000 orang.

Hal ini disebabkan oleh penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang membatasi kategori ASN hanya menjadi dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan demikian, tidak ada lagi tenaga atau guru honorer yang diakui.

Meskipun banyak yang telah lolos seleksi PPPK, kenyataannya, kekurangan tenaga pengajar tetap ada.

Disdik Blora Membantah Klaim Paling Banyak Tenaga Honorer

Disdik Blora Membantah Klaim Paling Banyak Tenaga Honorer

(6 bulan yang lalu)

BLORA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blora mengonfirmasi bahwa tidak ada lagi guru honorer di wilayahnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Sunaryo, menyatakan bahwa penghapusan tenaga guru honorer telah dilakukan sejak Maret 2025.

Penghapusan itu menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) tentang Penataan Pegawai Non-ASN yang dikirimkan ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

"Diberhentikan sejak Maret 2025 sesuai SE edaran bupati. Kalau sekolah yang mengangkat, berarti sekolah juga yang memberhentikan," ujar Sunaryo saat ditemui wartawan di kantornya pada Selasa (8/4/2025).