UU TNI

Usulkan Revisi UU TNI, Komisi I Fokus ke Aturan Pensiun dan Jabatan di Lembaga Sipil

Usulkan Revisi UU TNI, Komisi I Fokus ke Aturan Pensiun dan Jabatan di Lembaga Sipil

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Perubahan aturan usia pensiun hingga penyesuaian pos kementerian/lembaga yang bisa ditempati prajurit akan menjadi fokus pembahasan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P TB Hasanuddin saat menjelaskan alasan kembali diusulkannya RUU TNI untuk masuk program legislasi nasional (Prolegnas).

“Di dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu, prajurit TNI aktif hanya bisa di 10 tempat saja yang boleh menduduki jabatan di tempat tersebut,” ujar Hasanuddin.