
16.000 Pejabat Belum Laporkan Kekayaannya, Ini Sanksi yang Menanti
JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 16.867 dari total 416.723 penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, batas pelaporan LHKPN 2024 akan berakhir pada 11 April 2025.
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyelenggara negara wajib lapor LHKPN terdiri dari bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD.
Dari eksekutif, sebanyak 12.423 dari total 333.027 wajib lapor yang belum menyampaikan laporan harta kekayaannya.
Kemudian, legislatif sebanyak 3.456 orang dari total 20.877 wajib lapor yang belum melaporkan LHKPN.