5 Kali Cabuli Remaja 15 Tahun, Pj Kades di NTT Beri Uang Tutup Mulut Rp 10.000

5 Kali Cabuli Remaja 15 Tahun, Pj Kades di NTT Beri Uang Tutup Mulut Rp 10.000

KUPANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkap aksi Penjabat (Pj) Kepala Desa FXNW saat mencabuli MRB, remaja putri berusia 15 tahun.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) NTT Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, mengatakan bahwa FXNW telah mencabuli MRB sebanyak lima kali.

"Setelah mencabuli korban (MRB), pelaku (FXNW) memberikan uang kepada anak korban sebagai bentuk ancaman dan uang tutup mulut," kata Hendry, kepada Kompas.com, Sabtu (12/4/2025).

Hendry memerinci, korban pertama kali dicabuli pada pertengahan Desember 2023. Saat itu pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp 30.000, agar korban tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapapun, termasuk orangtua korban.

Kemudian, korban dicabuli lagi pada pertengahan bulan Januari tahun 2024 dan diberi uang Rp 20.000.

Selanjutnya, korban dicabuli satu minggu setelah kejadian yang kedua di bulan Januari 2024 dan diberi uang Rp 10.000.

Korban dicabuli lagi pada pertengan bulan Maret tahun 2024 dan diberi uang 30.000. Terakhir, korban dicabuli pada 25 Maret 2025 dan diberi uang Rp 50.000.

Korban yang tak tahan, lalu mengadu ke orangtuanya. Kasus itu akhirnya dilaporkan ke Markas Polres Sumba Barat Daya.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan saat ini berkas perkara sudah dilengkapi dan akan diserahkan ke jaksa," kata Hendry.

Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 Junto Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Untuk ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,"ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, FXNW Penjabat Kepala Desa di Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya.

Dia ditangkap karena berulangkali mencabuli MRB, remaja berusia 15 tahun.

"Pelaku ini dilaporkan pada tanggal 2 April 2025 dan ditangkap tanggal 3 April 2025," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) NTT Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, kepada Kompas.com, Jumat (11/4/2025).

Hendry menyebut, pelaku FXNW ini, selain sebagai penjabat desa, juga bekerja sebagai pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sumba Barat Daya. (K57-12).

Sumber