Aksi “Piknik” Melawan Dibubarkan, Amnesty: Tak Sejalan dengan Komitmen Pramono

JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International Indonesia mengkritik pembubaran aksi "Piknik Melawan" yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpool PP) di seberang Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI.
Organisasi hak asasi manusia ini menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan komitmen Gubernur Jakarta Pramono Anung.
Sebelumnya mereka dijanjikan dalam pertemuan dengan Sekretaris Jenderal Amnesty International Indonesia pada Maret 2025.
“Tindakan Satpol PP tersebut tidak sejalan dengan komitmen Gubernur Pramono,” ungkap juru bicara Amnesty International Indonesia, Haerli Halim, dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).
Ia menambahkan, Pramono telah menegaskan akan melindungi segala bentuk demonstrasi damai yang berlangsung di Jakarta.
Amnesty International Indonesia mendesak Pramono untuk memberikan teguran kepada Satpol PP dan memberikan instruksi yang jelas terkait perlindungan aksi damai di Jakarta.
“Pembubaran sepihak yang dilakukan oleh Satpol PP merupakan tindakan yang berlebihan dalam merespons aksi damai tersebut,” tegas Haerli.
Organisasi ini juga menekankan bahwa demonstrasi damai dalam bentuk apa pun, termasuk orasi di jalan maupun perkemahan, merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Undang-Undang.
“Pada prinsipnya, demo yang damai tidak boleh dibubarkan oleh aparat, baik polisi, apalagi Satpol PP,” pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat sipil menggelar aksi dengan mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gelora, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Senin (7/4/2025).
Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap pengesahan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi UU pada Kamis (20/3/2025).
Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI sempat memaksa pemindahan tenda dari depan Gerbang Pancasila ke trotoar Jalan Gelora pada Selasa (8/4/2025) sore.
Sejumlah peserta aksi terpaksa mendirikan tenda di trotoar, tepat di seberang Gerbang Pancasila.
Namun, setelah bertahan selama tiga hari, aksi damai tersebut akhirnya dibubarkan secara paksa oleh Satpol PP pada Rabu (9/4/2025) pukul 17.00 WIB.
Sebelum pembubaran, peserta aksi sempat bernegosiasi dengan pimpinan Satpol PP, namun petugas tetap berkukuh untuk melakukan pembongkaran.
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba menjelaskan, pembubaran dilakukan karena massa aksi menggunakan trotoar secara tidak semestinya, sehingga dinilai mengganggu pejalan kaki.
“Mereka menghambat atau membahayakan aktivitas mereka dan pejalan kaki tidak lewat,” ujar Tumbur saat dikonfirmasi, Kamis (10/4/2025).
Tumbur juga menyatakan bahwa massa aksi melanggar Pasal 3 huruf i dan j juncto Pasal 54 ayat (1) Perda Nomor 8 Tahun 2007.
“Ketika aturan dilanggar dengan mendirikan tenda-tenda yang menghalangi pejalan kaki, itu yang menjadi atensi,” tambahnya.



