Aniaya Teman Hingga Babak Belur, Dua Pemuda Ditangkap

KUPANG, KOMPAS.com - Tim Serigala Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap dua orang pemuda, KL alias Kristian dan RHYK alias Rizky.
Keduanya ditangkap karena menganiaya teman mereka berinisial EA di kos-kosan yang terletak di Jalan Sumba, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
"Satu pelaku ditangkap pada tanggal 1 April setelah kejadian itu dilaporkan. Sedangkan satu pelaku ditangkap tadi, setelah sempat bersembunyi," kata Kapolres Kupang Kota, Kombes Polisi Aldinan Manurung, kepada Kompas.com, Senin (7/4/2025).
Aldinan menuturkan, kasus penganiayaan itu bermula pada 1 April 2025 sekitar pukul 05.00 Wita.
Saat itu, korban EA sedang tidur dan tiba-tiba terbangun karena mendengar suara ketukan pintu. Korban membuka pintu kamar.
Kemudian, pelaku Rizky dan KL alias Kristian langsung mengeroyok korban tanpa alasan yang jelas.
“Korban dipukul secara berulang kali oleh kedua pelaku hingga mengalami bengkak di bagian dahi, pelipis, serta bibir, dan juga terasa sakit di bagian belakang telinga kiri," ungkap Aldinan.
Korban yang kesal karena dianiaya tanpa sebab, segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Kota Lama.
"Beberapa jam setelah kejadian itu, pelaku Kristian langsung diamankan, namun Rizky melarikan diri hingga tadi baru berhasil ditangkap,” ujar Aldinan.
Selain mengeroyok korban, lanjut dia, kedua terduga pelaku juga merusak pintu dan kaca nako kamar kos yang ditempati korban.
Aldinan menambahkan, pelaku Rizky merupakan seorang residivis dan pernah diproses secara hukum terkait tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada sekitar tahun 2023.
“Keduanya kini mendekam di dalam Rutan Polsek Kota Lama, guna menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," kata Aldinan.
Kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan, Junto Pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama tujuh tahun.
"Jadi mereka (dua pelaku dan korban) adalah teman. Penyebab penganiayaan ini karena dua pelaku mabuk minuman keras," kata Aldinan.