Antisipasi Pungli Pemutihan Pajak Kendaraan, Andra Soni Siapkan Sanksi

Antisipasi Pungli Pemutihan Pajak Kendaraan, Andra Soni Siapkan Sanksi

SERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten Andra Soni mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai UPTD Samsat di Banten yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli).

"Pasti saya sanksi kalau ada pungli dari (pegawai) Samsat. Pokok saya sanksi," kata Andra kepada wartawan di Kantor UPTD Samsat Kota Serang, Kamis (10/4/2025).

Menurut dia, jika masih ada praktik pungli pada masa program pemutihan pajak kendaraan, tandanya pelayanan belum maksimal kepada masyarakat.

Jikapun ada praktik pungli, segera laporkan kepadanya untuk ditindaklanjuti.

"Tidak boleh ada pungli, teman-teman awasi, amati, karena ini pelayanan kepada masyarakat. Selama masih ada pungli, berarti pelayanan kami belum baik," ujar Andra.

Andra mengaku akan melakukan evaluasi setiap harinya agar pelayanan terhadap masyarakat maksimal dan ada perbaikan ke depannya.

Terutama, kata Andra, dari segi personel yang bertugas di loket cek fisik kendaraan dan kenyamanan wajib pajak saat mengantre.

Menurut Andra, program pemutihan pajak dijalankan dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat usai merayakan Lebaran serta di tengah ekonomi lesu.

"Fokus kami memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terkendala masalah ekonomi untuk diberi relaksasi," kata dia.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Premaswari, mengatakan pengawasan tetap dilakukan untuk mengantisipasi adanya praktik pungli yang merugikan masyarakat.

"Seperti Pak Gubernur bilang, pungli apalagi di unsur ASN, pecat kan. Pengawasan tetap kami awasi apabila ada pungli," kata Rita.

Sumber