Bantah Larang Wisatawan ke Padar Utara, Ini Klarifikasi Kepala TN Komodo

Bantah Larang Wisatawan ke Padar Utara, Ini Klarifikasi Kepala TN Komodo

Labuan Bajo, Kompas.com - Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Hendrikus Rani Siga memberikan penjelasan terkait membantah adanya pelarangan wisatawan ke Padar Utara.

Hal ini menanggapi pemberitaan di media yang berjudul “Wisatawan Dilarang Masuk Pantai Pulau Padar TN Komodo, Disebut Mau Bangun Hotel.”

Hendrikus menjelaskan, Padar Utara memang tidak termasuk zona pemanfaatan wisata, sehingga pengunjung diarahkan untuk berkegiatan wisata di zona yang memang sesuai dengan peruntukkannya.

“Kalau mau berkegiatan di luar zona wisata, harus menggunakan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi,” jelas Hendrikus dalam klarifikasi tertulis yang diterima pada Senin (7/4/2025).

Ia mengatakan di Padar Utara nantinya akan dibangun pos jaga.

Pos jaga itu nanti akan membantu para wisatawan untuk area peristirahatan.

Karena itu, merupakan PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara PT PHC dengan Balai Taman Nasional Komodo.

Sementara itu, dari pihak manajemen PHC menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah melarang wisatawan.

Dian Sagita, selaku Direktur PT PHC, menegaskan, perusahaan tidak pernah melakukan pelarangan terhadap wisatawan di kawasan Pulau Padar, Taman Nasional Komodo (TNK).

"Kami di lapangan hanya menjalankan prosedur standar sesuai ketentuan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), yaitu meminta Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi) kepada pengunjung yang berada di luar zona pemanfaatan wisata. Tidak ada larangan apalagi pengusiran. Yang ada adalah mengarahkan wisatawan ke Long Pink Beach karena lokasi yang wisatawan kunjungi di Padar Utara itu bukan untuk lokasi wisata,” ujar Dian.

Pantai Utara Pulau Padar, lanjut dia, merupakan area pos jaga dan kantor Seksi Pengelolaan TNK Wilayah III milik BTNK dan tidak termasuk dalam zona pemanfaatan wisata.

Oleh karena itu, setiap pengunjung yang memasuki wilayah ini memang diwajibkan untuk memiliki Simaksi dari BTNK sesuai regulasi yang berlaku.

Ia mengatakan, wisatawan yang disebutkan dalam pemberitaan tetap diperbolehkan singgah di dermaga dan melakukan aktivitas foto.

“Tidak pernah ada pelarangan atau pengusiran, melainkan hanya penyampaian prosedur administrasi yang perlu dipenuhi sesuai dengan peraturan konservasi. Tidak ada pembangunan fasilitas komersial di wilayah kerja kami,” ungkap Dian.

Ia menegaskan, pada dasarnya PHC menjalankan kegiatan konservasi berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi dengan BTNK.

Pihaknya fokus pada penguatan fungsi taman nasional, pelestarian alam, perlindungan kawasan, dan pemberdayaan masyarakat lokal.

PHC tidak memiliki kewenangan untuk membatasi aktivitas wisata di luar ketentuan yang ditetapkan oleh BTNK.

PHC juga mengimbau seluruh pihak, termasuk pelaku pariwisata, untuk bersama-sama mendukung upaya pelestarian kawasan Taman Nasional Komodo melalui kepatuhan terhadap zonasi dan perizinan yang berlaku.

Sebelumnya, sejumlah wisatawan yang ingin mengunjungi Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, dilarang masuk ke pantai oleh seorang penjaga kawasan pada Minggu (6/4/2025) pagi.

Hugo, seorang pemandu wisata yang membawa rombongan tersebut, menjelaskan bahwa larangan itu disampaikan oleh petugas yang mengaku berasal dari PT PHC.

"Pagi ini saya bersama tamu saya singgah di Padar utara tepatnya di pos yang ada jetty, kami dilarang menikmati pantai oleh orang yang jaga di sini. Dia bukan ranger, tapi dia bilang dari PHC, namanya bang Pul," ungkap Hugo saat dihubungi pada Minggu sore.

Sumber