Batas Akhir LHKPN Hari Ini, Apa Sanksi bagi Pejabat yang Telat Lapor?

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara negara atau wajib lapor yang terlambat dalam pelaporan Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, meski KPK tidak menjatuhkan sanksi, pimpinan atau pengawas internal di masing-masing instansi dapat mensanksi penyelenggara negara yang telah menyetor LHKPN.
"Untuk saat ini, sanksi bisa diberikan oleh para pimpinan ataupun satuan pengawas internal di masing-masing instansi," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).
Budi mengatakan, KPK memiliki dashboard untuk memonitor seluruh instansi yang melaporkan LHKPN dengan tepat waktu dan terlambat.
Selain itu, KPK mendorong LHKPN menjadi penilaian untuk promosi jabatan penyelenggara negara di seluruh instansi.
"Misalnya, dalam promosi ataupun mutasi jabatan di kementerian, lembaga, dan pemerintahan daerah bisa memperhatikan track record dari kepatuhan LHKPN dari setiap pejabat atau penyelenggara negara dimaksud," ujar dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, hingga 9 April 2025, terdapat 16.867 dari total 416.723 penyelenggara negara (PN) yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sementara, batas akhir lapor LHKPN 2024 adalah 11 April 2025 atau hari ini.
"Masih ada sekitar 4 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya," kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (10/4/2025).
Berdasarkan data KPK, penyelenggara negara wajib lapor LHKPN terdiri dari bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD.
Dari bidang eksekutif, sebanyak 12.423 dari total 333.027 wajib lapor belum menyampaikan laporan harta kekayaannya.
Kemudian, pada bidang legislatif, sebanyak 3.456 orang dari total 20.877 wajib lapor belum melaporkan LHKPN.
Sedangkan pada bidang yudikatif tercatat hanya 7 yang belum melaporkan LHKPN.
Lalu, pada BUMN/BUMD tercatat 981 dari total 44.888 wajib lapor sudah melaporkan LHKPN.
"KPK menyampaikan apresiasi kepada para PN/WL yang telah melaksanakan kewajiban pelaporan LHKPN ini, yakni sebanyak 399.925 PN/WL," ujarnya.
KPK mengimbau kepada pimpinan atau satuan pengawas internal pada masing-masing institusi agar secara proaktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para wajib lapor di instansinya.
"Jika dalam pengisian dan pelaporan LHKPN mengalami kendala, KPK juga terbuka untuk melakukan perbantuan dan pendampingan," tuturnya.
Budi mengatakan, setiap pelaporan LHKPN akan dilakukan verifikasi administratif.
Kemudian, jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan agar masyarakat dapat mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi.
"Untuk informasi lebih lanjut dan pendampingan pelaporan LHKPN, PN/WL dapat menghubungi Call Center KPK 198 atau Email elhkpn@kpk.go.id dan Website elhkpn.kpk.go.id," ucap dia.






