Berpeci Putih, Aipda Robig Jalani Sidang Perdana Kasus Penembakan Gamma

Berpeci Putih, Aipda Robig Jalani Sidang Perdana Kasus Penembakan Gamma

SEMARANG, KOMPAS.com – Aipda Robig Zaenudin, terdakwa dalam kasus penembakan yang menewaskan Gamma, seorang pelajar SMKN 4 Semarang, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa (8/4/2025).

Dalam persidangan tersebut, Robig hadir dengan mengenakan peci putih dan rompi oranye.

Pendamping hukum keluarga korban, Zaenal Petir Abidin, menyampaikan harapannya agar proses persidangan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

"Ya, supaya nama institusi Polri baik. Kalau nanti ini ternyata tidak sesuai harapan masyarakat, tidak sesuai ekspektasi masyarakat, maka masih tercoreng jelek (Polri)," kata Petir usai sidang, Selasa (8/4/2025).

Ia juga meminta agar hakim mempertimbangkan pasal yang disangkakan kepada terdakwa agar proses hukum berjalan secara maksimal.

Robig didakwa melanggar Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014), yang mengatur ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 3 miliar apabila kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian.

"Ya, maka harus di maksimalkan pidananya. Pidananya juga sudah jelas ancaman pidananya 15 tahun," ungkap dia.

Selain itu, Petir juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi jalannya persidangan.

"Saya minta tolong karena ini menjadi apa perhatian publik. Dimana penegak hukum melakukan pelanggaran hukum," tambah Petir.

Kasus ini bermula dari peristiwa pada Minggu dini hari, 24 November 2024.

Saat itu, Aipda Robig diduga menembak ke arah sekelompok pemuda yang sedang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang.

Tembakan tersebut menyebabkan tiga siswa SMKN 4 Semarang menjadi korban. Gamma Rizkynata Oktafandy (17) tertembak di bagian pinggul dan meninggal dunia. Sementara dua temannya, AD dan ST, mengalami luka tembak di dada dan tangan namun berhasil selamat.

Peristiwa ini memicu gelombang kecaman dan tuntutan keadilan dari masyarakat.

 

Sumber