Cara Daftar Rusunawa Jakarta Secara Online Lewat SIRUKIM

JAKARTA, KOMPAS.com — Masyarakat yang ingin mengajukan sewa hunian di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) kini bisa mendaftar secara praktis melalui aplikasi SIRUKIM milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta.
Informasi ini disampaikan melalui unggahan akun resmi Instagram @dinasperumahan.jakarta yang menyebutkan bahwa pendaftaran Rusunawa dapat dilakukan hanya dalam beberapa langkah sederhana melalui aplikasi tersebut.
Cara daftar rusunawa lewat aplikasi SIRUKIM
- Login ke aplikasi SIRUKIM
Pastikan Anda telah memiliki akun yang terdaftar. Jika belum, lakukan registrasi terlebih dahulu.
- Pilih menu rusunawa
Setelah berhasil masuk, cari dan pilih menu "Rusunawa" yang tersedia di aplikasi.
- Pilih lokasi rusunawa yang diinginkan
Anda dapat memilih rusun yang sesuai kebutuhan dan lokasi yang diinginkan.
- Klik "Booking Sekarang"
Langkah ini akan mengarahkan Anda ke proses pendaftaran unit.
- Persiapkan dokumen penting dan klik "Lanjut"
Beberapa dokumen penting seperti e-KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen persyaratan lainnya harus disiapkan.
- Isi formulir dan unggah dokumen
Lengkapi data sesuai identitas di e-KTP dan KK, kemudian unggah dokumen yang telah disiapkan. Pastikan ukuran file tidak melebihi 3 MB.
Melalui sistem ini, Dinas Perumahan Jakarta berharap proses pendaftaran menjadi lebih transparan, mudah, dan dapat diakses oleh masyarakat dari mana saja.
Masyarakat yang ingin mengakses aplikasi SIRUKIM dapat mengunduhnya melalui toko aplikasi resmi di perangkat masing-masing.
Sebelumnya, Pemprov Jakarta resmi membuka pendaftaran tahap pertama Rusunawa Jagakarsa mulai hari ini, Kamis (10/4/2025).
Kuota pendaftar dibatasi hanya 200 orang, dan pendaftaran dilakukan melalui aplikasi SIRUKIM.
Hunian vertikal ini menawarkan unit bertipe dua kamar tidur lengkap dengan kamar mandi, ruang tamu, dapur, dan balkon.
Namun, tidak semua warga bisa langsung mendaftar. Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi.
Berikut ini syarat lengkap dan tarif sewa Rusunawa Jagakarsa
Tarif sewa
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tarif sewa Rusunawa Jagakarsa dibedakan berdasarkan kelompok penghasilan sebagai berikut
Untuk penyandang disabilitas, lansia, dan veteran