Dulu Bidik Kaesang di MK, Kini Aufaa Gugat Jokowi Terkait Mobil Esemka...

Dulu Bidik Kaesang di MK, Kini Aufaa Gugat Jokowi Terkait Mobil Esemka...

SOLO, KOMPAS.com - Joko Widodo (Jokowi), Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi, digugat wanprestasi soal batalnya produksi mobil Esemka. Gugatan tercacat dalam nomor pendaftaran PN SKT-080420250, di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah (Jateng).

Tiga pihak ini digugat oleh Aufaa Luqmana Re A (19), warga Aufaa warga Kampung Ngoresan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jateng.

Jokowi sendiri saat ditemui di kediamannya di Solo hari ini, Rabu (9/4/2025), belum memberikan komentar terkait gugatan wanprestasi tersebut.

"Penggugat ini adalah anak muda yang baru selesai sekolah akan membuka usaha persewaan mobil," kata Kuasa Hukum Tergugat, Sigit Sudibdiyanto, setelah mengugat ke PN Solo, Selasa (8/4/2025).

Aufaa ternyata adik dari Almas Tsaqibbirru yang pernah menggugat syarat usia calon kepala daerah di Mahkamah Konsitusi (MK). Dia mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Almas Tsaqibbiru, pemuda Surakarta yang gugatannya terkait syarat usia capres-cawapres pernah dikabulkan MK pada 2023 lalu dan membukakan pintu untuk putra Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju Pilpres 2024.

Pada gugatan nomor 55/PUU-XXI/2023 itu, Almas juga secara eksplisit menyebut Gibran sebagai alasan gugatan itu ia ajukan. Almas bahkan secara blak-blakan menyebut dirinya pengagum Gibran.

Sementara itu, dalam gugatan Aufaa, ia meminta supaya syarat minimal usia calon gubernur 30 tahun dan wali kota/bupati 25 tahun dalam UU Pilkada dihitung sejak hari pemungutan suara. Dia secara blak-blakan menyebut nama Kaesang Pangarep dalam berkas gugatannya.

Jika hal itu dikabulkan MK, maka Kaesang yang baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 tidak dapat maju sebagai calon gubernur, karena Pilkada Serentak 2024 berlangsung pada 27 November 2024.

ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. memberikan keterangan kepada wartawan saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa fakultas hukum Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru yang menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/Spt.

Aufaa memberi judul gugatan nomor 99/PUU-XXII/2024 itu "Kaesang Dilarang Jadi Gubernur". Nama Kaesang juga secara eksplisit disebutkan di dalam pokok permohonan.

Keduanya merupakan anak dari Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman.

Penggugat merasa mobil Esemka Bima dibandrol dengan harga Rp 150 juta hingga Rp 170 juta, cukup murah. Sehingga, berkeinginan membeli mobil tersebut.

Namun, rencana itu diurungkan karena mobil yang dikembangkan oleh siswa SMK, saat Jokowi menjabat sebagai Wali Kota Solo dan saat menjabat Presiden ke-7 RI, belum diproduksi secara massal.

"Merasa kecewa dan dirugikan karena tidak dapat merealisasikan keinginannya untuk dapat memiliki unit mobil Esemka," katanya. Dia menjelasakan, jika Jokowi sempat menyatakan mobil Esemka akan menjadi mobil nasional.

Namun, realisasikan tidak terjadi. Meskipun, Jokowi sempat meresmikan pabrik perakitan mobil Esemka di Boyolali, pada 6 September 2019.

"Tergugat itu tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal produksi dan pemasaran, mobil Esemka secara massal. Nah, itu sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi atau cedera janji," jelasnya.

(Penulis Fristin Intan Sulistyowati I Editor Sari Hardiyanto)

Sumber