Istri Korban Pengeroyokan di Hotel Bunga Youtefa Jayapura Tuntut Denda Rp 3 Miliar dari Pelaku

Istri Korban Pengeroyokan di Hotel Bunga Youtefa Jayapura Tuntut Denda Rp 3 Miliar dari Pelaku

JAYAPURA,KOMPAS.com - Keluarga Eddister Tuhenay atau Edi (27), korban pengeroyokan di Hotel Bunga Youtefa, Jayapura pada Jumat (4/4/2025) menuntut ketiga pelaku membayar denda Rp 3 miliar.

Setelah kejadian itu, ketiga pelaku telah ditangkap aparat Polsek Abepura dan Reskrim Polresta Jayapura Kota.

Keluarga menilai, denda tersebut sebagai kompensasi karena korban harus mengalami luka berat, termasuk kehilangan tangan kirinya akibat sabitan parang.

"Denda ini untuk biaya pengobatan untuk memulihkan kesehatan korban, termasuk biaya pendidikan dari kedua anak mereka," ungkap istri korban, Gracia Sahuleka dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (7/4/2025).

Gracia menilai, kompensasi tersebut adil. Sebab usai kejadian, suaminya yang merupakan kepala keluarga tidak bisa bekerja.

Sementara itu, Ketua Ikatan Keluarga Maluku (IKEMAL) Papua, Christian Sohilait mengatakan, permintaan itu sangat mendasar, lantaran korban ini memiliki dua orang anak yang masih perlu masa depan.

Selain itu, dengan kondisi saat ini, korban tak bisa bekerja lagi, karena tangan kiri putus dan siku kanan luka parah.

Oleh sebab itu, Christian bersama pengurus IKEMAL melakukan komunikasi bersama Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) untuk mewujudkan tuntutan permintaan dari keluarga korban.

"Kami IKEMAL di tanah Papua akan tetap mengawal baik proses hukumnya, tetapi juga proses adat yang dituntut oleh keluarga korban,” jelasnya.

Christian mengimbau, kepada warga Maluku di Papua agar tetap menjaga ketentraman dari kasus ini. Mengingat para pelaku ini sudah ditangani oleh kepolisian.

“Saya apresiasi kepada pihak kepolisian telah menunjukkan komitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarga mereka. Mereka sudah ditangkap, jadi warga Maluku atau pemuda tidak lagi buat gerakan tambahan," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum IKEMAL Jeffry Yullyanto mengatakan, berdasarkan arahan pihaknya tetap mengawal proses ini sampai dengan tahap persidangan, termasuk permintaan pihak keluarga korban.

“Di luar dari pada persidangan non-litigasi, kami akan mengawal supaya hak-hak dari pihak keluarga korban untuk kedepan bisa dipenuhi,” ungkapnya.

Sumber