Jokowi Digugat soal Mobil Esemka, Ini Jadwal Sidang Pertama

SOLO, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, telah menetapkan jadwal persidangan untuk gugatan wanprestasi terkait gagalnya produksi massal mobil Esemka.
Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada 24 April 2025, pukul 10.00 WIB, di ruang Wiryono Projo Dikiro.
Penggugat dalam perkara ini adalah Aufaa Luqmana Re A (19), yang merupakan anak dari Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI), Boyamin Saiman.
Para tergugat dalam perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt ini adalah Joko Widodo (Jokowi), Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi.
Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, menjelaskan bahwa dalam sidang pertama, Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariyadi akan memimpin persidangan, dengan anggota majelis hakim Subagio dan Joko Waluyo.
"Telah ditetapkan, Kamis 24 April 2025. Itu merupakan panggilan pertama," kata Bambang dalam keterangannya pada Kamis (10/4/2025).
Dalam tuntutan yang diajukan, penggugat meminta agar pengadilan menerima dan mengabulkan gugatan secara keseluruhan.
Selain itu, penggugat juga meminta agar perbuatan para tergugat yang tidak dapat memenuhi janji untuk memproduksi mobil Esemka secara massal dinyatakan sebagai wanprestasi.
Penggugat menilai bahwa tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian yang diperkirakan setara dengan dua mobil, dengan nilai minimal sekitar Rp 300 juta.
Bambang menambahkan bahwa putusan yang dihasilkan bisa dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum, serta menyatakan sah untuk melakukan sita dan menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang akan timbul.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam proses persidangan pertama, baik penggugat maupun tergugat diwajibkan untuk hadir, meskipun dapat diwakilkan oleh kuasa hukum.
"Hukum prosedurnya harus dihadiri kalau dipanggil PN, tapi dalam praktiknya masih ada toleransi. Mungkin jika pada hari sidang belum hadir, mereka akan dipanggil sekali lagi," ujar Bambang.
"Toleransi mungkin bisa jadi pas hari sidang yang ditetapkan belum hadir, itu nanti akan dipanggil lagi sekali lagi. Tapi kalau menggugat, ya idealnya harus hadir, wong dia yang menggugat kan," lanjutnya.