Juru Sita PN Surabaya Terima Rp 49 Juta dari Pengacara Ronald Tannur, Mengaku Pinjam

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rini Asmin Septerina, mengaku menerima uang total Rp 49 juta dari pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Hal ini diungkap Rini saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap pengaturan putusan PN Surabaya dalam perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
"Yang menerima dari Saudara Lisa totalnya berapa?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).
"Sekitar Rp 49 juta," jawab Rini.
Rini menjelaskan bahwa uang pertama yang diterima dari Lisa berjumlah Rp 5.000.000.
Dia bilang, duit tersebut merupakan ‘uang jajan’ yang diberikan Lisa lantaran dirinya telah menginformasikan pelimpahan perkara Ronald Tannur ke PN Surabaya.
"Untuk yang pertama Rp 5.000.000 itu apakah pinjam?" tanya jaksa.
"Bukan, yang Rp 5 juta itu bukan pinjam, katanya buat, istilahnya ‘buat jajan’ gitu," tutur Rini.
Di hadapan majelis hakim, Rini memang mengaku meminjam uang ke Lisa untuk keperluan berobat.
Dia pun berjanji uang yang diterima dari pengacara Ronald Tannur itu bakal dikembalikan.
"Seluruhnya berapa yang akhirnya saksi terima dari terdakwa Lisa Rachmat?" tanya jaksa memastikan.
"Selebihnya saya akadnya ke Bu Lisa pinjam, Pak," timpal Rini.
Mendengar jawaban itu, jaksa pun kembali bertanya soal jumlah uang yang diterima Juru Sita PN Surabaya itu dari Lisa Rachmat.
"Berapa jumlah yang saksi terima dari terdakwa Lisa Rachmat?" tanya jaksa menekankan.
"Jumlahnya saya kurang tahu, kemarin sih kalau enggak salah sekitar Rp 48, 49 juta," kata Rini.
Dalam sidang hari ini, Rini Asmin menjadi saksi untuk terdakwa Lisa Rachmat, eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur.
Lisa dan Meirizka didakwa memberikan suap kepada majelis hakim PN Surabaya yang menangani perkara pembunuhan Ronald Tannur agar menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.