Kekecewaan Pramono pada Satpol PP Usai Bubarkan Paksa Aksi Piknik Melawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku kecewa terhadap tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang membubarkan secara paksa aksi “Piknik Melawan” yang berlangsung di Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/4/2025) sore.
Aksi ini diadakan sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang TNI yang dilakukan pada 20 Maret 2025.
Pramono menjelaskan, setelah kejadian tersebut, ia langsung memberikan teguran kepada Kepala Dinas yang membawahi Satpol PP pada malam harinya.
Ia menegaskan, tindakan pembubaran yang dilakukan oleh Satpol PP tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut.
“Tadi malam saya langsung menegur Kepala Dinas terkait, dan saya sungguh sangat kecewa,” ujar Pramono saat ditemui di Jakarta International Velodrome pada Kamis (10/4/2025).
Gubernur Jakarta tersebut menekankan bahwa pembubaran paksa oleh Satpol PP seharusnya tidak dilakukan karena berada di luar wewenang mereka.
“Bagi saya pribadi, tidak boleh terjadi Satpol PP melakukan itu. Itu bukan tugas Satpol PP," ucap Pramono.
Pramono juga mengingatkan bahwa Satpol PP tidak memiliki tanggung jawab untuk membubarkan aksi damai semacam itu.
"Saya sudah memberikan teguran secara langsung kepada Kepala Dinas yang bersangkutan. Saya bilang ini tidak boleh terjadi kembali,” tegasnya.
Sejumlah masyarakat sipil telah menggelar aksi damai dengan mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila, Jalan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, mulai Senin (7/4/2025).
Aksi ini berlangsung selama tiga hari, meskipun sebelumnya Pengamanan Dalam DPR RI sempat memaksa pemindahan tenda mereka dari lokasi semula ke trotoar pada Selasa (8/4/2025).
Setelah bertahan selama tiga hari, Satpol PP akhirnya membubarkan aksi damai tersebut secara paksa pada Rabu (9/4/2025) pukul 17.00 WIB.
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba menjelaskan, keputusan untuk membubarkan diambil karena penggunaan trotoar oleh massa aksi dianggap mengganggu aktivitas publik.
“Mereka menghambat atau membahayakan aktivitas mereka dan pejalan kaki tidak bisa lewat,” ujar Tumbur saat dikonfirmasi pada Kamis (10/4/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa aksi tersebut melanggar Pasal 3 huruf i dan j juncto Pasal 54 ayat (1) Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Ketika aturan dilanggar dengan mendirikan tenda-tenda yang menghalangi pejalan kaki, itu yang menjadi perhatian kami,” kata Tumbur.