Kelanjutan Sidang Hasto Kristiyanto Ditentukan Hari Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang putusan sela perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto.
Putusan sela merupakan keputusan hakim untuk menerima atau menolak eksepsi atau nota keberatan seorang terdakwa atas surat dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
“Putusan sela di ruang sidang Prof Dr Muhammad Hatta Ali,” demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).
Hasto telah menyampaikan keberatannya terhadap surat dakwaan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa Komisi Antirasuah juga telah membacakan jawaban atas eksepsi yang disampaikan Sekjen PDI-P tersebut.
Dalam nota keberatannya, Hasto berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta berani mengambil keputusan demi kebenaran.
“Kami meyakini dan akan memberikan dukungan sepenuhnya bahwa Majelis Hakim Yang Mulia juga berani mengambil keputusan demi kebenaran dan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata Hasto.
Hasto menuturkan bahwa penyidik dan jaksa penuntut umum KPK tidak boleh berlindung di balik kalimat “demi pemberantasan korupsi” dengan mengabaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan lebih berpedoman pada SOP atau Standar Operasional Prosedur internal KPK.
Sekjen PDI-P itu pun menyinggung buku Robert Klitgaar berjudul Controlling Corruption terbitan 1988 yang menyebutkan bahwa "Pemberantasan korupsi harus fokus pada perubahan sistem, dan itu bisa dilakukan secara sistematis".
“Dengan seluruh kesempatan atas eksepsi ini maka demi keadilan dan kebenaran, memperhatikan kepentingan umum, serta berdasarkan aspek formal, materiil, kemanusiaan dan latar belakang dari seluruh perkara ini maka kami percaya bahwa yang mulia para hakim benar-benar menunjukkan bahwa hakim adalah Wakil Tuhan di muka bumi sebagaimana disampaikan oleh William Shakespeare,” kata Hasto.
“Dengan demikian kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo terdakwa atas nama saya, Hasto Kristiyanto, mohon dan mengharap sebagai suatu proses penyelidikan hukum atau due process of law dapat menjadi pilar utama pencari keadilan,” ucapnya.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut, Hasto memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela dengan amar menerima dan mengabulkan seluruh nota keberatan atau eksepsi dirinya dan penasihat hukumnya.
Hasto juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Sekjen PDI-P ini turut meminta majelis hakim memulihkan hak dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya. Ia pun meminta hakim memerintahkan seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan jaksa untuk dikembalikan kepada pihak yang disita.
“Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa Hasto Krisiyanto dalam waktu paling lambat dua puluh empat jam sejak putusan ini,” kata Hasto.
Sementara itu, Komisi Antirasuah membantah seluruh dalil eksepsi Hasto maupun kuasa hukumnya. KPK meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan kubu Sekjen PDI-P dan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara Hasto Kristiyanto.
“Menyatakan surat dakwaan nomor 14/TUT.01.04/24/03/2025 tanggal 7 Maret 2025 telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP dan secara hukum surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto,” kata jaksa.