Kendaraan Tidur 15 Tahun Bisa Dihidupkan Lagi Lewat Pemutihan Pajak di Jateng, Begini Syaratnya

SEMARANG, KOMPAS.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah disambut dengan antusias oleh masyarakat.
Program ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, termasuk kendaraan yang mati atau tidak aktif hingga 15 tahun.
Kepala UPPD Samsat III Krapyak Semarang, Dewi Retnani, menjelaskan bahwa program ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya bagi wajib pajak yang selama ini tidak memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya.
"Kan ini pembebasan ini kan untuk wajib pajak yang sudah lama tidur. Yang pasif yang tidak melakukan perpanjangan karena alasannya sudah terlambat jatuh tahunnya sudah lama banget. Ada yang 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun, 5 tahun, bahkan 15 tahun juga ada mungkin kan gitu," ujar Dewi saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).
Dewi mengungkapkan bahwa hingga kini total tunggakan pajak kendaraan di Jawa Tengah telah mencapai angka Rp2,8 triliun. Oleh karena itu, program pemutihan ini menjadi langkah strategis untuk mengaktifkan kembali kendaraan sebagai objek pajak baru.
"Nah, dan terutama untuk wajib pajak-wajib pajak yang tidur tadi itu itu kan akan merubah data baru, akan menjadi data data lagi di tempat kita sebagai objek pajak baru. Kan itu supaya mereka tidak terlambat lagi, kan gitu. Kendaraannya masih bagus, tapi terlambatnya sampai 15 tahun kan, itu mungkin bisa hidup lagi," tambahnya.
Tidak ada mekanisme atau syarat khusus yang membatasi masyarakat untuk mengikuti program ini. Berikut dokumen yang perlu disiapkan
Untuk perpanjangan pajak tahunan
Untuk balik nama dan pajak lima tahunan (ganti plat)
Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat)
Kwitansi pembelian kendaraan (untuk balik nama)
Selain penghapusan denda dan tunggakan, program ini juga menghapus biaya tambahan dalam proses balik nama kendaraan bermotor bekas.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku hingga 30 Juni 2025, dan diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di Jawa Tengah.