KPK Panggil Eks Direktur PGN Terkait Kasus Jual Beli Gas

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Danny Praditya (DP) terkait kasus jual gas PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE), pada Jumat (11/4/2025).
KPK juga turut memanggil Iswan Ibrahim (II) selaku mantan Direktur Utama PT Isargas dan mantan Komisaris PT IAE.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Jumat.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, dugaan korupsi di PT PGN berawal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” tutur Alex.
KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) Tbk.
Dugaan korupsi di lingkungan perusahaan gas pelat merah ini diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Untuk PGN kami pastikan sudah ada tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka kurang lebih dua orang,” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).
Ali mengatakan, dalam perkara ini pihaknya juga telah mencegah dua orang bepergian ke luar negeri.
Tujuannya agar mereka tetap berada di Tanah Air ketika keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap, kedua orang tersebut bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik pada jadwal pemeriksaan yang telah diagendakan.
“Pencegahan ini dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan,” kata Ali.
Meski demikian, KPK belum mengungkap siapa saja tersangka dalam perkara ini.
Identitas mereka akan diumumkan ketika penyidikan dinilai cukup.
Lembaga antirasuah hanya menyebut kasus tersebut menyangkut kerja sama jual beli gas dengan PT IG.


