Momen Aipda Robig Pelototi Nenek Gamma Usai Dapat Bogem Mentah

Momen Aipda Robig Pelototi Nenek Gamma Usai Dapat Bogem Mentah

SEMARANG, KOMPAS.com - Aipda Robig Zaenudin, terdakwa dalam kasus penembakan yang mengakibatkan meninggalnya Gamma, seorang pelajar SMK 4 Semarang, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa (8/4/2025).

Dalam sidang tersebut, Robig terlihat mengenakan peci putih dan rompi oranye.

Awalnya, persidangan berlangsung lancar.

Namun, insiden tak terduga terjadi saat Robig berjalan keluar dari ruang sidang.

Seorang perempuan bernama Kustamto, nenek dari korban Gamma, tiba-tiba memukul lengan Robig.

Terdakwa sempat berhenti di depan pintu setelah menerima bogem dari nenek korban, dan melototi Kustamto yang berada di dekatnya.

Menyadari situasi tersebut, petugas keamanan meminta Robig untuk melanjutkan langkahnya ke luar ruang sidang.

"Kalau jenengan (kamu) cucunya dibunuh orang," tanya Kustamto kepada awak media usai persidangan.

Ia mengaku emosi saat melihat wajah Aipda Robig dan menyatakan bahwa Gamma memiliki masa depan yang cerah sebelum kejadian tragis itu.

"Belum terima, saya minta keadilan seadil-adilnya," tambahnya.

Dalam sidang perdana ini, Robig didakwa dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014), yang mengatur tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pendamping hukum korban, Zaenal Petir Abidin, berharap persidangan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga Gamma.

"Ya, supaya nama institusi Polri baik. Kalau nanti ini ternyata tidak sesuai harapan masyarakat, tidak sesuai ekspektasi masyarakat, maka masih tercoreng jelek (Polri)," ungkap Petir usai persidangan.

Ia juga meminta agar pasal yang disangkakan kepada terdakwa dipertimbangkan oleh hakim untuk memastikan keadilan berjalan secara maksimal.

"Ya, maka harus dimaksimalkan pidananya. Pidananya juga sudah jelas ancaman pidananya 15 tahun," tambahnya.

Kasus ini bermula dari insiden pada Minggu dini hari, 24 November 2024, ketika Aipda Robig diduga melepaskan tembakan ke arah sekelompok pemuda yang sedang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang.

Akibat tembakan tersebut, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) tertembak di bagian pinggul dan meninggal dunia, sementara dua temannya, AD dan ST, mengalami luka tembak di dada dan tangan, namun berhasil selamat.

Peristiwa ini memicu gelombang kecaman dan tuntutan keadilan dari berbagai pihak.

Sidang perdana ini menjadi langkah awal dalam proses hukum yang dinantikan oleh banyak pihak, termasuk keluarga korban dan masyarakat luas.

Sumber