Prabowo Komitmen Pembahasan UU Transparan, Cuma Janji?

Prabowo Komitmen Pembahasan UU Transparan, Cuma Janji?

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto dalam perbincangannya dengan enam pemimpin redaksi media massa angkat bicara soal kritik publik terhadap tertutupnya pembahasan undang-undang yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah.

Salah satu yang menuai polemik adalah pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang dilakukan tertutup dan terburu-buru.

Ke depan, Prabowo berjanji akan memberikan perhatian khusus terhadap pembahasan undang-undang yang menjadi perhatian publik.

"Kita punya sistem politik. Bahwa semua Undang-Undang itu dibahas oleh semua partai politik yang dipilih oleh rakyat. Kan, begitu, kan? Jadi, itu ya. Tetapi, terima kasih masukan itu. Saya akan kasih perhatian khusus sekarang. Mungkin alinea demi alinea akan saya pelajari," ujar Prabowo, dilansir dari Kompas.id, Senin (7/4/2025).

Ia juga menjawab soal pembahasan rancangan atau revisi undang-undang yang tidak transparan dan kurang melibatkan partisipasi publik.

Tegasnya, akan ada perbaikan terkait mekanisme pembahasan undang-undang, salah satunya adalah mengenai transparansi.

"Oke, mekanisme itu kami perbaiki. Tetapi, kan, ada naskah-naskah karangan yang beredar. Oke, ada 80 persen (dalam koalisi pemerintah). Tetapi, kalau mereka tidak setuju, bagaimana? Dalam arti, mari kita koreksi itu. Kalau tidak puas dengan transparansi, mari kita bikin transparan," ujar Prabowo.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai, pernyataan Prabowo yang ingin memperbaiki mekanisme pembahasan undang-undang merupakan bentuk ketidaktahuan Presiden dalam proses legislasi.

Sebab, pembahasan undang-undang secara transparan dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna sudah tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Kalau aturannya sudah ada, mekanismenya sudah dirancang, tetapi nyatanya proses pembahasan tak berjalan sesuai dengan apa yang diatur dalam UU itu, ya yang salah bukan pada ketiadaan aturan terkait dengan mekanisme. Yang salah itu adalah mereka yang dengan sadar untuk mengangkangi aturan itu," ujar Lucius saat dihubungi, Selasa (8/4/2025).

Ia melanjutkan, komitmen Prabowo yang ingin mengubah mekanisme pembahasan undang-undang menjadi lebih transparan oleh DPR dan pemerintah hanya dinilainya sebagai janji politikus belaka.

"Dalam hal ini karena kita bicara tentang proses pembahasan RUU yang tertutup, maka janji untuk transparan tak bisa dimaknai sebagai sebuah komitmen serius dari Presiden. Janji untuk transparan ini hanyalah cara untuk menghindar atau mengakhiri gugatan para pimpinan media di hadapan Presiden. Janji untuk transparan nampak menjadi sebuah strategi saja," ujar Lucius.

Partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan undang-undang diatur dalam UU 13/2022.

Dalam Pasal 91 ayat (1) UU 13/2022 mengatur bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya dalam Pasal 91 ayat 4 UU 13/2022 diatur soal transparansi, di mana setiap naskah akademik dan/atau rancangan undang-undang harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Sumber