Presiden Korsel Dimakzulkan, Pilpres Digelar 3 Juni 2025

SEOUL, KOMPAS.com - Kabinet Korea Selatan diperkirakan akan menetapkan 3 Juni 2025 sebagai tanggal untuk pemilihan presiden baru, setelah pemakzulan mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada minggu lalu.
Hal ini dikonfirmasi oleh laporan kantor berita Yonhap pada Senin, 7 April 2025.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, meskipun tidak ada kewajiban hukum, kabinet berencana untuk mengumumkan keputusan tersebut dalam rapat yang dijadwalkan pada Selasa (8/4/2025).
Keputusan ini diperlukan agar kabinet dapat menyetujui hari libur nasional untuk pelaksanaan acara tersebut.
Yoon Suk Yeol diberhentikan dari jabatannya oleh Mahkamah Konstitusi pada 3 Desember 2024, setelah terbukti melanggar tugas resminya dengan mengeluarkan dekrit darurat militer dan memobilisasi pasukan untuk menghentikan proses parlemen.
Baca juga
Berdasarkan hukum, pemilihan presiden baru wajib dilaksanakan dalam waktu 60 hari setelah petahana meninggal atau diberhentikan.
Oleh karena itu, pemilu harus diselenggarakan dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Namun, seorang pejabat dari Komisi Pemilihan Umum Nasional mengingatkan bahwa tanggal 3 Juni yang tercantum dalam laporan media belum final.
Tanggal resmi pemilihan akan diumumkan setelah keputusan tersebut disetujui oleh penjabat presiden, Perdana Menteri Han Duck-soo.