PSU di 5 Daerah: Tingkat Partisipasi Tinggi, Pelajaran bagi Penyelenggara Pemilu

PSU di 5 Daerah: Tingkat Partisipasi Tinggi, Pelajaran bagi Penyelenggara Pemilu

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) dan perhitungan ulang surat suara (PUSS) pemilihan kepala daerah (pilkada) di lima daerah yang terdiri dari satu kota dan empat kabupaten.

PSU dan PUSS ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar waktu pelaksanaan dilakukan 45 hari sejak putusan sengketa Pilkada 2024 pada Februari 2025.

Lima daerah itu adalah Kota Sabang, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Kepulauan Taliabu, dan Kabupaten Buru.

Kelima daerah ini harus mengulang pemungutan suara dengan beragam kasus yang mayoritas adalah akibat ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu, baik dari KPU pelaksana pemilu maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pengawas pemilu.

Kota Sabang misalnya, dalam putusan 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dijelaskan bahwa penyelenggara pemilu di tingkat KPPS tidak menjalankan prosedur memperlihatkan kotak suara kepada para saksi.

Kotak suara yang dikeluarkan isi surat suaranya hanya ditaruh di bawah meja, sedangkan isinya diambil satu per satu. Hal ini membuat satu TPS di desa Paya Seunara harus mengulang pemilihan.

Masalah di Kabupaten Banggai adalah adanya prinsip netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang dilanggar, tetapi Bawaslu dan Sentra Gakumdu membiarkan hal tersebut.

Sedangkan di Kabupaten Bungo, masih soal ketidakprofesionalan penyelenggara, terdapat anggota KPPS yang mengarahkan pemilih lansia untuk mencoblos paslon tertentu.

Untuk Kabupaten Pulau Taliabu, terjadi ketidakprofesionalan cacat administrasi pencalonan. Terakhir, di Kabupaten Buru juga terjadi ketidakprofesional penyelenggara dan kotak suara yang tidak tersegel.

Meski demikian, KPU menebus kesalahan mereka melalui pemungutan suara ulang yang diselenggarakan pada Sabtu (5/4/2025).

Ketua KPU RI Afifuddin mengatakan, PSU dan PUSS di lima daerah ini berjalan dengan sukses dan lancar.

Dia bahkan menyebut bahwa partisipasi pemilih dalam PSU tinggi di atas 80 persen.

"PSU di Kota Sabang, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Pulau Taliabu, dan Kab Buru berjalan tertib dan lancar dengan tingkat partisipasi kehadiran pemilih yang tinggi," kata Afifuddin, Senin (7/4/2025).

Sebagai contoh, di Kota Sabang, dari jumlah daftar pemilih 541 orang, pengguna hak pilih mencapai 496, atau 91,85 persen.

Kemudian, di Kabupaten Banggai, terdapat 37.350 pemilih terdaftar dengan pengguna mencapai 33.619, atau 89,06 persen.

Selanjutnya, di Kabupaten Bungo, pengguna hak pilih 7.475 orang dari pemilih terdaftar sejumlah 8.362, jumlah ini sama dengan 89,04 persen pengguna hak suara.

Kabupaten Kepulauan Taliabu kemudian terdapat 82,34 persen pengguna hak suara dalam PSU, atau 3.268 pemilih.

Terakhir, di Kabupaten Buru, dari 1.105 pemilih terdaftar, terdapat 921 yang menggunakan hak suaranya atau 82,38 persen.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menekankan bahwa pelaksanaan PSU sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa setiap tahapan demokrasi berjalan dengan baik, transparan, dan memenuhi asas keadilan bagi seluruh masyarakat di daerah yang bersangkutan.

Oleh karena itu, semua pihak terkait diminta agar memastikan tidak ada kendala yang menghambat jalannya proses tersebut.

Ribka meminta pelaksanaan PSU harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menjalankan pemilihan di masa mendatang.

Pasalnya, hal ini berkaitan dengan stabilitas demokrasi dan pemerintahan di daerah, yang diharapkan semakin baik dan berkualitas.

"Penegasan dari kami adalah bahwa PSU harus berjalan lancar, tanpa adanya temuan-temuan yang sebenarnya tidak terlalu penting. Sangat diharapkan agar kejadian serupa tidak terulang lagi karena masyarakat harus segera dilayani oleh pemimpin yang dipilih," katanya.

Setelah lima daerah tersebut, masih ada 13 daerah yang akan melaksanakan PSU sesuai dengan putusan MK terkait sengketa Pilkada 2024.

Tenggat Waktu 60 Hari (25 April 2025) PSU semua wilayah

Tenggat Waktu 90 Hari (25 Mei 2025) PSU semua wilayah

Tenggat Waktu 180 Hari (23 Agustus 2025) PSU semua wilayah

Sumber