Satpam RS di Bekasi Dianiaya Usai Tegur Remaja karena Geber Knalpot Brong

BEKASI, KOMPAS.com - Sutiyono (39), satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, Kota Bekasi, diduga dianiaya setelah menegur seorang remaja berinisial AF yang menggeber knalpot brong mobilnya pada Sabtu (29/3/2025) pukul 22.00 WIB.
Selain itu, pelaku juga beberapa kali membunyikan knalpot ketika melaju menuju area parkir rumah sakit.
Istri korban, Ratrichsani (30), mengatakan, suaminya yang mengetahui tindakan pelaku kemudian memberikan teguran karena tindakannya telah mengganggu ketenangan pasien yang berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
"Dia nyalain knalpot brong, klakson-klakson, berisik, sampai terdengar di ruangan IGD," kata Ratri, sapaannya, saat ditemui di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, Senin (7/4/2025).
Selain itu, suaminya menegur pelaku karena memarkirkan kendaraannya sembarangan.
Hal ini membuat jalur ambulans dan kendaraan pengunjung pun terhalang mobil pelaku.
"Dia parkirnya kurang maju, enggak sesuai SOP dari rumah sakit, menghalangi jalurnya ambulans, menghalangi mobil-mobil yang lain untuk lewat," ujar Ratri.
Setelah ditegur, lanjut Ratri, pelaku tak terima dan langsung mendorong tubuh suaminya.
Tak lama, suaminya langsung dipiting dan dibanting dengan posisi kepala mengenai permukaan lantai.
Akibatnya, suaminya mengalami kejang-kejang di lokasi. Dalam kondisi ini, Sutiyono bahkan masih dipiting oleh pelaku.
"Dia dibanting dan di-smackdown (dipiting) gitu loh tangannya. Jadi pas dia sudah kejang, dia masih dipiting," imbuh dia.
Sebelumnya, Kuasa hukum Sutiyono, Subadria Nuka, mengungkapkan, korban menegur salah satu pengunjung rumah sakit yang menggunakan mobil berknalpot brong di area Instalasi Gawat Darurat (IGD).
“Pengunjung tersebut juga memarkirkan kendaraannya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit, sehingga menghalangi jalur ambulans,” ujar Subadria dalam keterangannya, Sabtu.
Namun, pelaku tidak terima ditegur oleh korban. Ia kemudian menarik kerah seragam Sutiyono, membanting, dan mencekiknya hingga korban mengalami kejang dan dalam kondisi kritis.
Akibat insiden tersebut, korban harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU selama empat hari.
"Setelah empat hari berlalu, keluarga pelaku sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atau meminta maaf,” ujar Stein Siahaan yang juga merupakan kuasa hukum korban dalam kesempatan yang sama.
Pihak RS Mitra Keluarga Bekasi disebut mendukung penuh proses hukum yang berjalan, termasuk memberikan rekaman CCTV dan bukti lainnya yang dibutuhkan penyidik.
“Rumah sakit sudah merespons, tinggal menunggu proses hukum di kepolisian. Semua bukti yang diperlukan akan disediakan oleh pihak rumah sakit,” tambah dia.