Satu Pimpinan DPR Belum Lapor LHKPN: Puan, Dasco, Cucun, Adies, Atau Saan?

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 16.867 dari total 416.723 penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, batas pelaporan LHKPN 2024 akan berakhir pada 11 April 2025.
Juru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dari yang belum melaporkan LHKPN salah satunya adalah pimpinan DPR.
"Untuk informasinya, 4 sudah, 1 masih belum, dan ini nanti kita akan update lagi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Pimpinan DPR untuk periode 2024-2029 sendiri terdiri dari lima nama. Di mana Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Puan Maharani menduduki posisi Ketua DPR.
Selain Puan ada empat wakil ketua DPR lainnya. Pertama adalah Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar yang menduduki kursi Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan.
Kemudian ada Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Partai Gerindra yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Lalu dari Fraksi Partai Nasdem ada nama Saan Mustopa yang bertugas sebagai Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan.
Terakhir adalah Cucun Ahmad Syamsurijal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menduduki posisi Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Berdasarkan data KPK, penyelenggara negara wajib lapor LHKPN terdiri dari bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD.
Dari eksekutif, sebanyak 12.423 dari total 333.027 wajib lapor yang belum menyampaikan laporan harta kekayaannya.
Kemudian legislatif, sebanyak 3.456 orang dari total 20.877 wajib lapor yang belum melaporkan LHKPN.
Sedangkan pada bidang yudikatif tercatat hanya tujuh yang belum melaporkan LHKPN. Lalu pada BUMN/BUMD tercatat 981 dari total 44.888 wajib lapor sudah melaporkan LHKPN.

