Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Ini Respons Pimpinan KPK

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Ini Respons Pimpinan KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak merespons mantan Ketua DPR Setya Novanto, terpidana kasus pengadaan E-KTP, yang mendapatkan remisi masa hukuman khusus pada Hari Raya Idul Fitri.

Johanis mengatakan, remisi atau potongan masa hukuman tersebut merupakan kewenangan lembaga terkait.

"Kalau masalah remisi kewenangan lembaga lain," kata Johanis saat dihubungi, Senin (7/4/2025).

Johanis menjelaskan, KPK hanya memiliki kewenangan melakukan penyidikan, penuntutan, dan eksekusi kasus.

"Kewenangan KPK hanya sebatas menyidik, menuntut, dan mengeksekusi saja. Kalau masalah itu (remisi) tergantung aturannya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua DPR Setya Novanto, terpidana kasus pengadaan KTP elektronik, telah mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman khusus pada Hari Raya Idul Fitri.

Selain Novanto, terdapat juga 287 narapidana korupsi yang berada di Lapas Sukamiskin, Bandung, yang turut menerima remisi serupa.

Lapas Kelas I Sukamiskin didominasi oleh narapidana yang terlibat dalam kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Remisi diberikan kepada warga binaan yang beragama Islam pada saat momen Idul Fitri.

Dikutip dari Kompas TV, total penghuni Lapas Sukamiskin adalah 443 orang, dengan 388 di antaranya adalah narapidana yang memeluk agama Islam.

Meskipun usulan pemberian remisi diajukan oleh 295 narapidana, hanya 288 yang disetujui untuk menerima potongan hukuman.

Kepala Bidang Tata Usaha Lapas Sukamiskin, Benny Muhammad Saifullah, mengonfirmasi bahwa Setya Novanto menerima remisi khusus Idul Fitri tahun ini.

Namun, ia tidak mengetahui secara pasti berapa lama potongan masa tahanan yang diterima oleh Novanto.

"Setya Novanto dapat. Cuma, kalau jumlahnya berapa harus dilihat data lengkapnya, takutnya nanti saya sampaikan sekian, salah," tuturnya saat ditemui di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (31/3/2025), dikutip dari Kompas TV.

Menurut Benny, dari total 288 penerima remisi, potongan yang diberikan bervariasi antara 15 hari hingga 60 hari.

Rinciannya adalah sebagai berikut

• 36 narapidana mendapat potongan masa tahanan 15 hari;

• 233 narapidana mendapat potongan 30 hari (setara satu bulan);

• 17 narapidana mendapat potongan 45 hari (1,5 bulan);

• 2 narapidana mendapatkan potongan selama 60 hari (2 bulan).

Meskipun banyak narapidana yang menerima remisi, Benny memastikan bahwa tidak ada warga binaan yang bebas setelah menerima potongan hukuman.

Sumber