Skandal Pagar Laut di Bekasi, Dua Mantan Kades Kakak Adik Jadi Tersangka

BEKASI, KOMPAS.com - Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan tersangka penyelewengan pembuatan surat izin tanah terkait pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Selain Kepala Desa Segara Jaya Abdul Rosid Sargan, mantan Kepala Desa Segara Jaya Marjaya Sargan juga jadi tersangka skandal pagar laut di Bekasi.
Saat ini, Marjaya menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi sekaligus Ketua DPD Nasdem Kabupaten Bekasi.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Segara Jaya Ari Lahagina mengonfirmasi bahwa Abdul Rosid dan Marjaya merupakan kakak adik.
"Betul kakak adik," kata Ari saat ditemui Kompas.com di Kantor Desa Segara Jaya, Jumat (11/4/2025).
Marjaya terlibat dalam kasus ini karena adanya polemik terkait penyelewengan pembuatan surat izin tanah dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terjadi pada masa kepemimpinannya.
"Betul, karena pada saat pembuatan PTSL itu beliau di sini sebagai kepala desa," ungkap Ari.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan bahwa mereka telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini.
Selain Abdul Rosid dan Marjaya, tersangka lainnya adalah Kasi Pemerintahan, JM; Staf Kepala Desa, Y; Staf Kecamatan, S; Ketua Tim Support PTSL, AP; Petugas Ukur Tim Support, GG; Operator Komputer, MJ; dan Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL, HS.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Rosid dan delapan tersangka lainnya diduga terlibat dalam penyelewengan pembuatan surat izin tanah di area pagar laut perairan Kampung Paljaya.
"Terhadap yang bersangkutan, kita kenakan terhadap saudara MS, kita kenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP (tentang tindak pidana pemalsuan surat) juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (10/4/2025).


