Soal Juwita Diduga Diperkosa Prajurit TNI AL Jumran, Kadispenal: Kita Buktikan di Pengadilan

Soal Juwita Diduga Diperkosa Prajurit TNI AL Jumran, Kadispenal: Kita Buktikan di Pengadilan

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Kepala Dinas Penerangan AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady mengatakan, soal dugaan adanya pemerkosaan di kasus pembunuhan Juwita, jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pihaknya berjanji akan membukanya di persidangan.

Memang, dalam proses rekonstruksi kemarin, tidak dilakukan reka adengan tersebut. Tapi, katanya, hal tersebut akan dibuka di pengadilan militer.

"Terkait rudapaksa apakah ada terjadi rudapaksa atau tidak, kami tidak membuat reka adegannya karena nanti akan kita buktikan di persidangan berdasarkan alatbukti ya," katanya, dalam konferensi pers di Markas Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Selasa (8/4/2025).

Terkait pembuktian adanya pemerkosaan, pihaknya mengatakan, sudah mengajukan cek DNA. Selain itu, pihaknya juga melakukan forensik digital. Namun, hasilnya saat ini belum diserahkan ke oditur militer (Odmil).

"Ini yang belum bisa kami serahkan ke ODMIL akan kita susulkan untuk kelengkapan," katanya.

Kasus pembunuhan Juwita, seorang wartawati berusia 23 tahun di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, semakin menarik perhatian publik setelah informasi terbaru dari Ketua Advokasi untuk Keadilan (AUK), Muhamad Pazri. Keluarga Juwita meminta dilakukan tes DNA terhadap sperma yang ditemukan di tubuhnya.

Hal ini dikarenakan temuan sperma tersebut menimbulkan dugaan bahwa Juwita telah menjadi korban tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Satu J alias Jumran.

Dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (4/4/2025), Pazri mengatakan, "berdasarkan keterangan dari dokter forensik, sperma tersebut diketahui memiliki volume yang besar."

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan penting tentang asal-usul sperma tersebut.

Keluarga Juwita mengusulkan untuk melakukan tes DNA guna memastikan pemilik sperma itu.

"Tes DNA ini dianggap penting guna memperjelas siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa ini," tambahnya.

Namun, ia mencatat bahwa untuk melakukan tes DNA dibutuhkan fasilitas forensik yang lebih lengkap, yang saat ini tidak tersedia di Kalimantan Selatan.

"Oleh karena itu, kuasa hukum mengusulkan agar tes DNA tersebut dilakukan di luar daerah, seperti di Surabaya atau Jakarta, untuk memastikan hasil yang lebih akurat dan tuntas," jelasnya.

Pazri berharap agar penyidik dapat melakukan penyidikan yang lebih komprehensif, dengan fokus pada beberapa petunjuk baru yang diberikan oleh keluarga korban.

"Saya berharap langkah-langkah penyelesaian kasus ini dapat membantu mempercepat proses penyidikan dan membawa kejelasan lebih lanjut dalam mengungkap fakta-fakta di balik kasus ini," harapnya.

 

Sumber