Aceh Utara

Diduga Korupsi Gaji Honorer selama 4 Tahun, Eks Bendahara Dinkes Aceh Utara Ditahan

Diduga Korupsi Gaji Honorer selama 4 Tahun, Eks Bendahara Dinkes Aceh Utara Ditahan

()

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com –Polisi menangkap Mai (47), eks bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Yudha Prastya, dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/10/2024), menyebutkan kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan kekurangan gaji pegawai dari 2015 hingga 2019 di sejumlah Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara.

Pegawai yang dimaksud adalah tenaga honorer.

“Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 918.276.760,” terangnya.

Polisi mulai menyelidiki kasus ini sejak 16 Agustus 2023. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.