Dokter Perkosa Keluarga Pasien

Komnas Perempuan: Korban Perkosaan Dokter Priguna Berhak Lakukan Aborsi

Komnas Perempuan: Korban Perkosaan Dokter Priguna Berhak Lakukan Aborsi

(9 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan bahwa para korban perkosaan oleh Priguna Anugerah berhak menggugurkan kehamilan.

Priguna adalah dokter anestesi dari Program Spesialis Universitas Padjajaran yang bertugas di RS Hasan Sadikin Bandung yang memerkosa keluarga pasien.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.

"Berhak menggugurkan kandungannya sebelum 14 minggu. Berdasarkan Pasal 75 ayat 2 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ungkap Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer, dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).

Kasus Pemerkosaan oleh Dokter Priguna, Menteri PPPA: Ini Peringatan Bagi Masyarakat

Kasus Pemerkosaan oleh Dokter Priguna, Menteri PPPA: Ini Peringatan Bagi Masyarakat

(9 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menuturkan, kasus pemerkosaan oleh dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah, menjadi peringatan bagi masyarakat.

Arifah mengingatkan, kasus kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk di rumah sakit yang seharusnya menjadi tempat aman.

"Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk ruang publik yang seharusnya menjadi tempat aman bagi kita semua," ujar Arifah, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (11/4/2025).

Jangan Biarkan Dokter seperti Itu Kembali Berpraktik

Jangan Biarkan Dokter seperti Itu Kembali Berpraktik

(9 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Dunia kesehatan Indonesia kembali digemparkan dengan kasus pemerkosaan keluarga pasien yang dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama (31), mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad).

Pelecehan seksual itu menimpa keluarga pasien berinisial FH (21) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

Kegeraman terhadap pelaku dilontarkan anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq. Tegasnya, perlu ada pencabutan gelar Priguna dan tidak membiarkannya kembali untuk berpraktik.

Komisi IX Desak Gelar Dokter Pemerkosa Keluarga Pasien di RSHS Dicabut

Komisi IX Desak Gelar Dokter Pemerkosa Keluarga Pasien di RSHS Dicabut

(9 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi IX DPR RI mendesak agar gelar dokter pelaku pemerkosaan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung segera dicabut.

Desakan itu disampaikan menyusul terungkapnya aksi pemerkosaan yang dilakukan dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah.

“Harus dicabut,” tegas Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, saat dihubungi, Kamis (10/4/2025).

Nihayatul menyatakan, Komisi IX mengecam keras perbuatan tersebut.

 

Menurut dia, peristiwa ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip pelayanan kesehatan yang aman, bermut dan beretika, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dokter PPDS Pemerkosa Keluarga Pasien Sudah Diberhentikan dari Unpad

Dokter PPDS Pemerkosa Keluarga Pasien Sudah Diberhentikan dari Unpad

(9 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Priguna Anugerah, dokter anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS Universitas Padjadjaran (Unpad) yang memerkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, telah diberhentikan sebagai mahasiswa.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, menyampaikan bahwa status Priguna sebagai mahasiswa dokter residen Unpad di RSHS Bandung juga telah dicabut.

"Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat," ujar Aji dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (9/4/2025) malam.

Kemenkes Kecam Pemerkosaan Anak Pasien oleh Dokter PPDS Unpad

Kemenkes Kecam Pemerkosaan Anak Pasien oleh Dokter PPDS Unpad

(9 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengecam pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).

Dokter residen FK Unpad tersebut diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada pertengahan Maret 2025.

"Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik," ujar Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI Azhar Jaya dalam rilis yang dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).