
Korupsi Pembangunan Monumen Samudera Pasai, Eks Kadishub Aceh Utara Dijebloskan ke Penjara
ACEH UTARA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Utara mengeksekusi Fathullah Badli, mantan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Utara, terpidana kasus korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai.
Fathullah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, pada Kamis (10/4/2025).
Sebelum penahanan, eksekusi sempat ditunda karena Badli mengalami sakit.
Namun, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Ivan Najjar Ala, menjelaskan bahwa timnya telah memeriksa kondisi kesehatan terpidana sebelum penahanan.