Gregorius Ronald Tannur

Penahanan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dipindah ke Jakarta

Penahanan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dipindah ke Jakarta

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera. Kejagung memutuskan untuk memindahkan penahanan terhadap tiga hakim tersebut.

"Selasa 5 November 2024, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka HH, tersangka ED, dan tersangka M dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (5/11/2024).

Alur Suap Rp 3,5 M Ibu Ronald Tannur ke Hakim, Eks Pejabat MA Jadi Penghubung

Alur Suap Rp 3,5 M Ibu Ronald Tannur ke Hakim, Eks Pejabat MA Jadi Penghubung

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengurai alur pemberian suap dari ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, ke majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald Tannur. Ada peran mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai penghubung dalam alur suap tersebut.

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Meirizka mulai mencari cara agar anaknya bisa bebas dari kasus tewasnya Dini Sera pada 5 Oktober 2023 atau sehari setelah peristiwa tewasnya Dini Sera. Dia mengatakan Meirizka awalnya menghubungi pengacara bernama Lisa Rahmat.

Ronald Tannur Diperiksa Terkait Suap Vonis Bebas, Ini Penampakannya di Rutan

Ronald Tannur Diperiksa Terkait Suap Vonis Bebas, Ini Penampakannya di Rutan

()

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ronald diperiksa di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Dari foto yang diterima, Ronald tampak diperiksa di salah satu ruangan di Rutan Medaeng. Tampak Ronald memakai masker hitam dan memakai kemeja putih serta celana hitam.

"Kami telah menerima permintaan resmi dari Kejaksaan Agung untuk memfasilitasi pemeriksaan terhadap saudara ‘RT’ dan pihak rutan mendukung penuh jalannya proses ini," ujar Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tomi Elyus dalam keterangannya, dilansir diterima detikJatim, Selasa (5/11/2024).

Ternyata Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipilih Ibu

Ternyata Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipilih Ibu

()

Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberi vonis bebas itu ternyata dipilih oleh Meirizka lewat pengacara Lisa Rahmat.

Hal itu diungkap Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024). Qohar mengatakan Meirizka mulai mencari cara agar anaknya bisa bebas dari kasus tewasnya Dini Sera pada 5 Oktober 2023 atau sehari setelah peristiwa tewasnya Dini Sera.

Awal Mula Ibu Suap Hakim Rp 3,5 M demi Beli Vonis Bebas Ronald Tannur

Awal Mula Ibu Suap Hakim Rp 3,5 M demi Beli Vonis Bebas Ronald Tannur

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Suap Rp 3,5 miliar itu diberikan Meirizka ke majelis hakim demi ‘membeli’ vonis bebas untuk anaknya, Ronald Tannur, dalam kasus tewasnya Dini Sera.

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Meirizka mulai mencari cara agar anaknya bisa bebas dari kasus tewasnya Dini Sera pada 5 Oktober 2023. Dini Sera tewas usai dianiaya oleh Ronald Tannur di Lenmarc Mall Surabaya pada 4 Oktober 2023 dini hari.

3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dibawa ke Jakarta Hari Ini

3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dibawa ke Jakarta Hari Ini

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dan menetapkan 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Ketiga hakim itu dibawa ke Jakarta hari ini.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan ketiga hakim tersebut yakni Erintuan Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo dibawa dari Surabaya ke Jakarta. Ketiga hakim itu akan diperiksa.

"Iya (dibawa ke Jakarta)," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

MA Bentuk Tim Pemeriksa Majelis Kasasi Kasus Ronald Tannur

MA Bentuk Tim Pemeriksa Majelis Kasasi Kasus Ronald Tannur

()

Mahkamah Agung (MA) membentuk tim pemeriksa terkait kasus Gregorius Ronald Tannur. Tim pemeriksa akan melakukan klarifikasi kepada majelis hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur.

"Pimpinan Mahkamah Agung secara kolektif kolegial Telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi," kata juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

Tim pemeriksaan tersebut, menurut Yanto, akan diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan MA Dwiharso Budi Santiarto, dengan anggota hakim Jupriyadi, dan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Noor Edi Yono.

Dijebloskan ke Penjara, Ronald Tannur Kini Plontos

Dijebloskan ke Penjara, Ronald Tannur Kini Plontos

()

Gregorius Ronald Tannur dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Begini penampilan terbaru Ronald Tannur pembunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti, itu.

Dalam foto yang diterima detikJatim, tampak Ronald Tannur sedang diperiksa petugas. Ia duduk di kursi dengan mengenakan kaus oblong berwarna abu-abu.

Sedangkan rambutnya tampak berbeda saat ia ditangkap petugas, kemarin (27/10/2024). Dalam foto terbaru, rambut Ronald tampak plontos. Ia juga memakai kaca mata.

Karutan Surabaya Tomi Elyus mengatakan pihaknya melakukan penahanan Ronald Tannur sejak kemarin. Penahanan ini berdasarkan putusan MA RI Nomor 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024.

Ronald Tannur Sempat ke Singapura Sehari Usai Divonis Bebas

Ronald Tannur Sempat ke Singapura Sehari Usai Divonis Bebas

()

Gregorius Ronald Tannur ternyata sempat bepergian ke luar negeri setelah divonis bebas beberapa waktu lalu terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Ronald Tannur bepergian ke Singapura dalam sehari.

"Menurut catatan dari Dirjen Imigrasi, pada saat setelah putus persidangan yang bersangkutan (Ronald Tannur) pernah sempat ke luar negeri, cuma sehari lalu kembali (ke Surabaya)," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati, dilansir detikJatim, Senin (28/10/2024).

Namun Mia mengaku tak mengerti alasan detail Ronald Tannur ke luar negeri. Ia memastikan, saat Ronald ke luar negeri, belum ada pencekalan dari Imigrasi.

Kejagung Usut Sumber Duit Miliaran Ronald Tannur Suap Eks Pejabat MA

Kejagung Usut Sumber Duit Miliaran Ronald Tannur Suap Eks Pejabat MA

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya uang Rp 5 miliar yang disiapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), untuk menyuap hakim Mahkamah Agung (MA) dalam mengamankan vonis kasasi Ronald terkait kasus tewasnya Dini Sera. Kejagung akan mengusut sumber uang tersebut.

"Itulah nantinya yang akan didalami penyidik. Apa hubungan ZR dengan pengacara LR, dari mana sumber dananya LR tentu semua itu harus dicari," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada detikcom, Minggu (27/10/2024).

6 Fakta Ronald Tannur Ditangkap Jaksa Usai Vonis Bebas Dibatalkan

6 Fakta Ronald Tannur Ditangkap Jaksa Usai Vonis Bebas Dibatalkan

()

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Gregorius Ronald Tannur. Ronald ditangkap usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terkait kasus pembunuhan Dini Sera.

Seperti diketahui, MA telah menganulir vonis bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi 5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Vonis itu dibatalkan sehari sebelum 3 hakim PN Surabaya ditangkap jaksa terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Berikut fakta terkait penangkapan Ronald Tannur

Ronald Tannur Sempat Kaget Saat Ditangkap Jaksa di Rumahnya

Ronald Tannur Sempat Kaget Saat Ditangkap Jaksa di Rumahnya

()

Terpidana kasus pembunuhan Dini Sera, Gregorius Ronald Tannur, ditangkap di rumahnya di Virginia Regency, Pakuwon City Surabaya. Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan Ronald Tannur sempat terkejut saat tim intelijen datang menjemputnya.

"Tidak ada (perlawanan) ya, tapi kaget. Manusiawi lah. Tapi bisa kami bawa sampai ke sini, kemudian akan kami tahan di Rutan Medaeng," kata Mia dalam konferensi pers Kantor Kejati Jatim, dilansir detikJatim, Minggu (27/10/2024).

Ronald Tannur juga dihadirkan dalam konferensi pers dengan mengenakan rompi merah. Saat digelandang ke Kejati Jatim, Ronald tampak tertunduk lesu.

Tampang Ronald Tannur Pakai Rompi Merah Lagi Usai Vonis Bebas Dibatalkan

Tampang Ronald Tannur Pakai Rompi Merah Lagi Usai Vonis Bebas Dibatalkan

()

Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap terpidana kasus pembunuhan Dini Sera, Gregorius Ronald Tannur di Surabaya, Jawa Timur. Ronald Tannur kini mengenakan rompi merah lagi.

Dari keterangan pers yang dibagikan Kejati Jawa Timur Minggu (27/10/2024), Kepala Kejati Jawa Timur Mia Amiati tampak menggelar konferensi pers terkait penangkapan Ronald Tannur.

Terlihat Ronald Tannur juga dihadirkan dalam konferensi pers ini. Ronald Tannur tampak mengenakan rompi merah, berkacamata dan mengenakan masker hitam.

Kronologi Ronald Tannur Bebas hingga Ditangkap Lagi, Segera Dipenjara

Kronologi Ronald Tannur Bebas hingga Ditangkap Lagi, Segera Dipenjara

()

Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap terpidana kasus tewasnya Dini Sera, Gregorius Ronald Tannur, usai vonis bebasnya dianulir Mahkamah Agung (MA). Ronald Tannur bakal dijebloskan ke Lapas Surabaya.

Kasus ini terjadi pada Oktober 2023. Saat itu, Dini tewas karena diduga dianiaya oleh Ronald Tannur yang merupakan pacarnya.

Polisi kemudian menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka dan menahannya sejak 6 Oktober 2024. Penahanan terus dilakukan selama proses persidangan hingga akhirnya Ronald keluar dari rutan usai divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Penampakan Ronald Tannur Pakai Sendal Jepit Saat Ditangkap

Penampakan Ronald Tannur Pakai Sendal Jepit Saat Ditangkap

()

Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera. Begini penampakannya.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan Ronald Tannur ditangkap pukul 14.40 waktu setempat, hari ini Minggu (27/10/2024) Ronald ditangkap di perumahan Victoria Regency Surabaya.

Dari foto yang diterima detikcom dari Harli, tampak Ronald Tannur berada di sebuah rumah bernuansa cokelat krem. Di garasi rumah tersebut juga terparkir satu mobil.

Tim Kejati Jatim dan Kejari Surabaya mengetuk pintu rumah tersebut yang tertutup rapat. Kemudian terlihat Ronald Tannur berdiri seorang diri.

MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim Kasus Ronald Tannur

MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim Kasus Ronald Tannur

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa majelis hakim yang mengadili kasasi Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini. Mahkamah Agung (MA) mengatakan pihaknya terbuka sepanjang pemanggilan sesuai ketentuan.

"Proses hukum dipersilakan sepanjang sesuai aturan KUHAP, nggak ada masalah. Dulu sewaktu proses di KPK juga dipersilahkan," kata Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024).

Yanto menekankan pihaknya tak melindungi hakimnya yang melakukan praktik korupsi. Ia lantas menyinggung pengusutan kasus gratifikasi Hakim Agung MA Gazalba Saleh yang dilakukan KPK.

MA Nyatakan Kejati Jatim Bisa Langsung Eksekusi Ronald Tannur

MA Nyatakan Kejati Jatim Bisa Langsung Eksekusi Ronald Tannur

()

Mahkamah Agung (MA) buka suara mengenai pernyataan Kejati Jatim yang belum mengeksekusi kasasi Gregorius Ronald Tannur karena salinan putusan belum terbit. MA menegaskan eksekusi tak perlu menunggu salinan putusan dikirimkan.

"Tadi Kejari belum bisa eksekusi karena salinan putusan belum diterima. Jadi eksekusi itu tidak harus nunggu salinan putusan. Petikan putusan itulah dalam praktik sehari-hari yang untuk eksekusi," kata Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024).

Yanto menilai Ronald Tannur sudah bisa dijebloskan ke penjara dengan memakai petikan putusan kasasi. Menurutnya, akan membutuhkan waktu lama apabila jaksa menunggu salinan terbit.