Hasto Kristiyanto

Massa Demo Adili Hasto Disebut Kelompok Suruhan: Dibayar 40 Ribu

Massa Demo Adili Hasto Disebut Kelompok Suruhan: Dibayar 40 Ribu

(4 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Jumat (11/4/2025), terdapat kelompok massa yang membentangkan spanduk bertuliskan "Tangkap & Adili Hasto Kristiyanto".

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy pun menduga bahwa massa yang menggelar aksi tersebut merupakan orang-orang yang dibayar.

Bahkan Ronny menyebut, bayaran untuk massa tersebut berkisar Rp 40.000 hingga Rp 45.000.

"Hari ini ada demo yang menuntut Pak Hasto divonis. Kami mendapatkan informasi bahwa massa demo dibayar Rp 40.000 hingga Rp 45.000 per orang, dengan instruksi memakai jaket almamater atau non-almamater," kata Ronny, Jumat (11/4/2025).

Kuasa Hukum Sebut Demo di Pengadilan Tipikor yang Tuntut Hasto Diadili adalah Bayaran

Kuasa Hukum Sebut Demo di Pengadilan Tipikor yang Tuntut Hasto Diadili adalah Bayaran

(4 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menduga aksi demonstrasi di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat Hasto tengah sidang merupakan kelompok yang dibayar.

"Hari ini ada demo yang menuntut Pak Hasto divonis. Kami mendapatkan informasi bahwa massa demo dibayar Rp 40.000 hingga Rp 45.000 per orang, dengan instruksi memakai jaket almamater atau non-almamater," kata Ronny, Jumat.

"Ini bukti nyata ada pihak tertentu yang sengaja menggerakkan massa untuk menjatuhkan Pak Hasto. Kasus ini jelas bermuatan politik," ucapnya.

Hakim Tegaskan Kasus Hasto di Perkara Harun Masiku Tak “Ne Bis In Idem”

Hakim Tegaskan Kasus Hasto di Perkara Harun Masiku Tak “Ne Bis In Idem”

(4 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan bahwa perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ne bis in idem.

Nebis in idem adalah prinsip hukum yang melarang seseorang untuk diadili atau dihukum dua kali atas perkara yang sama setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Pernyataan ini disampaikan hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan pertimbangan nota keberatan Hasto terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam kasus dugaan suap penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Hakim Anggap Salah Ketik KUHAP jadi KUHP di Dakwaan Hasto Tak Substansial

Hakim Anggap Salah Ketik KUHAP jadi KUHP di Dakwaan Hasto Tak Substansial

(4 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berpendapat bahwa kesalahan pengetikan Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam surat dakwaan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak substansial.

Pernyataan ini disampaikan hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan pertimbangan nota keberatan Hasto terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Kubu Hasto Bakal Ajukan Banding Usai Eksepsi Tak Diterima Hakim

Kubu Hasto Bakal Ajukan Banding Usai Eksepsi Tak Diterima Hakim

(4 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Prjuangan Hasto Kristiyanto bakal mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang tidak menerima eksepsi atau nota keberatan mereka.

Kubu Hasto mengajukan eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.

"Kami akan menyatakan banding terhadap putusan sela ini, tentu saja nanti akan kami sampaikan bersama-sama dengan pokok perkara," kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).

Kardinal Suharyo Bakal Jenguk Hasto di Rutan KPK Pekan Depan

Kardinal Suharyo Bakal Jenguk Hasto di Rutan KPK Pekan Depan

(4 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo dijadwalkan akan menjenguk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (11/4/2025) pekan depan.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyebutkan bahwa izin jenguk oleh Kardinal Suharyo telah didaftarkan melalui Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu).

"Kami sudah mendaftarkan di e-Berpadu terkait dengan kunjungan Yang Mulia, dan sudah diterima dan izin diberikan," kata Ronny Talapessy dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Isu Pengambilalihan PDI-P dan Belum Pastinya Kongres VI

Isu Pengambilalihan PDI-P dan Belum Pastinya Kongres VI

(4 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Dari balik jeruji besi, Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengirimkan pesan agar semua kader tetap loyal terhadap kepemimpinan Megawati Soekarnoputri.

Pesan tersebut disampaikan Hasto lewat sebuah surat dan menyebut adanya upaya pengambilalihan partai berlambang kepala banteng itu.

"Sebagai Sekjen PDI Perjuangan, Mas Hasto Kristiyanto juga menitipkan pesan kepada seluruh kader dan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, harus menunjukkan loyalitas terbesar ke Ibu Megawati Soekarnoputri," ujar politikus PDI-P, Guntur Romli, lewat keterangan tertulisnya, Jumat (11/4/2025).

Eksepsi Tak Diterima, Hasto Hormati Putusan Majelis Hakim

Eksepsi Tak Diterima, Hasto Hormati Putusan Majelis Hakim

(4 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menghormati putusan majelis hakim yang tidak menerima eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasto mengaku, meski keberatan karena eksepsinya tak diterima, semangat perjuangan memperoleh keadilan bakal terus dilakukan.

“Kami hormati sepenuhnya, karena sejak awal ketika kami mengajukan eksepsi ini merupakan bagian dari hak terdakwa,” kata Hasto dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Hasto Tulis Surat dari Balik Penjara KPK, Singgung Upaya Ambil Alih PDI-P

Hasto Tulis Surat dari Balik Penjara KPK, Singgung Upaya Ambil Alih PDI-P

(4 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia (PDI-P) Hasto Kristiyanto berpesan kepada semua kader PDI-P untuk tetap loyal kepada Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum lantaran ada upaya untuk mengambil alih partai berlambang banteng tersebut.

Pesan ini disampaikan Hasto melalui surat yang ditulis dari balik jeruji besi rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dibagikan oleh politikus PDIP Mohamad Guntur Romli.

"Sebagai Sekjen PDI Perjuangan, Mas Hasto Kristiyanto juga menitipkan pesan kepada seluruh kader dan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, harus menunjukkan loyalitas terbesar ke Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Guntur dalam keterangan tertulis, Jumat (11/4/2025).

Eksepsi Hasto Tak Diterima, Pemeriksaan Perkara Dilanjutkan

Eksepsi Hasto Tak Diterima, Pemeriksaan Perkara Dilanjutkan

(4 bulan yang lalu)

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak menerima eksepsi atau nota keberatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto, saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).

Hasto: Efisiensi di Pemerintahan Prabowo Dampak Salah Urus Era Jokowi

Hasto: Efisiensi di Pemerintahan Prabowo Dampak Salah Urus Era Jokowi

(4 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menilai, tantangan ekonomi di pemerintahan Prabowo Subianto terjadi lantaran kesalahan Presiden sebelumnya, Joko Widodo.

Hal ini disampaikan Hasto melalui surat yang dibacakan politikus PDI-P, Mohamad Guntur Romli, sesaat sebelum masuk ke ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).

“Seluruh komponen bangsa harus bersatu dan bekerja sama guna mengatasi berbagai kesulitan akibat abuse of power pada periode sebelumnya,” kata Guntur, saat membacakan surat Hasto, Jumat.

Puasa 36 Jam di Rutan KPK, Berat Badan Hasto Kristiyanto Turun

Puasa 36 Jam di Rutan KPK, Berat Badan Hasto Kristiyanto Turun

(4 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Mohamad Guntur Romli, membacakan surat dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto yang diberikan sebelum masuk ke ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam surat tersebut, Hasto menyampaikan ucapan Selamat Idul Fitri 1446 Hijriah kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Sekjen PDI-P itu juga menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin.

“Mas Hasto di dalam tahanan terus mendoakan bangsa dan negara, khususnya dalam perjuangan terhadap nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan kemerdekaan bagi setiap anak bangsa agar bebas dari rasa takut untuk berbicara,” kata Guntur, saat membacakan surat tersebut, Kamis (11/4/2025).

Maqdir Ismail: Kalau Eksepsi Diterima, Jaksa Patut Hentikan Perkara Hasto

Maqdir Ismail: Kalau Eksepsi Diterima, Jaksa Patut Hentikan Perkara Hasto

(4 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail meminta jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan perkara kliennya jika nota keberatan atau eksepsi diterima.

Hal ini disampaikan Maqdir menjelang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang putusan sela dugaan suap anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.

Putusan sela merupakan keputusan hakim untuk menerima atau menolak eksepsi atau nota keberatan seorang terdakwa atas surat dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Kelanjutan Sidang Hasto Kristiyanto Ditentukan Hari Ini

Kelanjutan Sidang Hasto Kristiyanto Ditentukan Hari Ini

(4 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang putusan sela perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto.

Putusan sela merupakan keputusan hakim untuk menerima atau menolak eksepsi atau nota keberatan seorang terdakwa atas surat dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

“Putusan sela di ruang sidang Prof Dr Muhammad Hatta Ali,” demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).

Cabut Gugatan Lawan KPK, Pengacara: Permintaan Kusnadi

Cabut Gugatan Lawan KPK, Pengacara: Permintaan Kusnadi

(4 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Kusnadi memutuskan untuk mencabut gugatan yang dilayangkan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa enggan menjelaskan secara gamblang alasan pencabutan gugatan terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilayangkan kepada Komisi Antirasuah tersebut.

“Untuk alasannya mungkin yang lebih mengetahui adalah pemohon sendiri. Kami sebagai kuasa menyampaikan apa yang menjadi tanggung jawab kami untuk menyampaikan permohonan itu saja,” kata Wira saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025).

Staf Hasto Cabut Gugatan terhadap KPK

Staf Hasto Cabut Gugatan terhadap KPK

(4 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mencabut gugatan yang dilayangkan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedianya, gugatan terkait sah atau tidaknya penyitaan yang terdaftar dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini digelar dengan agenda jawaban dari Komisi Antirasuah terhadap gugatan tersebut.

“Ternyata pihak pemohon mengajukan pencabutan permohonan praperadilan,” kata Hakim tunggal Samuel Ginting, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025).

Kuasa Hukum Sebut Praperadilan Kusnadi Beda Urusan dengan Kasus Hasto

Kuasa Hukum Sebut Praperadilan Kusnadi Beda Urusan dengan Kasus Hasto

(4 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing, menegaskan bahwa praperadilan yang diajukan kliennya tak ada urusannya dengan perkara korupsi yang menjerat Hasto.

Hal ini disampaikan Johannes merespons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan Kusnadi

"Maka kami tanggapi tadi, kami juga menyatakan keberatan bahwa ini satu hal yang berbeda. Jadi tidak ada urusannya dengan perkara itu (perkara Hasto), karena ini permohonan juga kan sudah ada Kusnadi," kata Johannes usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025).

Kuasa Hukum Ungkap Penyidik KPK Menyamar demi Bisa Sita Ponsel Hasto dari Staf

Kuasa Hukum Ungkap Penyidik KPK Menyamar demi Bisa Sita Ponsel Hasto dari Staf

(4 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Johannes Oberlin Tobing, kuasa hukum Kusnadi staf Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menjelaskan, proses pemeriksaan hingga penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Hal tersebut disampaikan Johannes saat menyampaikan permohonan praperadilan dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025).

Johannes mengatakan, awalnya Kusnadi, yang bekerja sebagai staf Hasto, ikut menemani Sekjen PDIP tersebut ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada 10 Juni 2024.

Sempat Ditunda, Praperadilan Staf Hasto Vs KPK Digelar Hari Ini

Sempat Ditunda, Praperadilan Staf Hasto Vs KPK Digelar Hari Ini

(4 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Kusnadi melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (8/4/2025).

Gugatan terkait sah atau tidaknya penyitaan yang teregister dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini sedianya digelar pada Senin, 24 Maret 2025 lalu itu ditunda lantaran Komisi Antirasuah tidak hadir dalam sidang perdana.

“Pagi pukul 10.00 sidang perdana praperadilan Kusnadi lawan KPK,” kata kuasa hukum Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing kepada Kompas.com, Selasa (7/4/2025).

Tim Hukum Staf Hasto Minta KPK Hadiri Praperadilan Usai Absen Sidang Perdana

Tim Hukum Staf Hasto Minta KPK Hadiri Praperadilan Usai Absen Sidang Perdana

(4 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Hukum Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025) besok.

Diketahui, gugatan terkait sah tidaknya penyitaan dengan teregister perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini sedianya digelar pada Senin 24 Maret 2024 lalu ditunda lantaran Komisi Antirasuah tidak hadir.

“Kami berharap KPK bisa hadir dalam sidang praperadilan besok, karena ini menyangkut hak-hak konstitusional klien kami yang merasa dirugikan atas tindakan penyitaan tersebut,” kata tim hukum Kusnadi, Army Mulyanto kepada Kompas.com, Senin (7/4/2025).