Kekerasan Seksual

Menteri PPPA Minta Dokter Priguna yang Perkosa Anak Pasien Dihukum Sesuai UU TPKS

Menteri PPPA Minta Dokter Priguna yang Perkosa Anak Pasien Dihukum Sesuai UU TPKS

(1 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta dokter residen anestesi PPDS FK Unpad, Priguana Anugerah, yang diduga melakukan kekerasan seksual dihukum sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Arifah, pelaku dapat dijerat Pasal 6 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 300 juta.

"Kami berharap tersangka mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar memberikan efek jera," ujar Arifah, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (11/4/2025).

Ancaman 12 Tahun dan Denda 300 Juta untuk Dokter PPDS Priguna

Ancaman 12 Tahun dan Denda 300 Juta untuk Dokter PPDS Priguna

(1 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Jawa Barat telah menetapkan Priguna Anugerah Pratama (31) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual yang menimpa keluarga pasien berinisial FH (21) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Diketahui, Priguna adalah mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad).

Atas perbuatannya, Priguna kini dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus Pemerkosaan oleh Dokter Priguna, Menteri PPPA: Ini Peringatan Bagi Masyarakat

Kasus Pemerkosaan oleh Dokter Priguna, Menteri PPPA: Ini Peringatan Bagi Masyarakat

(1 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menuturkan, kasus pemerkosaan oleh dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah, menjadi peringatan bagi masyarakat.

Arifah mengingatkan, kasus kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk di rumah sakit yang seharusnya menjadi tempat aman.

"Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk ruang publik yang seharusnya menjadi tempat aman bagi kita semua," ujar Arifah, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (11/4/2025).

Anggota DPR Minta Dokter Priguna Dihukum Berat, Kelainan Seksual Bukan Alasan

Anggota DPR Minta Dokter Priguna Dihukum Berat, Kelainan Seksual Bukan Alasan

(1 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat penegak hukum didesak untuk menjatuhkan hukuman berat terhadap dokter residen anestesi Priguna Anugerah Pratama (31), atas kasus pemerkosaan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Selain memerkosa anggota keluarga yang menunggu pasien, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) itu bahkan diduga pernah melakukan kekerasan seksual terhadap dua pasiennya.

"Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi kejahatan pidana serius yang harus diproses secara transparan, cepat, dan adil. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya karena apa yang dilakukannya sungguh amat biadab,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez, dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

Korban Dokter Priguna Bertambah, RSHS Diminta Ikut Bertanggung Jawab

Korban Dokter Priguna Bertambah, RSHS Diminta Ikut Bertanggung Jawab

(1 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi IX DPR RI meminta Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung turut dimintai pertanggungjawaban atas kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter residen anestesi Priguna Anugerah Pratama (31) terhadap sejumlah pasien dan keluarganya.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Arzeti Bilbina menilai, peristiwa ini mencerminkan kelalaian yang sistemik, bukan semata-mata kesalahan individu pelaku.

“Jika boleh dikatakan, ini bukan hanya ulah oknum, tapi semua ikut berperan. Baik institusi, rumah sakit, sekuriti, keamanan,” ujar Arzeti, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/4/2025).

Komnas HAM Desak Hukuman Berat bagi Pelaku Kekerasan Seksual, Tanpa Pandang Bulu

Komnas HAM Desak Hukuman Berat bagi Pelaku Kekerasan Seksual, Tanpa Pandang Bulu

(1 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan pentingnya memberikan hukuman yang berat kepada pelaku kekerasan seksual.

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menekankan, pengawalan dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan.

"Kita semua berkepentingan untuk mengawal agar nantinya aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya,” ujar Anis, Kamis (10/4/2025).

Hal itu ia ungkapkan setelah menerima audiensi dari Forum Perempuan dan Anak Diaspora NTT mengenai kekerasan seksual di NTT di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat.

Kasus Dokter PPDS Unpad adalah Tindak Kriminal Luar Biasa

Kasus Dokter PPDS Unpad adalah Tindak Kriminal Luar Biasa

(1 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Dunia kesehatan Indonesia kembali digemparkan dengan kasus pemerkosaan keluarga pasien yang dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama (31), mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad).

Pelecehan seksual itu menimpa keluarga pasien berinisial FH (21) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

Kegeraman terhadap pelaku dilontarkan anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq. Tegasnya, perlu ada pencabutan gelar Priguna dan tidak membiarkannya kembali untuk berpraktik.

Darurat Kekerasan Seksual di NTT, 75 Persen Napinya Pelaku Kejahatan Itu

Darurat Kekerasan Seksual di NTT, 75 Persen Napinya Pelaku Kejahatan Itu

(1 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Mindriyanti Astiningsih Laka Lena, mengatakan mayoritas narapidana di provinsi yang dipimpin suaminya itu adalah pelaku kejahatan seksual.

"Kemarin ada salah satu literasi bahwa 75 persen Napi di NTT itu adalah karena kasus kekerasan seksual, kemudian 60 persennya ya itu adalah anak-anak," ujar wanita yang akrab disapa Asti ini saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Kamis (10/4/2025).

Kasus PPDS Unpad Dapat Hancurkan Kepercayaan Publik Terhadap Dokter

Kasus PPDS Unpad Dapat Hancurkan Kepercayaan Publik Terhadap Dokter

(1 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan keluarga pasien yang dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama (31) terhadap keluarga pasien adalah salah satu tabir gelap dunia kesehatan Indonesia.

Priguna, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad) melakukan kekerasan seksual kepada keluarga pasien berinisial FH (21) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat.

Anggota Komisi IX DPR Alifudin mengatakan, kasus tersebut menjadi salah satu indikasi gagalnya pengawasan terhadap tenaga medis.

Polisi, Dokter, hingga Guru Besar Pelaku Kekerasan Seksual Harus Dihukum Berat

Polisi, Dokter, hingga Guru Besar Pelaku Kekerasan Seksual Harus Dihukum Berat

(1 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong agar polisi, dokter, hingga guru besar pelaku kekerasan seksual dihukum berat.

Hal ini disampaikan Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah usai menerima audiensi Forum Perempuan Anak Diaspora Nusa Tenggara Timur (NTT) yang melaporkan kasus kekerasan seksual eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

“Dokter, guru besar, kemudian polisi, jadi para pihak itu mesti diberikan pemberatan hukuman, karena status pelaku yang seharusnya memberikan pelayanan dan pelindungan bagi masyarakat,” kata Anis kepada awak media di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).

Komnas HAM Minta Semua Pihak Kawal Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada

Komnas HAM Minta Semua Pihak Kawal Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada

(1 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta semua pihak mengawal kasus eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pengawalan kasus tersebut untuk memastikan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi korban. 

"Ke depan tentu kasus ini penting untuk dikawal bersama-sama, tidak hanya memastikan proses hukumnya, itu memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para korban, tetapi juga bagaimana memastikan kasus yang serupa tidak terjadi di kemudian hari dalam kasus yang sama,” kata Anis Hidayah usai bertemu Forum Perempuan Anak Diaspora NTT di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat pada Kamis (10/4/2025).

Aplikasi Kencan Online Dituding Jadi Pemicu Maraknya Kekerasan Seksual di NTT

Aplikasi Kencan Online Dituding Jadi Pemicu Maraknya Kekerasan Seksual di NTT

(1 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkapkan, aplikasi kencan online menjadi titik awal banyaknya kasus kekerasan seksual di daerah tersebut.

Dalam upaya mengatasi masalah ini, TP PKK NTT bersama Forum Perempuan Anak Diaspora NTT berencana mengunjungi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk mengajukan rekomendasi penutupan aplikasi yang dianggap membahayakan.

“Ini nanti yang akan kami sampaikan juga, kami berencana juga bertemu dengan kementerian Komdigi untuk menyampaikan usulan ini," ucap Ketua TP PKK NTT Mindriyati Astiningsih Laka Lena, Kamis.

Jangan Biarkan Dokter seperti Itu Kembali Berpraktik

Jangan Biarkan Dokter seperti Itu Kembali Berpraktik

(1 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Dunia kesehatan Indonesia kembali digemparkan dengan kasus pemerkosaan keluarga pasien yang dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama (31), mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad).

Pelecehan seksual itu menimpa keluarga pasien berinisial FH (21) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

Kegeraman terhadap pelaku dilontarkan anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq. Tegasnya, perlu ada pencabutan gelar Priguna dan tidak membiarkannya kembali untuk berpraktik.

Forum Perempuan Anak Diaspora NTT Minta Komnas HAM Kawal Kasus Eks Kapolres Ngada

Forum Perempuan Anak Diaspora NTT Minta Komnas HAM Kawal Kasus Eks Kapolres Ngada

(1 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Perempuan Anak Diaspora Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) mengawal kasus pencabulan eks Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Luman Sumaatmaja.

Istri Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Mindryati Astiningsih Laka Lena mengatakan pihaknya sudah berdiskusi bersama Komnas Perempuan dan Komnas HAM membahas kasus tersebut.

“Maksud kedatangan kami adalah, kami menyampaikan permohonan untuk kita bisa berkolaborasi, bekerja sama, mengawal penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada,” kata Asti di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Dokter PPDS Pemerkosa Keluarga Pasien Sudah Diberhentikan dari Unpad

Dokter PPDS Pemerkosa Keluarga Pasien Sudah Diberhentikan dari Unpad

(1 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Priguna Anugerah, dokter anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS Universitas Padjadjaran (Unpad) yang memerkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, telah diberhentikan sebagai mahasiswa.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, menyampaikan bahwa status Priguna sebagai mahasiswa dokter residen Unpad di RSHS Bandung juga telah dicabut.

"Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat," ujar Aji dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (9/4/2025) malam.

Guru Besar UGM Lecehkan Mahasiswi, Puan: Pelaku Harus Dihukum Berat

Guru Besar UGM Lecehkan Mahasiswi, Puan: Pelaku Harus Dihukum Berat

(1 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan tidak boleh ada toleransi bagi praktik kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk di kampus.

Ketua DPP PDI-P ini pun mendorong agar pelaku pelecehan seksual mendapat hukuman berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Tidak boleh ada sedikit pun toleransi terhadap kekerasan seksual di dunia pendidikan. Pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya,” kata Puan, dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).