Kesepakatan Damai

Polda Kepri Hentikan Kasus Ruko di Batam meski Pelaku Sempat Dinyatakan DPO

Polda Kepri Hentikan Kasus Ruko di Batam meski Pelaku Sempat Dinyatakan DPO

(4 bulan yang lalu)

BATAM, KOMPAS.com - Penyelidikan kasus dugaan penipuan penjualan ruko Mitra 2, Batam Center, yang melibatkan dua direksi PT Jaya Putra Kundur (JPK) yang sempat berstatus DPO, kini resmi dihentikan oleh Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Penghentian kasus ini tertuang dalam Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dengan nomor S.Tap/01./C/V/RES.2.2./2024/Ditreskrimsus Polda Kepri, yang diterbitkan pada 27 Mei 2024 lalu.

Penghentian kasus ini diambil setelah upaya hukum Restoratif Justice (RJ) diinisiasi oleh pihak kepolisian terhadap pelapor serta pihak-pihak lainnya.