Korupsi

Ketua KPK Minta Deputi Korsup Koordinasi-Supervisi Kasus Firli Bahuri

Ketua KPK Minta Deputi Korsup Koordinasi-Supervisi Kasus Firli Bahuri

()

Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango meminta Deputi Korsup, Didik Agung Wijanarko untuk melakukan koordinasi dan supervisi terkait kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang ditangani Polda Metro Jaya (PMJ). Nawawi mengatakan koordinasi dan supervisi itu dilakukan agar kasus Firli tidak berlarut-larut.

Hal itu disampaikan Nawawi dalam acara konferensi pers capaian kinerja KPK periode 2019-2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024). Nawawi mengaku pernah mengimbau Deputi Korsup untuk mengambil alih kasus Firli.

Ahli Nilai Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Bisa Pulihkan Kerugian Negara

Ahli Nilai Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Bisa Pulihkan Kerugian Negara

()

Ahli Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho menyoroti wacana pnerapan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan. Menurutnya perampasan aset tanpa pemidanaan bisa memulihkan kerugian negara.

Dia menjelaskan untuk menerapkan penerapan NCB di Indonesia, perlu ada perbaikan, baik dari sisi regulasi maupun budaya hukum. Hardjuno menilai, Indonesia membutuhkan regulasi yang secara khusus mengatur mekanisme NCB agar dapat berjalan efektif.

"Dalam banyak kasus, kondisi seperti meninggalnya pelaku atau kurangnya alat bukti sering kali menghambat proses hukum pidana. Di sinilah NCB menjadi relevan, karena memungkinkan negara untuk merampas aset tanpa harus menunggu pelaku dinyatakan bersalah," kata Hardjuno melalui keterangan tertulis, Rabu (18/12/2024).

KPK Pamer Tangani Kasus Rp 1 T saat Ditanya soal Big Fish

KPK Pamer Tangani Kasus Rp 1 T saat Ditanya soal Big Fish

()

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan saat ini KPK telah banyak menangani perkara-perkara besar. Dia menyebut KPK bahkan menangani kasus Rp 1 triliun.

Hal itu disampaikan Alex dalam konferensi pers capaian kinerja KPK periode 2019-2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024). Alex menjawab pertanyaan terkait kasus-kasus ‘big fish’ atau kasus besar yang ditangani KPK.

"Sebenarnya banyak perkara-perkara besar yang saat ini sedang dilakukan penyidikan di KPK. Hanya saja sesuai dengan kebiasaan KPK selama ini status tersangkanya itu kan baru kita umumkan pada saat dilakukan upaya-upaya paksa penahanan," kata Alex.

Disindir Dewas Nyali Kecil Berantas Korupsi, Pimpinan KPK Bilang Begini

Disindir Dewas Nyali Kecil Berantas Korupsi, Pimpinan KPK Bilang Begini

()

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak berbicara mengenai KPK yang disinggung bernyali kecil dalam memberantas korupsi. Tanak mengatakan dalam menangani perkara, KPK harus memperhatikan hak asasi manusia (HAM).

Hal itu disampaikan Tanak dalam konferensi pers capaian kinerja KPK periode 2019-2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024). Tanak menjawab terkait KPK yang disinggung bernyali kecil oleh Dewan Pengawas (Dewas).

"Kami selaku penegak hukum tentunya dalam melakukan penegak hukum tidak melihat pada berani atau tidak berani atau nyali besar atau nyali kecil. Tapi kita melihat apakah dugaan suatu perbuatan itu terindikasi sebagai suatu tindak pidana korupsi atau tidak," kata Tanak.

KPK Setor PNBP ke Kas Negara Rp 475,2 Miliar Selama 2024

KPK Setor PNBP ke Kas Negara Rp 475,2 Miliar Selama 2024

()

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara. Total penyebaran PNBP selama 2024 senilai Rp 475,2 miliar.

Hal itu disampaikan Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango dalam konferensi pers capaian kinerja KPK periode 2019-2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024). Jumlah tersebut merupakan periode Januari hingga 19 November 2024.

"Dari sisi penerimaan anggaran, KPK menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama Januari hingga 19 November 2024 sebesar Rp 475,2 miliar," kata Nawawi.

Selama 4 Tahun, KPK Klaim Berhasil Selamatkan Keuangan Daerah Rp 454,68 T

Selama 4 Tahun, KPK Klaim Berhasil Selamatkan Keuangan Daerah Rp 454,68 T

()

KPK mengungkapkan telah menyelamatkan keuangan daerah selama periode 2020-2024. Total Rp 454,68 triliun penyelamatan keuangan daerah.

"Upaya ini (penyelamatan keuangan daerah) telah KPK lakukan secara berkesinambungan hingga pada kurun waktu 2020-2024, upaya penyelamatan keuangan daerah ini telah mencapai angka Rp 454,68 triliun," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers capaian kinerja KPK periode 2019-2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

"Sedangkan pada 2024, KPK mencatat penyelamatan keuangan daerah mencapai Rp 24,33 triliun," sambungnya.

Dalam 4 Tahun, KPK Klaim Berhasil Pulihkan Aset Hasil Korupsi Rp 2,4 Trilun

Dalam 4 Tahun, KPK Klaim Berhasil Pulihkan Aset Hasil Korupsi Rp 2,4 Trilun

()

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim berhasil memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi senilai Rp 2,4 triliun. Pengembalian aset itu merupakan periode 2019-2024.

"Selama periode 2020 hingga September 2024, KPK telah berhasil mengembalikan asset recovery sebesar Rp 2.490.470.167.594," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers capaian kinerja KPK periode 2019-2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

Alex menyebut pengembalian aset itu disetorkan ke kas negara. Dia menuturkan penyebaran dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak.

KPK Gelar 36 Kali OTT Sepanjang 2020-2024, Total 691 Tersangka

KPK Gelar 36 Kali OTT Sepanjang 2020-2024, Total 691 Tersangka

()

KPK mencatat telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak 36 kali. Jumlah tersebut dilakukan selama periode 2020-2024.

"Jumlah OTT 36, pada 2024 jumlah OTT sebanyak 5 kali," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers capaian kinerja KPK periode 2019-2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

Berdasarkan data yang dipaparkan KPK, pada 2020, total OTT yang dilakukan sebanyak delapan kali. Kemudian, pada 2021 sebanyak 6 kali, 2022 sebanyak 10 kali, lalu pada 2023 sebanyak 7 kali.

Uang Pengganti Terpidana Korupsi RS Arun Kurang Rp 6,2 M, Asetnya Dilelang

Uang Pengganti Terpidana Korupsi RS Arun Kurang Rp 6,2 M, Asetnya Dilelang

()

 

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Aceh, telah menyetorkan uang pengganti kasus korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe sebesar Rp 10,6 miliar dari total Rp 16,8 miliar.

Sisa kekurangan sebesar Rp 6,2 miliar belum diserahkan oleh terpidana, eks Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariadi, hingga Selasa (17/12/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupakhir menjelaskan, kekurangan uang pengganti akan ditutup melalui lelang aset milik Hariadi yang telah disita oleh jaksa.

“Kami maksimalkan menyita aset terpidana korupsi. Uang hasil lelang seluruh aset itu akan disetor ke kas negara untuk menutupi kekurangan sebesar Rp 6,2 miliar,” terang Feri.

Divonis 6 Tahun, Eks Wali Kota Lhokseumawe Belum Dibawa ke Lapas karena Stroke

Divonis 6 Tahun, Eks Wali Kota Lhokseumawe Belum Dibawa ke Lapas karena Stroke

()

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh, batal mengeksekusi mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, yang merupakan terpidana kasus korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Selasa (17/12/2024).

Sebelumnya, Mahkamah Agung pada 15 Oktober 2024, melalui putusan nomor 6971 K/PID.SUS/2024, memvonis Suaidi Yahya enam tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman akan ditambah empat bulan penjara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, menyampaikan bahwa tim tindak pidana khusus bersama tenaga medis dari Puskesmas Muara Dua telah mendatangi kediaman Suaidi untuk memastikan kondisi kesehatannya.

Putusan MA Keluar, Eks Dirut RS Lhokseumawe Tetap Dipenjara 8 Tahun karena Korupsi Rp 16 M

Putusan MA Keluar, Eks Dirut RS Lhokseumawe Tetap Dipenjara 8 Tahun karena Korupsi Rp 16 M

()

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, resmi menahan Hariadi, mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, pada Selasa (17/12/2024).

Penahanan ini dilakukan berdasarkan vonis Mahkamah Agung RI yang menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Hariadi dalam kasus dugaan korupsi dana rumah sakit tersebut.

Hariadi tiba di gedung Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang terletak di Jalan Tgk Chik Ditiro.

Dia sempat berbincang dengan penyidik dan Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupakhir, serta sejumlah pejabat kejaksaan lainnya.

China Eksekusi Mati Pejabat karena Korupsi

China Eksekusi Mati Pejabat karena Korupsi

()

Otoritas China mengeksekusi mati seorang mantan pejabat karena korupsi. Eksekusi mati yang dilakukan pada hari Selasa (17/12) ini merupakan perkembangan terbaru dalam kampanye besar-besaran Beijing melawan korupsi.

Li Jianping, mantan sekretaris komite kerja Partai Komunis zona ekonomi dan pengembangan teknologi Hohhot, sebelumnya telah dijatuhi hukuman mati karena kejahatan termasuk penyuapan dan penyalahgunaan dana publik.

"Disetujui oleh Mahkamah Rakyat Tertinggi, pada pagi hari tanggal 17 Desember 2024, Pengadilan Rakyat Menengah Liga Hinggan Daerah Otonomi Mongolia Dalam mengeksekusi Li Jianping sesuai dengan hukum," kata pengadilan dalam sebuah pernyataan, dilansir kantor berita AFP, Selasa (17/12/2024).

KPK Geledah Kantor BI Terkait Kasus Korupsi Dana CSR

KPK Geledah Kantor BI Terkait Kasus Korupsi Dana CSR

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI) terkait kasus dana corporate social responsibility (CSR), Senin (16/12/2024) malam kemarin.

"Betul, ada giat penggeledahan semalam oleh penyidik di Kantor BI," kata Tessa saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (17/12/2024).

Secara terpisah, Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango mengatakan bahwa dirinya menunggu perkembangan informasi terkait penggeledahan tersebut dari penyidik.

"Saya belum di-update sama Direktur Penyidikan. Nanti kan ada konferensi pers itu, coba tanyakan langsung," kata Nawawi.

Baca Pleidoi, Bos Smelter Timah Minta Hakim Buka Rekening dan Kartu Kredit yang Diblokir

Baca Pleidoi, Bos Smelter Timah Minta Hakim Buka Rekening dan Kartu Kredit yang Diblokir

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), perusahaan smelter timah swasta, Robert Indarto meminta majelis hakim membuka kartu kredit dan rekeningnya yang diblokir penyidik Kejaksaan Agung.

Permintaan ini Robert sampaikan ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Saya dengan ini juga meminta agar akses ke keuangan pribadi saya yang telah disita dan diblokir selama perkara ini berjalan,” kata Robert di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Berkas Perkara 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Dilimpahkan ke PN Tipikor

Berkas Perkara 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Dilimpahkan ke PN Tipikor

()

Berkas perkara tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur di pengadilan tingkat pertama dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Ketiganya akan segera disidang.

"Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap 3 Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

Kabid Terjaring OTT, PPK SMK Dikbud NTB Dipanggil Polisi

Kabid Terjaring OTT, PPK SMK Dikbud NTB Dipanggil Polisi

()

MATARAM, KOMPAS.com - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Ripai dipanggil Polres Mataram, Senin (16/12/2024).

Terpantau, Ahmad Ripai bersama kawannya mengenakan pakaian dinas keluar dari ruang penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Mataram sekitar pukul 16.00 Wita.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Mataram, Iptu I Komang Wilandari mengatakan, kedatangan Ripai bukan untuk pemeriksaan melainkan diminta melengkapi dokumen.

Dokumen tersebut berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) Polres Mataram terhadap Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Pendidikan (Dikbud), Ahmad Muslim pada Rabu (11/12/2024).

Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Mbak Ita Ditunda: Masih Kumpulkan Dokumen

Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Mbak Ita Ditunda: Masih Kumpulkan Dokumen

()

Sidang praperadilan penetapan status tersangka Wali Kota (Walkot) Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita ditunda karena pihak KPK tak hadir. KPK menyebutkan permintaan penundaan yang dilakukan KPK untuk mengumpulkan dokumen dan hal lain.

"Apabila saat ini Biro Hukum KPK meminta untuk sidang itu dapat diundur tentunya Biro Hukum masih membutuhkan waktu mengumpulkan baik dokumen maupun hal-hal lain," kata jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Tessa menyebutkan dokumen yang disiapkan berupa dokumen penyidikan hingga keterangan dari penyidik. Tim Biro Hukum KPK, menurut dia, akan menilai dasar gugatan tersebut untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.

KPK Akan Beri Pembekalan ke 5 Pimpinan Baru Mulai Besok

KPK Akan Beri Pembekalan ke 5 Pimpinan Baru Mulai Besok

()

Presiden Prabowo telah melantik lima pimpinan KPK periode 2024-2029. KPK akan memberikan induksi atau pembekalan kepada para pimpinan baru selama 2-3 hari.

"Untuk pimpinan yang sudah dilantik ini akan mengikuti proses induksi yang akan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar 2 sampai dengan 3 hari nanti ke depan," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024).

Tessa menjelaskan proses itu bukan hanya untuk pimpinan, namun kepada seluruh pegawai baru yang akan bertugas di KPK. Proses itu dilakukan untuk memberikan nilai-nilai yang dianut di KPK.

Bos Smelter Klaim Sejumlah Aset yang Disita Kejagung Hasil Bisnis Sawit dan Walet

Bos Smelter Klaim Sejumlah Aset yang Disita Kejagung Hasil Bisnis Sawit dan Walet

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik perusahaan smelter timah PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Suwito Gunawan alias Awi mengeklaim berbagai aset miliknya yang disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berasal dari bisnis sawit dan budidaya walet.

Keterangan itu Awi sampaikan ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa yang memintanya dinyatakan bersalah dalam dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk.

Menurut Awi, banyak asetnya yang disita Kejaksaan Agung didapatkan melalui kegiatan bisnis di luar kerjasama sewa smelter dengan PT Timah Tbk.

Minta Sidang Praperadilan Wali Kota Semarang Ditunda, KPK Butuh Waktu Kumpulkan Dokumen

Minta Sidang Praperadilan Wali Kota Semarang Ditunda, KPK Butuh Waktu Kumpulkan Dokumen

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, KPK membutuhkan waktu untuk mengumpulkan dokumen terkait gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.

Tessa menyebutkan, hal itulah yang menjadi alasan KPK meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana praperadilan Mbak Ita yang semestinya digelar pada Senin (16/12/2024) hari ini.t.

"Saat ini Biro Hukum KPK meminta untuk sidang itu dapat diundur. Tentunya Biro Hukum masih membutuhkan waktu mengumpulkan baik dokumen maupun hal-hal lainnya," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Terdakwa Kasus Korupsi Timah Nangis Baca Pleidoi: Saya Pegawai Biasa

Terdakwa Kasus Korupsi Timah Nangis Baca Pleidoi: Saya Pegawai Biasa

()

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Rosalina, tak terima dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus tersebut. Rosalina mengatakan dirinya hanya pegawai biasa yang berusaha bekerja profesional di PT Tinindo Internusa.

"Saya sangat berharap belas kasihan Yang Mulia untuk dapat melihat posisi saya sebagai ibu tunggal yang sedang berjuang di tengah cobaan yang berat. Izinkan pula saya menyampaikan bahwa saya hanyalah pegawai biasa yang berusaha bekerja profesional. Tidak pernah ada hubungan istimewa ataupun perlakuan khusus yang saya terima dari mulai saya melamar pekerjaan di PT Tinindo Internusa," kata Rosalina di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

KPK 2024-2029 Akan Evaluasi Kasus Korupsi yang Mandek

KPK 2024-2029 Akan Evaluasi Kasus Korupsi yang Mandek

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029, Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi mengenai kasus korupsi yang mandek selama ini. 

Setyo menyebut, pimpinan KPK yang baru akan mengevaluasi mana kasus yang harus diprioritaskan.

"Ya, pasti nanti kami akan evaluasi. Kami akan duduk bersama dengan Kedeputian Penindakan, kita sesuaikan mana yang harus kita prioritaskan, mana yang mandek, mana yang macet, mana yang menjadi skala prioritas," ujar Setyo usai dilantik di Istana, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Bos Smelter Timah Tak Terima Dituntut 14 Tahun Bui dan Bayar Rp 2,2 T

Bos Smelter Timah Tak Terima Dituntut 14 Tahun Bui dan Bayar Rp 2,2 T

()

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Suwito Gunawan alias Awi, tidak terima dituntut 14 tahun penjara. Beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) itu juga kecewa dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 2,2 triliun.

"Saya bukan koruptor. Saya mohon keadilan," kata Suwito Gunawan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (16/12/2024).

Suwito juga membantah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia mengklaim selama ini tidak ada komplain terhadap pekerjaannya.

Korupsi Ganti Rugi Tol Padang-Pekanbaru, 3 Aset Disita

Korupsi Ganti Rugi Tol Padang-Pekanbaru, 3 Aset Disita

()

PADANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyita tiga aset tidak bergerak milik tersangka kasus korupsi ganti rugi lahan proyek Tol Padang-Pekanbaru. Penyitaan ini melibatkan dua tersangka, yakni B dan Z.

Berdasarkan penetapan dari Pengadilan Tipikor Padang, aset yang disita terdiri dari sebidang tanah seluas 300 meter persegi yang terletak di Nagari Kepalo Hilalang, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, serta satu bidang tanah dan bangunan kandang ayam seluas 400 meter persegi di Nagari Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, yang disita dari tersangka B.

Tanak Respons Dewas soal Nyali Pimpinan KPK, Anggap Bak Komentator Bola

Tanak Respons Dewas soal Nyali Pimpinan KPK, Anggap Bak Komentator Bola

()

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak buka suara usai Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut pimpinan KPK saat ini bernyali kecil dalam memberantas korupsi. Tanak menganggap pernyataan Dewas KPK itu seperti komentator pertandingan sepakbola.

"Kalau menurut saya mereka yang berkomentar itu saya ilustrasikan mereka itu sebagai penonton sepakbola yang dengan bangga memberi komentar kepada pemain sepakbola seakan-akan pemain sepakbola yang sedang bermain sepakbola itu tidak pandai bermain," kata Tanak saat dihubungi detikcom, Jumat (13/12/2024).

MAKI Sepakat Nyali Pimpinan KPK Kecil, Singgung Kasus Paman Birin

MAKI Sepakat Nyali Pimpinan KPK Kecil, Singgung Kasus Paman Birin

()

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sepakat dengan pernyataan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyebut nyali pimpinan KPK periode sekarang kecil dalam memberantas korupsi. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan hal itu bisa dilihat dari cara KPK dalam menangani kasus korupsi yang sempat melibatkan mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin.

"Kalau istilah saya itu KPK nyalinya superkecil, bahkan bukan hanya kecil aja. Terakhir dalam drama Paman Birin dalam menetapkan tersangka nggak meriksa saksi, DPO nggak berani, karena kalau tanpa dua hal itu praperadilan pasti kalah dan nyatanya itu kalah beneran," kata Boyamin saat dihubungi, Jumat (13/12/2024).

Dewas Bilang Nyali Pimpinan KPK Kecil, Ini Respons Alex Marwata

Dewas Bilang Nyali Pimpinan KPK Kecil, Ini Respons Alex Marwata

()

Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengatakan nyali pimpinan KPK periode 2019-2024 kecil dalam memberantas korupsi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mempertanyakan sosok pimpinan KPK yang dimaksud Dewas.

"Pimpinan yang mana? Pimpinan kan ada lima," kata Alex saat dihubungi detikcom, Jumat (13/12/2024).

Alex menilai Dewas KPK seharusnya bisa memberikan penilaian secara utuh terkait kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Dia menyebut Dewas KPK tidak melihat kerja pimpinan KPK secara utuh.

"Mestinya Dewas tidak hanya mengomentari nyali pimpinan, tapi memotret persoalan penanganan korupsi di KPK secara utuh, apa benar pimpinan tidak punya nyali atau ada hal lain yang menghambat penanganan korupsi di KPK," ujar Alex.

KPK Bantah Pemanggilan Yasonna Menunggu Selesainya Jabatan Menkumham

KPK Bantah Pemanggilan Yasonna Menunggu Selesainya Jabatan Menkumham

()

KPK membantah pemanggilan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam kasus korupsi Harun Masiku bersifat mendadak. KPK menegaskan pemanggilan terhadap Yasonna mengacu pada bukti dan kesaksian yang telah didapat penyidik.

"Tentunya penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya, baik itu dalam dokumen terkait, keterangan saksi lain yang terkait, ada petunjuk lain yang terkait," kata jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).

Tessa mengatakan pemanggilan Yasonna juga tidak menunggu kader PDIP itu tidak lagi menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM. Dia kembali menegaskan dasar pemanggilan saksi di KPK selalu bersumber pada kecukupan bukti.

Kebijakan Publik: Antara Inovasi dan Kriminalisasi

Kebijakan Publik: Antara Inovasi dan Kriminalisasi

()

"Good governance is perhaps the single most important factor in eradicating poverty and promoting development”- Kofi Annan (1997)

KUTIPAN Kofi Annan di atas menegaskan bahwa tata kelola yang baik adalah kunci utama dalam upaya mengentaskan kemiskinan dan mendorong pembangunan.

Namun, tata kelola yang baik tidak mungkin tercapai jika praktik korupsi masih merajalela. Korupsi bukan hanya menghambat pembangunan, tetapi juga menciptakan jurang ketimpangan sosial yang semakin dalam.

Di sisi lain, upaya memberantas korupsi sering kali menghadirkan dilema bagi pejabat publik. Ketakutan akan dikriminalisasi atas pengambilan keputusan mereka menjadi salah satu hambatan dalam menciptakan kebijakan yang inovatif dan berani.

Eks Penyidik Setuju dengan Dewas Soal Nyali KPK Kecil, 3 Hal Ini Sebabnya

Eks Penyidik Setuju dengan Dewas Soal Nyali KPK Kecil, 3 Hal Ini Sebabnya

()

Yudi Purnomo Harahap mengatakan sepakat dengan pernyataan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyebut nyali pimpinan KPK saat ini kecil dalam memberantas korupsi. Mantan penyidik KPK ini menyebut ada tiga hal yang membuat pernyataan Dewas terhadap kinerja pimpinan KPK sekarang relevan.

"Setuju dengan pernyataan Dewas sebab nyali kecil terjadi karena tiga hal. (Pertama), memang tidak independen sehingga ketakutan ketika menangani kasus," kata Yudi saat dihubungi, Jumat (13/12/2024).

Yudi mengatakan faktor kedua ialah riwayat kontroversi yang dilakukan pimpinan KPK periode 2019-2024 yang berujung pada masalah etik hingga pidana. Dia menilai rekam jejak yang buruk itu membuat visi misi pimpinan KPK seperti tidak jelas.