Korupsi

Ketua PN Jaksel Ditangkap,  Jadi Tersangka Suap Ekspor CPO

Ketua PN Jaksel Ditangkap, Jadi Tersangka Suap Ekspor CPO

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka dugaan suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar.

Tiga perusahaan besar tersebut di antaranya Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

"Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam.

Perampasan Aset: Keadilan untuk Keluarga Koruptor Vs Anak Bangsa

Perampasan Aset: Keadilan untuk Keluarga Koruptor Vs Anak Bangsa

(2 bulan yang lalu)

"FAKIR miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara," demikianlah bunyi amanat Pasal 34 UUD 1945. Namun, kenyataan di lapangan sering kali berbicara berbeda.

Di tengah realitas sosial yang semakin memprihatinkan, jutaan fakir miskin dan anak-anak terlantar berjuang mendapatkan kehidupan layak. Pertanyaan mendasar pun muncul seberapa jauh komitmen negara memenuhi amanat konstitusi ini?

Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap upaya penyitaan aset koruptor sebagai bagian dari pemberantasan korupsi.

Namun, ia juga menekankan pentingnya memperhatikan aspek keadilan bagi keluarga pelaku korupsi, khususnya anak dan istri yang tidak terlibat dalam kejahatan tersebut.

Proyek Jalan Nani Wartabone di Gorontalo Mandek, Kontrak Diputus, Negara Rugi Rp 5,9 Miliar

Proyek Jalan Nani Wartabone di Gorontalo Mandek, Kontrak Diputus, Negara Rugi Rp 5,9 Miliar

(3 bulan yang lalu)

GORONTALO, KOMPAS.com – Negara mengalami kerugian sebesar Rp5,9 miliar pada proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo tahun anggaran 2021.

Kerugian ini berdasar laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka penghitungan kerugian negara nomor 62/LHP/XXI/11/2024 tanggal 1 November 2024.

Hal ini disampaikan dalam siaran pers Polda Gorontalo terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan jalan Nani Wartabone yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo tahun anggaran 2021, Jumat (11/4/2025) melalui laman resminya.

KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri, Nilainya Capai Rp 341 Juta

KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri, Nilainya Capai Rp 341 Juta

(3 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 561 laporan gratifikasi dengan total nilai Rp 341 juta selama Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Laporan tersebut disampaikan oleh 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi.

"Adapun jumlah obyek gratifikasi atas seluruh laporan tersebut sebanyak 605 dengan total senilai Rp 341 juta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (11/4/2025).

Dari laporan tersebut, sebanyak 520 pelaporan merupakan laporan penerimaan gratifikasi, sementara 41 lainnya adalah laporan penolakan gratifikasi.

KPK Kembali Panggil 2 Eks Direktur LPEI dalam Kasus Pemberian Fasilitas Kredit

KPK Kembali Panggil 2 Eks Direktur LPEI dalam Kasus Pemberian Fasilitas Kredit

(3 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada Jumat (11/4/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua mantan Direktur LPEI itu adalah Bachrul Chairi dan Susiwijono Moegiarso.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat.

Kendati demikian, KPK tak menyampaikan secara detail materi pemeriksaan dua mantan Direktur LPEI tersebut.

KPK Panggil Eks Direktur PGN Terkait Kasus Jual Beli Gas

KPK Panggil Eks Direktur PGN Terkait Kasus Jual Beli Gas

(3 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Danny Praditya (DP) terkait kasus jual gas PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE), pada Jumat (11/4/2025).

KPK juga turut memanggil Iswan Ibrahim (II) selaku mantan Direktur Utama PT Isargas dan mantan Komisaris PT IAE.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Jumat.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, dugaan korupsi di PT PGN berawal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Korupsi Pembangunan Monumen Samudera Pasai, Eks Kadishub Aceh Utara Dijebloskan ke Penjara

Korupsi Pembangunan Monumen Samudera Pasai, Eks Kadishub Aceh Utara Dijebloskan ke Penjara

(3 bulan yang lalu)

ACEH UTARA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Utara mengeksekusi Fathullah Badli, mantan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Utara, terpidana kasus korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai.

Fathullah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, pada Kamis (10/4/2025).

Sebelum penahanan, eksekusi sempat ditunda karena Badli mengalami sakit.

Namun, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Ivan Najjar Ala, menjelaskan bahwa timnya telah memeriksa kondisi kesehatan terpidana sebelum penahanan.

Pakai BMW X5, Eks Kepala BP Batam Diperiksa Dugaan Korupsi Pelabuhan

Pakai BMW X5, Eks Kepala BP Batam Diperiksa Dugaan Korupsi Pelabuhan

(3 bulan yang lalu)

BATAM, KOMPAS.com - Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) melanjutkan pemeriksaan dugaan korupsi revitalisasi dermaga utara Pelabuhan Batuampar.

Saat ini, pihak kepolisian melanjutkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi.

Pantauan di lokasi, Rudi diketahui datang memenuhi panggilan sejak Kamis (10/4/2025) pagi dengan mengendarai BMW X5 bernopol BP 9 RVR.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, menyebut pemanggilan terhadap Muhammad Rudi masih sebatas saksi.

KPK Dukung Prabowo soal Penyitaan Aset Koruptor, tapi…

KPK Dukung Prabowo soal Penyitaan Aset Koruptor, tapi…

(3 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto soal penyitaan aset koruptor.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, upaya penyitaan aset koruptor tidak hanya didukung KPK, tetapi juga oleh masyarakat.

"Dan bentuk pemiskinan ini tentunya perlu dibuat undang-undangnya. Undang-undang seperti apa nanti bentuknya, kita juga perlu ada pembahasan para penegak hukum dalam hal ini dari sisi yudikatif, lalu dari sisi eksekutif, dan tentunya legislatif," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

Langkah-langkah Prabowo Memberantas Korupsi, Sudah Tepat?

Langkah-langkah Prabowo Memberantas Korupsi, Sudah Tepat?

(3 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Baru-baru ini, Prabowo mengaku geram dengan kasus korupsi yang terjadi dalam beberapa waktu belakangan.

Dia pin mendukung beberapa langkah untuk membuat koruptor jera. Salah satunya adalah penyitaan aset koruptor.

Hal tersebut disampaikannya dalam pertemuan dengan enam pemimpin redaksi di kediaman pribadinya, di Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025).

"Ada soal memiskinkan (koruptor), saya berpendapat begini. Makanya, saya mau negosiasi, kembalikan uang yang kau curi. Tetapi, memang susah, ya kan? Karena, secara sifat, manusia enggak mau mengaku," ujar Prabowo, dilansir dari Kompas.id, Senin (7/4/2025).

Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Perpipaan Air Limbah Makassar

Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Perpipaan Air Limbah Makassar

(3 bulan yang lalu)

MAKASSAR, KOMPAS.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) tahun anggaran 2020–2021.

Tersangka baru tersebut berinisial TGS, Direktur Utama PT Karaga Indonusa Pratama (KIP). TGS langsung ditahan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah potensi upaya melarikan diri atau penghilangan barang bukti.

"Ditahan karena juga dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur, dalam ekspos kasus pada Selasa malam (8/4/2025).

KPK Belum Jadwalkan Pemanggilan Ridwan Kamil dalam Kasus Bank BJB

KPK Belum Jadwalkan Pemanggilan Ridwan Kamil dalam Kasus Bank BJB

(3 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemanggilan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik belum menyampaikan jadwal pemeriksaannya.

"Belum ada, belum ada jadwal dari penyidik," kata Tessa saat dihubungi, Senin (7/4/2025).

Sebelumnya, KPK akan memeriksa Ridwan Kamil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB setelah Lebaran.