KPK

Ketua KPK Minta Deputi Korsup Koordinasi-Supervisi Kasus Firli Bahuri

Ketua KPK Minta Deputi Korsup Koordinasi-Supervisi Kasus Firli Bahuri

()

Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango meminta Deputi Korsup, Didik Agung Wijanarko untuk melakukan koordinasi dan supervisi terkait kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang ditangani Polda Metro Jaya (PMJ). Nawawi mengatakan koordinasi dan supervisi itu dilakukan agar kasus Firli tidak berlarut-larut.

Hal itu disampaikan Nawawi dalam acara konferensi pers capaian kinerja KPK periode 2019-2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024). Nawawi mengaku pernah mengimbau Deputi Korsup untuk mengambil alih kasus Firli.

KPK Pamer Tangani Kasus Rp 1 T saat Ditanya soal Big Fish

KPK Pamer Tangani Kasus Rp 1 T saat Ditanya soal Big Fish

()

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan saat ini KPK telah banyak menangani perkara-perkara besar. Dia menyebut KPK bahkan menangani kasus Rp 1 triliun.

Hal itu disampaikan Alex dalam konferensi pers capaian kinerja KPK periode 2019-2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024). Alex menjawab pertanyaan terkait kasus-kasus ‘big fish’ atau kasus besar yang ditangani KPK.

"Sebenarnya banyak perkara-perkara besar yang saat ini sedang dilakukan penyidikan di KPK. Hanya saja sesuai dengan kebiasaan KPK selama ini status tersangkanya itu kan baru kita umumkan pada saat dilakukan upaya-upaya paksa penahanan," kata Alex.

Disindir Dewas Nyali Kecil Berantas Korupsi, Pimpinan KPK Bilang Begini

Disindir Dewas Nyali Kecil Berantas Korupsi, Pimpinan KPK Bilang Begini

()

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak berbicara mengenai KPK yang disinggung bernyali kecil dalam memberantas korupsi. Tanak mengatakan dalam menangani perkara, KPK harus memperhatikan hak asasi manusia (HAM).

Hal itu disampaikan Tanak dalam konferensi pers capaian kinerja KPK periode 2019-2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024). Tanak menjawab terkait KPK yang disinggung bernyali kecil oleh Dewan Pengawas (Dewas).

"Kami selaku penegak hukum tentunya dalam melakukan penegak hukum tidak melihat pada berani atau tidak berani atau nyali besar atau nyali kecil. Tapi kita melihat apakah dugaan suatu perbuatan itu terindikasi sebagai suatu tindak pidana korupsi atau tidak," kata Tanak.

Alex Marwata Sebut Lembaga KPK Masih Diperlukan di Indonesia

Alex Marwata Sebut Lembaga KPK Masih Diperlukan di Indonesia

()

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai lembaga KPK masih diperlukan di Indonesia. Alex mengatakan pemberantasan korupsi di Indonesia merupakan salah satu komitmen dari Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu disampaikan Alex dalam konferensi pers capaian kinerja KPK periode 2019-2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024). Alex mengatakan Presiden meminta aparat penegak hukum untuk tidak ragu dalam menindak setiap penyimpangan, setiap penyelewengan anggaran negara.

"Ini juga saya pikir juga dorongan atau komitmen dari presiden sendiri. Kita tinggal tunggu saja lima tahun ke depan seperti apa. Tapi saya pikir dengan kondisi seperti saat ini ya, kebutuhan adanya lembaga KPK itu masih diperlukan," kata Alex.

KPK Setor PNBP ke Kas Negara Rp 475,2 Miliar Selama 2024

KPK Setor PNBP ke Kas Negara Rp 475,2 Miliar Selama 2024

()

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara. Total penyebaran PNBP selama 2024 senilai Rp 475,2 miliar.

Hal itu disampaikan Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango dalam konferensi pers capaian kinerja KPK periode 2019-2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024). Jumlah tersebut merupakan periode Januari hingga 19 November 2024.

"Dari sisi penerimaan anggaran, KPK menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama Januari hingga 19 November 2024 sebesar Rp 475,2 miliar," kata Nawawi.

Selama 4 Tahun, KPK Klaim Berhasil Selamatkan Keuangan Daerah Rp 454,68 T

Selama 4 Tahun, KPK Klaim Berhasil Selamatkan Keuangan Daerah Rp 454,68 T

()

KPK mengungkapkan telah menyelamatkan keuangan daerah selama periode 2020-2024. Total Rp 454,68 triliun penyelamatan keuangan daerah.

"Upaya ini (penyelamatan keuangan daerah) telah KPK lakukan secara berkesinambungan hingga pada kurun waktu 2020-2024, upaya penyelamatan keuangan daerah ini telah mencapai angka Rp 454,68 triliun," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers capaian kinerja KPK periode 2019-2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

"Sedangkan pada 2024, KPK mencatat penyelamatan keuangan daerah mencapai Rp 24,33 triliun," sambungnya.

Dalam 4 Tahun, KPK Klaim Berhasil Pulihkan Aset Hasil Korupsi Rp 2,4 Trilun

Dalam 4 Tahun, KPK Klaim Berhasil Pulihkan Aset Hasil Korupsi Rp 2,4 Trilun

()

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim berhasil memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi senilai Rp 2,4 triliun. Pengembalian aset itu merupakan periode 2019-2024.

"Selama periode 2020 hingga September 2024, KPK telah berhasil mengembalikan asset recovery sebesar Rp 2.490.470.167.594," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers capaian kinerja KPK periode 2019-2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

Alex menyebut pengembalian aset itu disetorkan ke kas negara. Dia menuturkan penyebaran dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak.

KPK Terbitkan 5 Foto DPO Kasus Korupsi, Ada Harun Masiku dan Paulus Tannos

KPK Terbitkan 5 Foto DPO Kasus Korupsi, Ada Harun Masiku dan Paulus Tannos

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penerbitan lima foto daftar pencarian orang (DPO) yang terlibat dalam kasus korupsi, Selasa (17/12/2024).

"Saat ini KPK masih terus melakukan pencarian untuk satu orang DPO pada 2017 dan empat orang pada DPO 2020-2024," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2019-2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.

Dari lima DPO tersebut, dua di antaranya adalah sepasang suami istri, Emilya Said dan Hermansyah, yang terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait dengan perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia, yang ditetapkan sebagai DPO pada 2022.

KPK Gelar 36 Kali OTT Sepanjang 2020-2024, Total 691 Tersangka

KPK Gelar 36 Kali OTT Sepanjang 2020-2024, Total 691 Tersangka

()

KPK mencatat telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak 36 kali. Jumlah tersebut dilakukan selama periode 2020-2024.

"Jumlah OTT 36, pada 2024 jumlah OTT sebanyak 5 kali," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers capaian kinerja KPK periode 2019-2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

Berdasarkan data yang dipaparkan KPK, pada 2020, total OTT yang dilakukan sebanyak delapan kali. Kemudian, pada 2021 sebanyak 6 kali, 2022 sebanyak 10 kali, lalu pada 2023 sebanyak 7 kali.

Termasuk Harun Masiku, Ini 5 Daftar DPO KPK

Termasuk Harun Masiku, Ini 5 Daftar DPO KPK

()

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat adanya lima orang masuk ke daftar pencarian orang (DPO). Lima DPO tersebut termasuk Harun Masiku.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers kinerja KPK periode 2019-2024 di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024). Alex mulanya mengatakan di periode 2020-2024, KPK telah berhasil menangkap enam orang DPO.

"Saat ini KPK juga masih terus melakukan pencarian untuk satu orang DPO tahun 2017 dan empat orang DPO tahun 2020-2024," kata Alex.

KPK Sebut Baru 72 Pejabat di Kabinet Merah Putih yang Lapor LHKPN

KPK Sebut Baru 72 Pejabat di Kabinet Merah Putih yang Lapor LHKPN

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, baru 72 dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih yang sudah melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2019-2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

"Sebanyak 36 dari 52 Menteri/Kepala Lembaga setingkat Menteri telah menyampaikan laporan (atau 70 persen telah menyampaikan LHKPN)," kata Tanak.

Sementara itu, untuk Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga setingkat Menteri, 30 dari 57 telah melaporkan atau 52 persen telah menyampaikan LHKPN.

Hal-hal Ini Akan Diusut KPK Lebih Jauh di Kasus CSR Bank Indonesia

Hal-hal Ini Akan Diusut KPK Lebih Jauh di Kasus CSR Bank Indonesia

()

KPK tengah menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia. Sejumlah hal akan diusut KPK dalam kasus tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawandi mengatakan pihaknya membuka peluang untuk menggeledah gedung lain. Termasuk, menurut Rudi, menggeledah gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ada dugaan ya (dana CSR OJK). Ada dugaan selain ke BI ada tempat-tempat lain. Nanti kita akan satu-satu terlihat," kata Rudi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

KPK Duga Ada Yayasan yang Tak Tepat untuk Dapat Aliran CSR Bank Indonesia

KPK Duga Ada Yayasan yang Tak Tepat untuk Dapat Aliran CSR Bank Indonesia

()

KPK tengah menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia. KPK menduga adanya aliran dana CSR untuk yayasan yang tidak tepat.

"(Disalahgunakan CSR) yayasan, ada yayasan-yayasan, yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

Namun Rudi tak menjelaskan nama yayasan tersebut. Dia mengatakan saat ini KPK masih menyelidiki kasus tersebut.

"Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian dari pada itu diberikan ke yang tidak proper, kurang lebihnya seperti itu," ujarnya.

KPK Sudah Tetapkan 2 Tersangka Kasus CSR BI

KPK Sudah Tetapkan 2 Tersangka Kasus CSR BI

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR).

Meski demikian, KPK tak mengungkapkan identitas dua tersangka tersebut.

"Tersangka terkait perkara ini ada, kita dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSRnya BI," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus CSR Bank Indonesia

KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus CSR Bank Indonesia

()

KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). KPK akan segera mengumumkan tersangka tersebut.

"Ya nanti kita umumkan tersangkanya yang lain, kalau tersangka-tersangka itu kaitannya sudah lama, perkara itu kan udah tau juga perkara itu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

Ketika ditanya apakah ada sosok anggota DPR dari tersangka itu, Rudi tak menjelaskan. Dia hanya menyebutkan total tersangka yang sudah ditetapkan ialah dua orang.

KPK Akan Panggil Gubernur Bank Indonesia Terkait Kasus CSR

KPK Akan Panggil Gubernur Bank Indonesia Terkait Kasus CSR

()

KPK tengah mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia. KPK membuka peluang memanggil Gubernur BI Perry Warjiyo.

"Ya pasti pasti kita akan (panggil)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

Namun Rudi tak menjelaskan kapan pemanggilan itu akan dilakukan. Sejauh ini, pihaknya menyita beberapa barang bukti dari ruangan Gubernur BI dan ruangan lain seusai penggeledahan.

"Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil. Kita akan kumpulkan dulu, kita akan bekerja dahulu, tentunya kita akan diskusikan sama tim penyidik," ujarnya.

KPK Benarkan Geledah Ruang Kerja Gubernur BI

KPK Benarkan Geledah Ruang Kerja Gubernur BI

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo pada Senin (16/12/2024) malam.

Adapun penggeledahan kantor BI tersebut tekait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR).

"Kemarin kita ke BI di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya ruang Gubernur BI," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/12/2024)

KPK Sita Barang-barang Ini dari Ruang Kerja Gubernur Bank Indonesia

KPK Sita Barang-barang Ini dari Ruang Kerja Gubernur Bank Indonesia

()

KPK menggeledah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia (BI) dan ruangan lainnya terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR). Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen hingga alat elektronik.

"Kemarin kita ke Bank Indonesia sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, diantaranya adalah ruang Gubernur BI. Kita ya mencari bukti-bukti berupa dokumen dan yang lain-lain yang terkait dengan dugaan kita," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawandi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

Sudah 2 Tersangka Dijerat di Kasus CSR Bank Indonesia

Sudah 2 Tersangka Dijerat di Kasus CSR Bank Indonesia

()

KPK mengungkap adanya dua tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). KPK menyebutkan dua tersangka itu telah ditetapkan beberapa bulan lalu.

"Oh tersangka yang terkait perkara ini ada. Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

Demo Depan KPK, BEM KSI Desak Harus Masiku Segera Ditangkap

Demo Depan KPK, BEM KSI Desak Harus Masiku Segera Ditangkap

()

Massa Badan Eksekutif Mahasiswa Kristiani Seluruh Indonesia (BEM KSI) mendesak KPK segera menangkap buron Harun Masiku. BEM KSI menggelar demonstrasi di depan gedung KPK.

"Kami tidak akan tinggal diam melihat hukum dipermainkan. Penangkapan Harun Masiku adalah ujian besar bagi KPK untuk menunjukkan keberpihakannya pada keadilan." ujar Koordinator Pusat BEM KSI Charles Gilbert dalam keterangan tertulis pada Selasa (17/12/2024).

Massa aksi berkumpul sejak pukul 12.00 WIB di depan KPK sambil membawa spanduk dan poster, yang di antaranya bertulisan ‘KPK Jangan Tunduk pada Tekanan Politik!’ dan ‘Tangkap Harun Masiku!’.

Langkah Lanjutan KPK usai Geledah Ruang Kerja Gubernur Bank Indonesia

Langkah Lanjutan KPK usai Geledah Ruang Kerja Gubernur Bank Indonesia

()

KPK menyita sejumlah barang saat menggeledah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia (BI) dan ruangan lainnya terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR). Selanjutnya, KPK akan memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan barang tersebut.

"Oleh sebab itu, barang siapa yang terkait dengan temuan kami itu akan dilakukan pemeriksaan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

Ruang Kerja Gubernur BI Turut Digeledah? Ini Kata KPK

Ruang Kerja Gubernur BI Turut Digeledah? Ini Kata KPK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, ada sejumlah ruangan yang digeledah ketika penyidik menggeledah kantor BI, Jakarta, Senin (16/12/2024) kemarin.

Namun, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan tidak menjawab lugas ketika ditanya oleh awak media mengenai informasi yang menyebut ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo turut digeledah oleh penyidik.

 

"Ada beberapa ruangan yang kami masukkan dan ada beberapa (barang) yang kami peroleh," kata Rudi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (17/12/2024).

Ada yang Disita Saat KPK Geledah Bank Indonesia di Kasus CSR

Ada yang Disita Saat KPK Geledah Bank Indonesia di Kasus CSR

()

KPK menggeledah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia (BI) dan ruangan lainnya terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR). Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang.

"Ada beberapa yang kami peroleh, tentunya barang-barang tersebut yang kami peroleh nanti akan kami klarifikasi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

KPK akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak mengenai temuan barang tersebut. Dalam waktu dekat, KPK akan memeriksa pihak-pihak yang terkait.

KPK Geledah Bank Indonesia, Terkait Penyidikan Kasus Apa?

KPK Geledah Bank Indonesia, Terkait Penyidikan Kasus Apa?

()

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta pada Senin (16/12/2024) malam.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2023.

KPK mengungkap bahwa kasus ini berpusat pada dugaan penyimpangan dana CSR yang terjadi pada tahun 2023.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu pernah menyebut bahwa penyelidikan sudah memasuki tahap penyidikan.

KPK Sebut Pencegahan Harun Masiku ke Luar Negeri Tak Perlu Diperpanjang

KPK Sebut Pencegahan Harun Masiku ke Luar Negeri Tak Perlu Diperpanjang

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, masa pencegahan eks caleg PDI-P Harun Masiku ke luar negeri tidak perlu diperpanjang.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto beralasan, pencegahan Harun Masiku ke luar negeri tidak perlu diperpanjang karena Harun sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Bila sudah ada tersangka yang masuk DPO, dan dia diketahui melakukan upaya keluar negeri serta diketahui oleh pihak imigrasi, maka imigrasi akan melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).

KPK Sebut Baru 72 dari 124 Pejabat di Kabinet Merah Putih Lapor LHKPN

KPK Sebut Baru 72 dari 124 Pejabat di Kabinet Merah Putih Lapor LHKPN

()

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat baru 72 dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK mengingatkan para pejabat yang belum melapor untuk segera menyampaikan LHKPN paling lambat tiga bulan usai pelantikan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers kinerja KPK periode 2019-2024 di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024). Tanak mengatakan data penyampaian LHKPN itu merupakan data per 4 Desember 2024.

Imigrasi Tak Bisa Cegah Harun Masiku ke Luar Negeri

Imigrasi Tak Bisa Cegah Harun Masiku ke Luar Negeri

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan bahwa pihaknya tidak dapat mencegah Harun Masiku untuk bepergian ke luar negeri.

Harun Masiku, mantan kader PDI-P, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahun 2019.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menjelaskan bahwa pencegahan tidak dapat dilakukan karena KPK sebagai penegak hukum tidak memperpanjang status pencegahan terhadap Harun Masiku.

Alasan KPK Tak Perpanjang Masa Pencegahan Harun Masiku ke Luar Negeri

Alasan KPK Tak Perpanjang Masa Pencegahan Harun Masiku ke Luar Negeri

()

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang masa pencegahan Harun Masiku ke luar negeri. Hal itu dilakukan lantaran Harun Masiku telah masuk ke daftar pencarian orang (DPO) sehingga Imigrasi bisa langsung melakukan pengamanan.

"Bila sudah ada tersangka yang masuk DPO, dan dia diketahui melakukan upaya ke luar negeri dan diketahui oleh pihak Imigrasi, maka Imigrasi akan melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

Ternyata Masa Cegah Harun Masiku ke Luar Negeri Habis Sejak 2021

Ternyata Masa Cegah Harun Masiku ke Luar Negeri Habis Sejak 2021

()

Masa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tersangka korupsi Harun Masiku berakhir sejak 13 Januari 2021. Permohonan untuk pencegahan ini belum diajukan kembali.

Hal ini diungkap oleh Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Saffar M Godam. "Terakhir, berakhir pada tanggal 13 Januari 2021," kata Godam dilansir Antara, Selasa (17/12/2024).

Godam menjelaskan Harun Masiku saat ini tidak dicegah karena permintaan pencegahan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir tiga tahun lalu. Pihak Imigrasi juga telah berkomunikasi dengan KPK mengenai kelanjutan pencegahan itu.

KPK Cek Benar Tidaknya LHKPN Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah

KPK Cek Benar Tidaknya LHKPN Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah

()

KPK memeriksa LHKPN Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah. Saat ini, KPK tengah mengecek kebenaran LHKPN yang dilaporkan Dedy.

"Saat ini, tim LHKPN KPK sedang melakukan analisis atas LHKPN Sdr Dedy Mandarsyah sebagai bagian dari proses pemeriksaan LHKPN dalam kerangka pencegahan korupsi," kata tim juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

"Dalam proses pemeriksaan tersebut, di antaranya dilakukan analisis terkait kebenaran atas harta atau aset yang dilaporkan serta aset atau harta lain yang diduga belum dilaporkan yang membutuhkan data pendukung dari pihak eksternal," sambungnya.