KPK

KPK Tahan Mantan Direktur PT PGN terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas

KPK Tahan Mantan Direktur PT PGN terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam kasus korupsi jual gas PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2016-2019, pada Jumat (11/4/2025).

Mereka adalah mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Danny Praditya (DP) dan mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim (ISW).

"Penahanan terhadap Tersangka ISW (Iswan Ibrahim) dan Tersangka DP (Danny Praditya) di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.

Batas Akhir LHKPN Hari Ini, Apa Sanksi bagi Pejabat yang Telat Lapor?

Batas Akhir LHKPN Hari Ini, Apa Sanksi bagi Pejabat yang Telat Lapor?

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara negara atau wajib lapor yang terlambat dalam pelaporan Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, meski KPK tidak menjatuhkan sanksi, pimpinan atau pengawas internal di masing-masing instansi dapat mensanksi penyelenggara negara yang telah menyetor LHKPN.

"Untuk saat ini, sanksi bisa diberikan oleh para pimpinan ataupun satuan pengawas internal di masing-masing instansi," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).

KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri, Nilainya Capai Rp 341 Juta

KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri, Nilainya Capai Rp 341 Juta

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 561 laporan gratifikasi dengan total nilai Rp 341 juta selama Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Laporan tersebut disampaikan oleh 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi.

"Adapun jumlah obyek gratifikasi atas seluruh laporan tersebut sebanyak 605 dengan total senilai Rp 341 juta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (11/4/2025).

Dari laporan tersebut, sebanyak 520 pelaporan merupakan laporan penerimaan gratifikasi, sementara 41 lainnya adalah laporan penolakan gratifikasi.

KPK Kembali Panggil 2 Eks Direktur LPEI dalam Kasus Pemberian Fasilitas Kredit

KPK Kembali Panggil 2 Eks Direktur LPEI dalam Kasus Pemberian Fasilitas Kredit

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada Jumat (11/4/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua mantan Direktur LPEI itu adalah Bachrul Chairi dan Susiwijono Moegiarso.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat.

Kendati demikian, KPK tak menyampaikan secara detail materi pemeriksaan dua mantan Direktur LPEI tersebut.

Adies Kadir Dikabarkan Belum Lapor LHKPN: Sudah Kemarin Sore

Adies Kadir Dikabarkan Belum Lapor LHKPN: Sudah Kemarin Sore

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra Adies Kadir mengaku sudah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Adies saat menanggapi mencuatnya kabar bahwa dirinya menjadi salah satu pimpinan DPR RI yang belum melaporkan harta kekayaannya.

“Alhamdulillah kemarin sore, Kamis (10/4/2025) sudah dilaporkan,” ujar Adies saat dihubungi, Jumat (11/4/2025).

Adies mengaku baru menyerahkan LHKPN-nya satu hari menjelang batas akhir penutupan, karena baru kembali dari kunjungannya ke daerah pemilihan (Dapil).

KPK Panggil Eks Direktur PGN Terkait Kasus Jual Beli Gas

KPK Panggil Eks Direktur PGN Terkait Kasus Jual Beli Gas

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Danny Praditya (DP) terkait kasus jual gas PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE), pada Jumat (11/4/2025).

KPK juga turut memanggil Iswan Ibrahim (II) selaku mantan Direktur Utama PT Isargas dan mantan Komisaris PT IAE.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Jumat.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, dugaan korupsi di PT PGN berawal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Maqdir Ismail: Kalau Eksepsi Diterima, Jaksa Patut Hentikan Perkara Hasto

Maqdir Ismail: Kalau Eksepsi Diterima, Jaksa Patut Hentikan Perkara Hasto

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail meminta jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan perkara kliennya jika nota keberatan atau eksepsi diterima.

Hal ini disampaikan Maqdir menjelang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang putusan sela dugaan suap anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.

Putusan sela merupakan keputusan hakim untuk menerima atau menolak eksepsi atau nota keberatan seorang terdakwa atas surat dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Hari Terakhir Pelaporan LHKPN ke KPK, Masih Ada Pimpinan DPR Belum Lapor

Hari Terakhir Pelaporan LHKPN ke KPK, Masih Ada Pimpinan DPR Belum Lapor

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024 berakhir pada hari ini, Jumat (11/4/2025).

Pelaporan LHKPN 2024 merupakan laporan atas aset penyelenggara negara atau wajib lapor selama tahun 2024, sehingga sejak 1 Januari 2025 pelaporan sudah bisa dilakukan dengan batas akhir 11 April 2025.

"KPK mengingatkan para penyelenggara negara (PN) dan wajib lapor (WL) lainnya agar segera menyelesaikan pelaporannya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat.

Satu Pimpinan DPR Belum Lapor LHKPN: Puan, Dasco, Cucun, Adies, Atau Saan?

Satu Pimpinan DPR Belum Lapor LHKPN: Puan, Dasco, Cucun, Adies, Atau Saan?

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 16.867 dari total 416.723 penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, batas pelaporan LHKPN 2024 akan berakhir pada 11 April 2025.

Juru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dari yang belum melaporkan LHKPN salah satunya adalah pimpinan DPR.

"Untuk informasinya, 4 sudah, 1 masih belum, dan ini nanti kita akan update lagi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

16.000 Pejabat Belum Laporkan Kekayaannya, Ini Sanksi yang Menanti

16.000 Pejabat Belum Laporkan Kekayaannya, Ini Sanksi yang Menanti

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 16.867 dari total 416.723 penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, batas pelaporan LHKPN 2024 akan berakhir pada 11 April 2025.

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyelenggara negara wajib lapor LHKPN terdiri dari bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD.

Dari eksekutif, sebanyak 12.423 dari total 333.027 wajib lapor yang belum menyampaikan laporan harta kekayaannya.

Kemudian, legislatif sebanyak 3.456 orang dari total 20.877 wajib lapor yang belum melaporkan LHKPN.

Besok Hari Terakhir, Satu Pimpinan DPR Belum Lapor LHKPN 2024 ke KPK

Besok Hari Terakhir, Satu Pimpinan DPR Belum Lapor LHKPN 2024 ke KPK

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, satu pimpinan DPR belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024.

Sementara itu, empat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah melaporkan.

Namun, meski demikian, KPK tak mengungkapkan nama pimpinan DPR yang belum melaporkan LHKPN.

"Untuk informasinya, 4 sudah, 1 masih belum, dan ini nanti kita akan update lagi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Tinggal Sehari, Masih Ada 16.867 Pejabat Belum Lapor LHKPN 2024

Tinggal Sehari, Masih Ada 16.867 Pejabat Belum Lapor LHKPN 2024

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, hingga 9 April 2025, terdapat 16.867 dari total 416.723 penyelenggara negara (PN), yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Adapun batas akhir pelaporan LHKPN 2024 hingga 11 April 2025.

"Masih ada sekitar 4 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (10/4/2025).

Berdasarkan data KPK, penyelenggara negara wajib lapor LHKPN terdiri dari bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD.

KPK Periksa 2 Eks Direktur LPEI Terkait Kasus Pemberian Fasilitas Kredit

KPK Periksa 2 Eks Direktur LPEI Terkait Kasus Pemberian Fasilitas Kredit

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai saksi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit, pada Kamis (10/4/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua mantan Direktur LPEI tersebut adalah Hadiyanto (H) dan Robert Pakpahan (RP).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK untuk H, Mantan Direktur LPEI, dan RP, Mantan Direktur LPEI," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Kamis.

KPK Dukung Prabowo soal Penyitaan Aset Koruptor, tapi…

KPK Dukung Prabowo soal Penyitaan Aset Koruptor, tapi…

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto soal penyitaan aset koruptor.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, upaya penyitaan aset koruptor tidak hanya didukung KPK, tetapi juga oleh masyarakat.

"Dan bentuk pemiskinan ini tentunya perlu dibuat undang-undangnya. Undang-undang seperti apa nanti bentuknya, kita juga perlu ada pembahasan para penegak hukum dalam hal ini dari sisi yudikatif, lalu dari sisi eksekutif, dan tentunya legislatif," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

Geliat Kasus Djoko Tjandra: dari Suap Napoleon, Kini Harun Masiku

Geliat Kasus Djoko Tjandra: dari Suap Napoleon, Kini Harun Masiku

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kembali mencuat ke permukaan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggilnya terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku.

Djoko Tjandra disebut KPK melakukan pertemuan dengan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Djoko Tjandra diduga meminta bantuan kepada eks kader PDIP tersebut. Meski demikian, KPK tak mengungkapkan secara detail jenis bantuan yang diminta Djoko.

3,5 Jam Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto

3,5 Jam Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Djoko Tjandra mengaku tidak kenal dengan eks calon anggota legislatif PDI-P Harun Masiku dan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.

Hal ini disampaikan Djoko seusai 3,5 jam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.

"Ngobrol santai saja, enggak ada apa-apa. Saya tidak kenal sama sekali (Harun Masiku)," kata Djoko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/4/2025).

Cabut Gugatan Lawan KPK, Pengacara: Permintaan Kusnadi

Cabut Gugatan Lawan KPK, Pengacara: Permintaan Kusnadi

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Kusnadi memutuskan untuk mencabut gugatan yang dilayangkan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa enggan menjelaskan secara gamblang alasan pencabutan gugatan terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilayangkan kepada Komisi Antirasuah tersebut.

“Untuk alasannya mungkin yang lebih mengetahui adalah pemohon sendiri. Kami sebagai kuasa menyampaikan apa yang menjadi tanggung jawab kami untuk menyampaikan permohonan itu saja,” kata Wira saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025).

KPK Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Harun Masiku

KPK Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Harun Masiku

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Djoko Tjandra sebagai saksi terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024 untuk tersangka eks kader PDIP Harun Masiku.

Djoko diketahui merupakan terpidana kasus cessie Bank Bali, yang turut menyeret nama eks jaksa, Pinangki Sirna Malasari.

Pantauan di lokasi, Djoko Tjandra tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 10.00 WIB yang didampingi empat orang.

Dia terlihat mengenakan kemeja putih, memakai kacamata, dan celana hitam.

Staf Hasto Cabut Gugatan terhadap KPK

Staf Hasto Cabut Gugatan terhadap KPK

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mencabut gugatan yang dilayangkan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedianya, gugatan terkait sah atau tidaknya penyitaan yang terdaftar dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini digelar dengan agenda jawaban dari Komisi Antirasuah terhadap gugatan tersebut.

“Ternyata pihak pemohon mengajukan pencabutan permohonan praperadilan,” kata Hakim tunggal Samuel Ginting, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025).

Penyidik Rossa Digugat ke PN Bogor, KPK Beri Bantuan Hukum

Penyidik Rossa Digugat ke PN Bogor, KPK Beri Bantuan Hukum

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan bantuan hukum kepada penyidik KPK Rossa Purbo Bekti selama menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

"Pasti KPK akan memberikan pendampingan terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti dalam perkara tersebut karena beliau adalah bagian dari pegawai KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dihubungi, Rabu (9/4/2025).

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK menunjuk IM57+ untuk menjadi kuasa hukum penyidik Rossa Purbo Bekti.

KPK Klarifikasi, Adik Febri Diansyah Sudah Diperiksa pada 27 Maret

KPK Klarifikasi, Adik Febri Diansyah Sudah Diperiksa pada 27 Maret

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, adik mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Fathroni Diansyah, sudah diperiksa pada 27 Maret 2025 lalu.

Hal ini disampaikan Tessa mengklarifikasi pernyatananya bahwa Fathroni akan diperiksa penyidik pada Selasa (8/4/2025) hari ini.

"Untuk hari ini secara de facto-nya sudah dipenuhi oleh yang bersangkutan," kata Tessa kepada wartawan, Selasa.

Tessa menjelaskan, surat panggilan pada hari ini dilayangkan penyidik sebelum Fathroni diperiksa pada 27 Maret 2025 lalu.

Kuasa Hukum Sebut Praperadilan Kusnadi Beda Urusan dengan Kasus Hasto

Kuasa Hukum Sebut Praperadilan Kusnadi Beda Urusan dengan Kasus Hasto

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing, menegaskan bahwa praperadilan yang diajukan kliennya tak ada urusannya dengan perkara korupsi yang menjerat Hasto.

Hal ini disampaikan Johannes merespons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan Kusnadi

"Maka kami tanggapi tadi, kami juga menyatakan keberatan bahwa ini satu hal yang berbeda. Jadi tidak ada urusannya dengan perkara itu (perkara Hasto), karena ini permohonan juga kan sudah ada Kusnadi," kata Johannes usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025).

Kuasa Hukum Ungkap Penyidik KPK Menyamar demi Bisa Sita Ponsel Hasto dari Staf

Kuasa Hukum Ungkap Penyidik KPK Menyamar demi Bisa Sita Ponsel Hasto dari Staf

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Johannes Oberlin Tobing, kuasa hukum Kusnadi staf Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menjelaskan, proses pemeriksaan hingga penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Hal tersebut disampaikan Johannes saat menyampaikan permohonan praperadilan dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025).

Johannes mengatakan, awalnya Kusnadi, yang bekerja sebagai staf Hasto, ikut menemani Sekjen PDIP tersebut ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada 10 Juni 2024.

Kuasa Hukum Kusnadi Minta Hakim Perintahkan KPK Kembalikan Ponsel dan Catatan Hasto

Kuasa Hukum Kusnadi Minta Hakim Perintahkan KPK Kembalikan Ponsel dan Catatan Hasto

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Johannes Oberlin Tobing selaku Kuasa Hukum Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi, meminta Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengembalikan barang sitaan kepada kliennya.

Hal tersebut disampaikan Johannes dalam sidang perdana praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025).

"Pemohon mohon kiranya PN Jakarta Selatan, in casu Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Praperadilan a quo berkenan memberikan putusan menyatakan bahwa penggeledahan oleh termohon (KPK) kepada pemohon (Kusnadi) merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan tidak sah," kata Johannes.

KPK Minta Gugatan Praperadilan Staf Hasto Digugurkan

KPK Minta Gugatan Praperadilan Staf Hasto Digugurkan

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Samuel Ginting, untuk menggugurkan gugatan praperadilan yang dilayangkan staf Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

"Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon kiranya dalam persidangan ini menggugurkan permohonan praperadilan tersebut," kata Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Lalu, Samuel Ginting menanyakan kembali permintaan KPK terkait gugatan praperadilan tersebut.

Sidang Praperadilan Staf Hasto, Kuasa Hukum Sebut Penggeledahan KPK Tidak Sesuai Prosedur

Sidang Praperadilan Staf Hasto, Kuasa Hukum Sebut Penggeledahan KPK Tidak Sesuai Prosedur

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing mengatakan, proses penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kusnadi tidak sesuai prosedur.

Hal tersebut disampaikan Johannes dalam sidang perdana praperadilan Kusnadi melawan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

"Proses penggeledahan oleh termohon (KPK) terhadap pemohon (Kusnadi) tidak sesuai prosedur," kata Johannes.

Johannes mengatakan, Kusnadi yang bekerja sebagai staf Hasto ikut menemani Sekjen PDIP tersebut ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada 10 Juni 2024.

Sempat Ditunda, Praperadilan Staf Hasto Vs KPK Digelar Hari Ini

Sempat Ditunda, Praperadilan Staf Hasto Vs KPK Digelar Hari Ini

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Kusnadi melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (8/4/2025).

Gugatan terkait sah atau tidaknya penyitaan yang teregister dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini sedianya digelar pada Senin, 24 Maret 2025 lalu itu ditunda lantaran Komisi Antirasuah tidak hadir dalam sidang perdana.

“Pagi pukul 10.00 sidang perdana praperadilan Kusnadi lawan KPK,” kata kuasa hukum Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing kepada Kompas.com, Selasa (7/4/2025).

KPK Undur Batas Akhir Pelaporan LHKPN Pejabat Hingga 11 April 2025

KPK Undur Batas Akhir Pelaporan LHKPN Pejabat Hingga 11 April 2025

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat periode tahun 2024 menjadi 11 April 2025.

Diketahui, batas akhir pelaporan LHKPN tersebut semula dijadwalkan pada 31 Maret 2025.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang berkaitan dengan efisiensi pelaporan, termasuk mempertimbangkan periode libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Ini Respons Pimpinan KPK

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Ini Respons Pimpinan KPK

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak merespons mantan Ketua DPR Setya Novanto, terpidana kasus pengadaan E-KTP, yang mendapatkan remisi masa hukuman khusus pada Hari Raya Idul Fitri.

Johanis mengatakan, remisi atau potongan masa hukuman tersebut merupakan kewenangan lembaga terkait.

"Kalau masalah remisi kewenangan lembaga lain," kata Johanis saat dihubungi, Senin (7/4/2025).

Johanis menjelaskan, KPK hanya memiliki kewenangan melakukan penyidikan, penuntutan, dan eksekusi kasus.

"Kewenangan KPK hanya sebatas menyidik, menuntut, dan mengeksekusi saja. Kalau masalah itu (remisi) tergantung aturannya," ujarnya.

Tim Hukum Staf Hasto Minta KPK Hadiri Praperadilan Usai Absen Sidang Perdana

Tim Hukum Staf Hasto Minta KPK Hadiri Praperadilan Usai Absen Sidang Perdana

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Hukum Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025) besok.

Diketahui, gugatan terkait sah tidaknya penyitaan dengan teregister perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini sedianya digelar pada Senin 24 Maret 2024 lalu ditunda lantaran Komisi Antirasuah tidak hadir.

“Kami berharap KPK bisa hadir dalam sidang praperadilan besok, karena ini menyangkut hak-hak konstitusional klien kami yang merasa dirugikan atas tindakan penyitaan tersebut,” kata tim hukum Kusnadi, Army Mulyanto kepada Kompas.com, Senin (7/4/2025).