Kpk

KPK Terbitkan Surat Penangkapan untuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

KPK Terbitkan Surat Penangkapan untuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

()

KPK menerbitkan surat perintah penangkapan (sprinkap) kepada Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin terkait kasus suap. Surat penangkapan itu dikeluarkan karena keberadaan Sahbirin Noor masih belum diketahui.

Hal itu terungkap dalam sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor. Sidang tersebut beragenda jawaban KPK atas permohonan Paman Birin.

"Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan Sprinkap Nomor 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri. Namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian," ujar Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Mengapa KPK Sebut Fasilitas Jet Pribadi Kaesang Pangarep Bukan Gratifikasi?

Mengapa KPK Sebut Fasilitas Jet Pribadi Kaesang Pangarep Bukan Gratifikasi?

()

Kabar mengenai fasilitas pesawat jet pribadi yang diterima oleh putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep menjadi perbincangan publik beberapa waktu terakhir.

Meskipun banyak pihak yang menganggapnya sebagai bentuk gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa fasilitas tersebut tidak termasuk gratifikasi. Lalu, mengapa KPK berpendapat demikian? Apa alasan di balik keputusan ini?

Gratifikasi, menurut hukum di Indonesia, adalah pemberian dalam bentuk barang atau fasilitas yang diberikan kepada penyelenggara negara dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan yang berkaitan dengan jabatan mereka.

Menteri Maruarar Minta Tanah Sitaan KPK Dimanfaatkan untuk Perumahan Rakyat

Menteri Maruarar Minta Tanah Sitaan KPK Dimanfaatkan untuk Perumahan Rakyat

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Menteri PKP) Maruarar Sirait meminta agar tanah yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kasus korupsi dimanfaatkan untuk program perumahan rakyat.

Hal tersebut disampaikan Maruarar usai bertemu dengan Pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/11/2024).

"Kami juga memohon kiranya aset-aset, terutama tanah yang ideal. Supaya tanah-tanah dari koruptor itu bisa dimanfaatkan untuk perumahan bagi rakyat Indonesia yang masih banyak kekurangan atau belum memiliki rumah," kata Maruarar.

Datangi KPK, Maruarar-Fahri Hamzah Minta Bantuan Bikin Sistem Cegah Korupsi

Datangi KPK, Maruarar-Fahri Hamzah Minta Bantuan Bikin Sistem Cegah Korupsi

()

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah mendatangi KPK. Maruarar dan Fahri meminta bantuan KPK untuk membangun sistem pencegahan korupsi di kementeriannya.

"Tujuan kami di sini adalah meminta bantuan KPK untuk membentuk membuat sistem pencegahan korupsi di Kementerian kami," kata Maruarar di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Maruarar meminta perwakilan KPK bergabung dalam inspektorat khusus bidang strategis di kementeriannya. Dia menegaskan transparansi merupakan hal paling penting untuk mencegah korupsi.

Datangi KPK, Menteri Maruarar Sirait Minta Bantuan Bentuk Sistem Pencegahan Korupsi

Datangi KPK, Menteri Maruarar Sirait Minta Bantuan Bentuk Sistem Pencegahan Korupsi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membentuk sistem pencegahan korupsi di Kementeriannya.

Hal tersebut disampaikan Maruarar usai bertemu pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

"Tujuan kami di sini adalah meminta bantuan KPK untuk membentuk membuat sistem pencegahan korupsi di kementerian kami," kata Maruarar.

Maruarar mengatakan, pimpinan KPK menyanggupi permintaannya.

Selain itu, ia meminta personalia KPK untuk mengisi inspektorat khusus di Kementerian PKP.

KPK Sebut Gubernur Kalsel Kabur, Tak Punya Kapasitas Ajukan Praperadilan

KPK Sebut Gubernur Kalsel Kabur, Tak Punya Kapasitas Ajukan Praperadilan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin tidak berhak mengajukan gugatan praperadilan karena saat ini melarikan diri.

Adapun Paman Birin saat ini tengah menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

Pernyataan ini disampaikan Tim Biro Hukum KPK ketika menyampaikan eksepsi atau tanggapan atas permohonan praperadilan Paman Birin di PN Jaksel.

KPK Sebut Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melarikan Diri Usai OTT

KPK Sebut Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melarikan Diri Usai OTT

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin, melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 6 Oktober.

Paman Birin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.

Informasi mengenai pelarian Paman Birin terungkap saat anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah, membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Paman Birin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Jet Pribadi Bukan Gratifikasi, KPK: Dinikmati Langsung oleh Kaesang, Bukan untuk Orangtuanya

Jet Pribadi Bukan Gratifikasi, KPK: Dinikmati Langsung oleh Kaesang, Bukan untuk Orangtuanya

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, fasilitas pesawat jet pribadi yang diterima putra Presiden ketujuh RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep, bukan gratifikasi karena jasa tersebut langsung ditawarkan kepada Kaesang dan dinikmati langsung olehnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, fasilitas itu juga tidak diberikan untuk Jokowi ataupun kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, yang berstatus sebagai penyelenggara negara.

"Karenanya, ini asumsinya jasa (pinjam jet pribadi) tersebut bukan untuk penyelenggara negara, bukan untuk orangtuanya atau bukan untuk kakaknya. Nah, ini yang perlu dipahami karena kami memandang bahwa jasa itu dinikmati dan untuk yang bersangkutan (Kaesang Pangarep)," kata Ghufron di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Yasonna soal Nasib Capim KPK Selanjutnya: Kewenangan Presiden Sekarang

Yasonna soal Nasib Capim KPK Selanjutnya: Kewenangan Presiden Sekarang

()

Anggota Komisi XIII DPR sekaligus Ketua DPP PDIP, Yasonna H Laoly, menyerahkan nama calon pimpinan (capim) KPK di periode mendatang diseleksi di DPR RI kepada Presiden Prabowo Subianto. Yasonna menyebut kewenangan itu sepenuhnya ada di tangan Prabowo.

"Kalau itu terserah aja, kan terserah Pak Presiden beliau punya otoritas untuk itu. Tapi saya dengar, saya dengar informasinya sudah kembali dan dikembalikan lagi menyetujui," kata Yasonna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).

Wamendagri Bima Arya Ungkap Alasan Sejumlah Pj Kepala Daerah Diisi Pejabat KPK

Wamendagri Bima Arya Ungkap Alasan Sejumlah Pj Kepala Daerah Diisi Pejabat KPK

()

MATARAM, KOMPAS.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugianto membenarkan bahwa sejumlah penjabat (Pj) kepala daerah diisi oleh pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampikan Bima usai membuka Rakornas Kedua Dukcapil 2024 di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (4/11/2024) malam.

Bima mengatakan, ada beberapa alasan kementeriannya menunjuk pejabat KPK menjadi Pj kepala daerah.

Pertama, kebutuhan pengisian Pj cukup banyak sehingga tidak mencukupi hanya diisi oleh pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Saat ini, Pj gubernur lebih banyak diisi oleh pejabat eselon 1, Pj bupati dan wali kota berasal dari eselon 2.

Dukung Prabowo Berantas Korupsi, KPK Dorong Sistem Integritas Partai Politik

Dukung Prabowo Berantas Korupsi, KPK Dorong Sistem Integritas Partai Politik

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung Presiden RI Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pemberantasan korupsi harus dilaksanakan secara sistemik melalui sistem terstruktur dalam pemerintahan.

"Karena hanya dengan begitu korupsi akan bisa diselesaikan, pemberantasan secara pidana itu hanya untuk terapi kejut, namun tidak akan menyelesaikan secara komprehensif," kata Ghufron saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/11/2024).

Ghufron mengatakan, KPK menyiapkan strategi khusus untuk mendukung Presiden Prabowo, salah satunya mendorong perlunya Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).

Pejabat KPK Ditunjuk Jadi Pj Wali Kota Pontianak, Ini Alasannya

Pejabat KPK Ditunjuk Jadi Pj Wali Kota Pontianak, Ini Alasannya

()

PONTIANAK, KOMPAS.com – Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Edi Suryanto resmi dilantik sebagai Penjabat Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Edi menggantikan Ani Sofian, yang telah menjabat sebagai penjabat sejak Desember 2023 silam.

Penjabat Gubernur Kalbar Harisson mengatakan, penggantian tersebut murni karena akan masuknya program pemerintah pusat di daerah, terutama terkait pemberantasan korupsi.

“Jadi bukan karena kinerja Pak Ani Sofian yang kurang atau alasan negatif lain, tetapi murni karena alasan akan masuknya program pemerintah pusat di kabupaten dan kota yang menjadi pilihan," kata Harisson kepada wartawan, Senin (4/11/2024).

Bertemu Prabowo, Menkum Supratman Tegaskan Tak Bahas Capim KPK

Bertemu Prabowo, Menkum Supratman Tegaskan Tak Bahas Capim KPK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan dirinya tidak membahas sama sekali terkait calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, pada Senin (4/11/2024) sore.

Pasalnya, muncul desakan agar Prabowo membentuk ulang panitia seleksi (pansel) capim KPK.

"Enggak ada. Belum ada, tadi sama sekali enggak disinggung soal KPK, belum ada," ujar Supratman di Istana, Jakarta, Senin.

Saat ditanya apakah pemerintahan Prabowo bakal meninjau ulang capim KPK yang telah diajukan oleh pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke DPR, Supratman menyebut Prabowo pada akhirnya akan bersikap.

KPK Sita Duit Rp 2,4 Miliar Terkait Kasus Taspen

KPK Sita Duit Rp 2,4 Miliar Terkait Kasus Taspen

()

KPK melakukan sejumlah penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong di PT Taspen. KPK juga menyita uang tunai Rp 2,4 miliar terkait kasus tersebut.

Anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan pada 30 dan 31 Oktober. Penggeledahan dilakukan rumah yang terletak di Jakarta Utara dan Jakarta Selatan serta kantor di kawasan Jakarta Selatan.

"Penggeledahan pada dua rumah salah satu Direksi PT IIM yang berlokasi di Koja Jakarta Utara dan juga rumah salah satu Mantan Direktur PT Taspen yang beralamat di Jakarta Selatan serta pada satu perusahaan terafiliasi dengan PT IIM yang berlokasi di wilayah SCBD Jakarta," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (4/11/2024).

Geledah Rumah, KPK Sita Uang Tunai Rp 2,4 M Terkait Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

Geledah Rumah, KPK Sita Uang Tunai Rp 2,4 M Terkait Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa rumah terkait kasus investasi fiktif PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen (Persero), pada 30-31 Oktober 2024.

Beberapa rumah tersebut di antaranya, dua rumah merupakan milik salah satu Direksi PT IIM yang berlokasi di Koja, Jakarta Utara.

Kemudian, salah satu rumah merupakan milik mantan Direktur PT Taspen yang berlokasi di Jakarta Selatan serta pada 1 perusahaan terafiliasi dengan PT IIM yang berlokasi di wilayah SCBD Jakarta.

KPK Dalami Jam Tangan Dirdik Jampidsus Abdul Qohar

KPK Dalami Jam Tangan Dirdik Jampidsus Abdul Qohar

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan jam tangan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar yang harganya ditaksir sekitar Rp 1 miliar.

Kepemilikan jam tangan tersebut tidak tercantum dalam Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Qohar.

"Sedang didalami di internal KPK dulu," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/11/2024).

Sementara itu, Abdul Qohar siap mengklarifikasi LHKPN-nya terkait kepemilikan jam mahal.

KPK Putuskan “Private Jet” Kaesang Bukan Gratifikasi, Hasto PDI-P: Ada Akrobat Hukum

KPK Putuskan “Private Jet” Kaesang Bukan Gratifikasi, Hasto PDI-P: Ada Akrobat Hukum

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menduga putusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani dugaan kasus gratifikasi terhadap Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep sarat intervensi.

Hal tersebut disampaikan Hasto saat menanggapi pernyataan KPK yang menyatakan, pemberian fasilitas kepada putra bungsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu bukanlah gratifikasi.

“Kita melihat tampilan ada seorang anak presiden yang nyata-nyata itu merupakan bagian dari bentuk gratifikasi, tetapi ada akrobat hukum, sehingga dikatakan tidak ada gratifikasi,” ujar Hasto kepada wartawan di Tangerang, Banten, Minggu (3/11/2024).

KPK Siapkan Pengganti 3 Direktur yang Ditunjuk Jadi Penjabat Kepala Daerah

KPK Siapkan Pengganti 3 Direktur yang Ditunjuk Jadi Penjabat Kepala Daerah

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mempersiapkan tiga figur untuk menggantikan tiga direkturnya yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjadi penjabat (Pj) kepala daerah.

Namun, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika belum membeberkan ketiga nama tersebut. Ia mengungkapkan, lembaga antirasuah itu sudah menyiapkan pengganti.

“Sudah disiapkan penggantinya untuk pelaksana harian direktur,” ujar Tessa singkat ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/11/2024).

Adapun ketiga nama yang diminta untuk menjadi Pj kepala daerah adalah Direktur Penerimaan Layanan & Pengaduan Masyarakat atau PLPM Budi Waluya, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Edi Suryanto, serta Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Herda Helmijaya.

Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi, MAKI Minta Tiket Rp 90 Juta Dibayar

Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi, MAKI Minta Tiket Rp 90 Juta Dibayar

()

KPK menyatakan penggunaan jet pribadi yang dilakukan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bukan perbuatan gratifikasi. Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kaesang tetap membayar ongkos jet pribadi senilai Rp 90 juta per penumpang kepada KPK.

"Kalau toh sekarang dinyatakan bukan gratifikasi, ya saya hormati. Sebenarnya saya berharap, terlepas Kaesang dinyatakan gratifikasi atau bukan itu sebagai contoh baik meminta Kaesang tetap menyerahkan uang sejumlah diakui dulu kalau itu dianggap kelas bisnis," kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

Tiga Direktur KPK Jadi Pj Kepala Daerah, Ini Daftarnya

Tiga Direktur KPK Jadi Pj Kepala Daerah, Ini Daftarnya

()

Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK, Budi Waluya, telah dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Ciamis. Selain Budi, ternyata ada dua direktur di KPK lainnya yang ditunjuk sebagai Pj kepala daerah.

"Budi Waluya yang dilantik sebagai Pj Bupati Ciamis adalah salah satu dari tiga Insan KPK yang akan mengemban tugas sebagai penjabat kepala daerah," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

Dua direktur lainnya yang ditugaskan sebagai Pj kepala daerah ialah Edi Suryanto. Dia tercatat sebagai Direktur Korsup Wilayah IV KPK. Edi bakal dilantik sebagai Pj Wali Kota Pontianak.

KPK Tahan Dirut PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik terkait Korupsi APD Covid-19

KPK Tahan Dirut PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik terkait Korupsi APD Covid-19

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik (AT) pada Jumat (1/11/2024).

Ahmad Taufik adalah salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020.

"KPK akan melakukan penahanan terhadap Tersangka AT, untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 1-20 November 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK Gd. ACLC atau C1," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.

KPK Tahan Satu Tersangka Kasus APD Kemenkes yang Rugikan Negara Rp 319 M

KPK Tahan Satu Tersangka Kasus APD Kemenkes yang Rugikan Negara Rp 319 M

()

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020. Satu orang tersangka hari ini kembali ditahan.

Sosok tersangka yang ditahan hari ini diketahui bernama Ahmad Taufik (AT) selaku Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri. KPK sebelumnya telah menahan dua tersangka lainnya, yaitu Budi Sylvana (BS) sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kemenkes serta Satrio Wibowo (SW) selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia.

KPK Sebut Laporan Terkait Jet Pribadi Kaesang Tetap Ditelaah

KPK Sebut Laporan Terkait Jet Pribadi Kaesang Tetap Ditelaah

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penggunaan pesawat jet pribadi oleh putra Presiden RI Ke-7 Joko Widodo, Kaesang Pangarep bukan penerimaan gratifikasi.

Meski demikian, KPK memastikan, keputusan itu tidak menggugurkan laporan masyarakat terkait dugaan penerimaan gratifikasi Kaesang.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, laporan itu tetap ditelaah di Direkorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

"Bagaimana tentang laporannya? tentu laporannya itu tidak ke (Direktorat) Gratifikasi, tapi ke (Direktorat) PLPM. Ini sedang dalam proses telaah," kata Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Kaesang Naik Jet ke AS Bukan Gratifikasi, Bagaimana Nasib Laporan MAKI di KPK?

Kaesang Naik Jet ke AS Bukan Gratifikasi, Bagaimana Nasib Laporan MAKI di KPK?

()

KPK menyatakan Ketua PSI Kaesang Pangarep naik jet pribadi ke Amerika Serikat (AS) bukan termasuk gratifikasi. Lalu, bagaimana nasib laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) atas kasus tersebut ke KPK?

Dalam polemik jet pribadi ini, ada dua mekanisme penelusuran yang dilakukan KPK. Pertama, kasus tersebut bergulir di Direktorat Gratifikasi KPK.

Secara bersamaan, KPK juga menerima laporan dari MAKI dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubaidillah Badrun, yang melaporkan adanya dugaan peristiwa korupsi dalam peristiwa tersebut. Laporan itu diterima lewat Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Ini Alasan KPK Nyatakan Kaesang Naik Private Jet ke AS Bukan Gratifikasi

Ini Alasan KPK Nyatakan Kaesang Naik Private Jet ke AS Bukan Gratifikasi

()

KPK menyatakan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep naik jet pribadi ke Amerika Serikat (AS) bukan termasuk gratifikasi. Keputusan itu diambil berdasarkan status Kaesang yang bukan penyelenggara negara.

"Yang bersangkutan telah menyampaikan kepada KPK dan Direktorat Gratifikasi, telah menyampaikan kepada pimpinan bahwa karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).

"Maka laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak," sambungnya.

KPK: Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi

KPK: Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, penggunaan jet pribadi oleh putra Presiden Ke-7 RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep ke Amerika Serikat, bukan termasuk penerimaan gratifikasi.

Ghufron mengatakan, hal tersebut merupakan hasil analisis Kedeputian Bidang Pencegahan KPK yang telah dilaporkan kepada Pimpinan KPK.

"Kedeputian pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi," kata Ghufron di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Ghufron mengatakan, Direktorat Pencegahan awalnya menyampaikan pada Pimpinan KPK bahwa Kaesang Pangarep bukan penyelenggara negara, sehingga mereka tak bisa memutuskan penggunaan jet pribadi tersebut penerimaan gratifikasi atau tidak.

KPK Nyatakan Kaesang Naik Jet Pribadi ke AS Bukan Gratifikasi

KPK Nyatakan Kaesang Naik Jet Pribadi ke AS Bukan Gratifikasi

()

Tim Direktorat Gratifikasi KPK telah selesai melakukan analisis terkait dugaan gratifikasi dalam penggunaan jet pribadi yang dilakukan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. KPK menyatakan kasus itu bukan termasuk perbuatan gratifikasi.

"Laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).

Polemik penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, mencuat pada Agustus 2024. KPK lewat tim Direktorat Gratifikasi kemudian melakukan analisis.

Pejabat KPK dan Kemendagri Dilantik Jadi Pj Bupati di Jabar

Pejabat KPK dan Kemendagri Dilantik Jadi Pj Bupati di Jabar

()

BANDUNG, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, melantik Agus Toyib sebagai Pj Bupati Kuningan dan Budi Waluya sebagai Pj Bupati Ciamis di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (1/11/2024).

Agus Toyib sebelumnya menjabat Kepala Biro Akademik dan Perencanaan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (Kemendagri), menggantikan Raden Iip Hidajat.

Sementara itu, Budi Waluya sebelumnya adalah Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggantikan Engku Sutisna.

PSI soal Desakan Abraham Samad ke KPK: Jangan Bangun Narasi Tendensius

PSI soal Desakan Abraham Samad ke KPK: Jangan Bangun Narasi Tendensius

()

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menanggapi desakan yang dilakukan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada KPK untuk menindaklanjuti pengusutan dugaan korupsi terkait keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). PSI meminta Abraham Samad tidak membangun narasi tendensius.

"Pada dasarnya masyarakat dari berbagai lapisan berhak mencari informasi terkait penanganan suatu perkara ke penegak hukum," kata Direktur LBH PSI, Nasrullah, dalam keterangan tertulis, Jumat (1/11/2024).

"Namun kami juga berharap upaya mencari informasi ini tidak disisipi narasi-narasi tendensius yang menciptakan asumsi-asumsi keliru di masyarakat," sambungnya.

Kemendagri Tunjuk Tiga Direktur KPK Jadi Pj Kepala Daerah

Kemendagri Tunjuk Tiga Direktur KPK Jadi Pj Kepala Daerah

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga direktur di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Pejabat (Pj) Kepala Daerah.

Mereka adalah Direktur Penerimaan Layanan & Pengaduan Masyarakat atau PLPM Budi Waluya, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Edi Suryanto, serta Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Herda Helmijaya.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya.

"Ketiganya adalah pejabat senior di KPK, pemahaman dan pengalaman dalam koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi sangat diperlukan untuk pencegahan korupsi pemerintahan daerah," kata Bima Arya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (1/11/2024).