Medsos

KPAI Dukung Pembatasan Medsos: Dampak Digital ke Anak Mengkhawatirkan

KPAI Dukung Pembatasan Medsos: Dampak Digital ke Anak Mengkhawatirkan

()

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono menanggapi wacana undang-undang untuk membatasi usia dalam mengakses media sosial (medsos). Aris menilai saat ini dampak negatif dunia digital bagi mental dan perilaku anak sangat mengkhawatirkan.

"Saya kira penting pembatasan itu, karena dampak negatif dunia digital terhadap mental, dan perilaku anak saat ini cukup mengkhawatirkan," kata Aris kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

Aris mengatakan perlu kajian mendalam pada usia berapa anak bisa mengakses media sosial. Dia juga mendorong ditingkatkannya literasi digital kepada anak.

Komisi I DPR Cermati Wacana UU Atur Batas Usia Akses Medsos

Komisi I DPR Cermati Wacana UU Atur Batas Usia Akses Medsos

()

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Fikarno Laksono mengatakan pihaknya masih sebatas mencermati usulan pembentukan undang-undang (UU) yang mengatur tentang batasan usia mengakses media sosial. Diskusi soal wacana tersebut muncul seiring kebijakan pemerintah Australia yang mengatur batas usia akses medsos.

"Masih sekadar wacana yang sedang ramai dibahas di media. Saat ini DPR sedang reses, belum ada agenda rapat-rapat dahulu sampai mulai masa sidang yang berikutnya," kata Dave kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

Remaja Putri 16 Tahun Digilir 2 Pemuda di Pontianak, Modus Kenalan di Medsos lalu Diajak Ngopi

Remaja Putri 16 Tahun Digilir 2 Pemuda di Pontianak, Modus Kenalan di Medsos lalu Diajak Ngopi

()

PONTIANAK, KOMPAS.com - Sebanyak Dua orang pria berinisial DR dan IM asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan pencabulan remaja putri 16 tahun.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias mengatakan, kedua tersangka ditangkap atas laporan korban.

“Saat ini tersangka masih kami dalami,” kata Antonius saat dihubungi, Minggu (8/12/2024).

Antonius menerangkan peristiwa tersebut terjadi Jumat (29/11/2024) pukul 01.25 WIB.

Saat itu, kedua tersangka sedang bersantai di sebuah kantor, Jalan Gusti Hamzah, Kecamatan Pontianak Kota, Pontianak, dan melihat unggahan korban di Instagram.