Pagar Laut

Pagar Laut Bekasi Belum Tuntas Dibongkar, Nelayan: Tolong Kang Dedi...

Pagar Laut Bekasi Belum Tuntas Dibongkar, Nelayan: Tolong Kang Dedi...

(2 bulan yang lalu)

BEKASI, KOMPAS.com - Nelayan tradisional Tarumajaya meminta pertolongan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar meninjau kembali kondisi pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi.

Pasalnya, pagar laut di perairan yang dikuasai PT Tata Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) belum sepenuhnya dibongkar. Begitu juga dengan kondisi pagar laut milik PT Mega Agung Nusantara (MAN).

Kondisi ini membuat nelayan setempat masih kesulitan mencari ikan tangkapan.

"Tolong Kang Dedi dirapikan lagi laut kami supaya seperti sedia kala lagi, bisa bebas lagi para nelayan melaut, bisa dapat penghasilan seperti biasa lagi," kata seorang nelayan tradisional, Muhammad Ramli (42), saat ditemui Kompas.com di Kampung Paljaya, Jumat (11/4/2025).

Pagar Laut Bekasi Belum Tuntas Dibongkar, Nelayan Terkendala Cari Ikan

Pagar Laut Bekasi Belum Tuntas Dibongkar, Nelayan Terkendala Cari Ikan

(2 bulan yang lalu)

BEKASI, KOMPAS.com - Pagar laut yang tersebar di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ternyata belum sepenuhnya dibongkar.

Penelusuran Kompas.com menunjukkan bahwa deretan batang bambu masih terlihat membentang di area perairan yang dikuasai PT Tata Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).

Sepanjang deretan batang bambu tersebut, terlihat masih tak ada celah bagi kapal nelayan tradisional untuk melintas ke pinggir perairan.

Kondisi ini membuat nelayan tradisional masih kesulitan mencari ikan tangkapan.

Pagar Laut dan Kerugian Negara yang Terabaikan

Pagar Laut dan Kerugian Negara yang Terabaikan

(2 bulan yang lalu)

KASUS pembangunan pagar laut tanpa izin yang terjadi di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang menyoroti kelemahan sistem hukum dalam mengenali bentuk-bentuk kerugian negara yang lebih luas.

Di dua wilayah pesisir itu, ruang laut yang semestinya menjadi milik publik justru dipagar, dimanipulasi legalitasnya, dan dikuasai segelintir pihak.

Sayangnya, ketika kasus ini masuk ke ranah pidana, pendekatan hukum yang digunakan masih menitikberatkan pada kerugian keuangan negara secara formal.

Di Kabupaten Bekasi, tepatnya di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) di area laut yang kemudian dijadikan jaminan pinjaman ke bank swasta.

Saat 2 Kades Segara Jaya Jadi Tersangka di Pusaran Kasus Pagar Laut Bekasi

Saat 2 Kades Segara Jaya Jadi Tersangka di Pusaran Kasus Pagar Laut Bekasi

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pagar laut di Bekasi, memasuki babak baru usai Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang tersangka yang diduga terlibat dalam pemalsuan 93 sertifikat hak milik di wilayah pagar laut Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dua di antaranya adalah Kepala Desa Segara Jaya Abdul Rasyid dan mantan Kades Segara Jaya berinisial MS.

Kemudian ada pula staf kantor desa yang turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah JM selaku Kepala Seksi Pemerintahan; Y, selaku staf kades; dan S selaku staf kecamatan.