
Pemutihan Pajak Kendaraan Tak Berlaku di Jakarta
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menegaskan, pemutihan pajak kendaraan tidak berlaku di Jakarta.
“Pemutihan itu tidak berlaku di DKI,” kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (8/4/2025).
Argo menjelaskan, pemutihan pajak kendaraan hanya berlaku di wilayah Jawa Barat dan Banten.
Di Jawa Barat, program pemutihan pajak kendaraan berlaku selama 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Namun, masa berlaku program tersebut diperpanjang hingga 30 Juni 2025.