Dianggap Kooperatif dan Sudah Lansia, 2 Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Polman Tak Ditahan
KOMPAS.com - Dua pria lanjut usia, SA (84) dan AG (54) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual pada bocah perempuan berusia 9 tahun di Kabupayen Polewali Mandar (Polman) pada Jumat (1/11/2024).
Kedua tersangka melakukan kekerasan seksual terhadap korban di waktu dan tempat berbeda.
AG diketahui berstatus sebagai pegawai negeri sipil di Polman. Sementara SA adalah petani di salah satu desa di Kecamatan Alu.
Kasat Reskrim Polres Polman AKP Muhammad Reza Pranata menyebut, kedua tersangka tidak ditahan karena dianggap kooperatif dan salah satunya sudah berusia lanjut.