Asset Recovery dari Koruptor Bertobat, Pukat UGM: Revisi UU Tipikor dan Sahkan UU Perampasan Aset
JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman mengatakan, jika tujuan pemerintah ingin memulihkan kerugian negara atau asset recovery dari koruptor, strateginya lebih baik merevisi Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam revisi tersebut, kata dia, pemerintah dapat menerapkan illicit enrichment atau pengayaan secara tidak wajar.
"Jadi nanti kalau ada harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak wajar, maka harus membuktikan secara terbalik asal-usulnya. Kalau tidak bisa membuktikan, maka dirampas untuk negara, itu illicit enrichment," kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/12/2024).