
Aliran Sesat di Pulau Seram, Kalimat Syahadat Diubah dan Harga Tiket ke Surga Rp 7 Juta
AMBON, KOMOAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, telah menghentikan aktivitas sebuah kelompok tarekat yang diduga menyebarkan paham sesat yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Kelompok tersebut, yang dipimpin oleh La Bandunga, mengajarkan bahwa ibadah seperti shalat lima waktu, puasa, dan pembayaran zakat tidak perlu dilakukan.
Kelompok ini juga memiliki kitab yang mereka sebut "Perisai Diri," di mana terdapat perubahan pada surat Al Fatihah dan beberapa surat lainnya dalam Al Quran, serta modifikasi pada kalimat syahadat.