Ronald Tannur

Kejagung Cecar Ayah Ronald Tannur soal Alur Istri Suap Hakim PN Surabaya

Kejagung Cecar Ayah Ronald Tannur soal Alur Istri Suap Hakim PN Surabaya

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa ayah Ronald Tannur, Edward Tannur, terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Penyidik mendalami runutan peristiwa yang diketahui Edward dalam skandal tersebut.

"Kita tahu bahwa tersangkanya sudah ada, tentu akan dikaitkan dengan bagaimana peran dari para tersangka ini. Sejauh mana para saksi tentu memahami, mengetahui, melihat, dan merasakan apa yang bisa disampaikan oleh para saksi terkait dengan perannya para tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

3 Hakim PN Surabaya Tersangka Dugaan Suap Ronald Tannur Ditahan di Jakarta, Lokasi Terpisah

3 Hakim PN Surabaya Tersangka Dugaan Suap Ronald Tannur Ditahan di Jakarta, Lokasi Terpisah

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan penahanan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Jakarta, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, Selasa (5/11/2024).

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Mereka dipindahkan penahanannya dari Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa ketiga tersangka dipindahkan untuk memudahkan proses penyidikan yang dilakukan secara intensif.

Kejagung Dalami Keterlibatan Pejabat PN Surabaya Berinisial 'R' dengan Pengacara Ronald Tannur

Kejagung Dalami Keterlibatan Pejabat PN Surabaya Berinisial 'R' dengan Pengacara Ronald Tannur

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami hubungan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) dengan pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R.

Sebelumnya, Kejagung menyebut bahwa Lisa Rahmat meminta bantuan mentan petinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) untuk dipertemukan dengan pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R.

"Ya nanti itu akan didalami juga, karena kan yang perlu sekarang yang mau dicari adalah bahwa antara LR bertemu dengan R, setelah bertemu dengan ZR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Kejagung, Selasa (5/11/2024).

Penahanan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dipindah ke Jakarta

Penahanan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dipindah ke Jakarta

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera. Kejagung memutuskan untuk memindahkan penahanan terhadap tiga hakim tersebut.

"Selasa 5 November 2024, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka HH, tersangka ED, dan tersangka M dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (5/11/2024).

Keluarga Ronald Tannur dalam Pusara Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara demi Vonis Bebas

Keluarga Ronald Tannur dalam Pusara Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara demi Vonis Bebas

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menangkap dan menetapkan tersangka tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pengacara Lisa Rahmat (LR), dan eks mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), Kejaksaan Agung (Kejagung) nampaknya mulai membidik keluarga Ronald Tannur.

Adapun kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menyangkut kasasi Ronald Tannur.

Semua berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejagung terhadap tiga hakim PN Surabaya pada 23 Oktober 2024. Ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik (ED) selaku Hakim Ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH) sebagai Hakim Anggota.

Ayah dan Adik Ronald Tannur Diperiksa Kejagung di Surabaya

Ayah dan Adik Ronald Tannur Diperiksa Kejagung di Surabaya

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah dan adik Ronald Tannur menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Surabaya, Selasa (5/11/2024).

Sementara itu, Ronald juga diperiksa di Rutan Medaeng Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, pemeriksaan terhadap ayah Ronald, Edward Tannur, dan adik Ronald, Christopher Raymond Tannur (CRT) dilakukan untuk menggali informasi lebih dalam terkait perkara suap dalam vonis Ronald di tingkat pertama dan kasasi.

Alur Suap Rp 3,5 M Ibu Ronald Tannur ke Hakim, Eks Pejabat MA Jadi Penghubung

Alur Suap Rp 3,5 M Ibu Ronald Tannur ke Hakim, Eks Pejabat MA Jadi Penghubung

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengurai alur pemberian suap dari ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, ke majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald Tannur. Ada peran mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai penghubung dalam alur suap tersebut.

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Meirizka mulai mencari cara agar anaknya bisa bebas dari kasus tewasnya Dini Sera pada 5 Oktober 2023 atau sehari setelah peristiwa tewasnya Dini Sera. Dia mengatakan Meirizka awalnya menghubungi pengacara bernama Lisa Rahmat.

Ronald Tannur Diperiksa Terkait Suap Vonis Bebas, Ini Penampakannya di Rutan

Ronald Tannur Diperiksa Terkait Suap Vonis Bebas, Ini Penampakannya di Rutan

()

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ronald diperiksa di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Dari foto yang diterima, Ronald tampak diperiksa di salah satu ruangan di Rutan Medaeng. Tampak Ronald memakai masker hitam dan memakai kemeja putih serta celana hitam.

"Kami telah menerima permintaan resmi dari Kejaksaan Agung untuk memfasilitasi pemeriksaan terhadap saudara ‘RT’ dan pihak rutan mendukung penuh jalannya proses ini," ujar Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tomi Elyus dalam keterangannya, dilansir diterima detikJatim, Selasa (5/11/2024).

Edward Tannur Diperiksa Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Anaknya

Edward Tannur Diperiksa Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Anaknya

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Hari ini, Kejagung memeriksa ayah Ronald Tannur, Edward Tannur, sebagai saksi.

"Iya (diperiksa) di Kejati Jatim," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Tak hanya Edward, Kejagung juga memeriksa Ronald Tannur. Pemeriksaan terhadap Ronald dilakukan di Rutan Surabaya.

"RT diperiksa di Rutan," kata Harli.

Kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kasus dugaan pembunuhan Dini Sera terus diusut. Terbaru, Kejagung menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka.

3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dibawa ke Kejagung

3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dibawa ke Kejagung

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memindahkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat dalam kasus suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung Jakarta.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Hari ini, mereka dibawa ke Kejagung Jakarta untuk melanjutkan pemeriksaan.

"Ketiga hakim itu rencana dipindahkan penahanannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan pada Selasa (5/11/2024).

Awal Mula Ibu Suap Hakim Rp 3,5 M demi Beli Vonis Bebas Ronald Tannur

Awal Mula Ibu Suap Hakim Rp 3,5 M demi Beli Vonis Bebas Ronald Tannur

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Suap Rp 3,5 miliar itu diberikan Meirizka ke majelis hakim demi ‘membeli’ vonis bebas untuk anaknya, Ronald Tannur, dalam kasus tewasnya Dini Sera.

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Meirizka mulai mencari cara agar anaknya bisa bebas dari kasus tewasnya Dini Sera pada 5 Oktober 2023. Dini Sera tewas usai dianiaya oleh Ronald Tannur di Lenmarc Mall Surabaya pada 4 Oktober 2023 dini hari.

3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dibawa ke Jakarta Hari Ini

3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dibawa ke Jakarta Hari Ini

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dan menetapkan 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Ketiga hakim itu dibawa ke Jakarta hari ini.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan ketiga hakim tersebut yakni Erintuan Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo dibawa dari Surabaya ke Jakarta. Ketiga hakim itu akan diperiksa.

"Iya (dibawa ke Jakarta)," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Kejagung Bakal Periksa 3 Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejagung Bakal Periksa 3 Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana melakukan pemeriksaan terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (5/11/2024) hari ini.

Tiga hakim tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (23/10/2024) terkait vonis bebas (tingkat pertama) terdakwa Ronald Tannur.

Dalam konferensi pers, Senin (4/11/2024), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, hari ini pihaknya akan memeriksa 3 hakim tersebut. 

“3 hakim dari Jawa Timur akan dibawa (Selasa) jam 10.00 WIB,” kata Abdul Qohar.

Jadi Tersangka, Begini Peran Ibu di Balik Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Jadi Tersangka, Begini Peran Ibu di Balik Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Meirizka diduga menyuap hakim agar memberikan vonis bebas ke Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera.

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkap peran Meirizka dalam rangkaian suap ini. Qohar mengatakan Meirizka awalnya mencari pengacara untuk mendampingi Ronald Tannur selama menjalani proses hukum.

"Tersangka MW (Meirizka Widjaja), ibu Ronald Tannur, awalnya menghubungi LR (Lisa Rahmat) untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Ronald Tannur, kita ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur ini berteman akrab dengan LR dan anak MW ini pernah satu sekolah jadi mereka sudah lama saling kenal," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

Babak Baru Kasus Suap Ronald Tannur, Semua Berawal dari Pertemanan

Babak Baru Kasus Suap Ronald Tannur, Semua Berawal dari Pertemanan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan suap yang menyeret hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga eks pejabat Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas tingkat pertama dan kasasi Ronald Tannur menunjukkan fakta baru.

Pada Senin (4/11/2024), Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) dari saksi menjadi tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan MW sebagai tersangka dilakukan setelah Kejagung memeriksa MW secara maraton.

MW kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024.

Kejagung Buka Peluang Periksa Edward Tannur dalam Kasus Suap Hakim PN Surabaya

Kejagung Buka Peluang Periksa Edward Tannur dalam Kasus Suap Hakim PN Surabaya

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka, Kejaksaan Agung membuka peluang memeriksa Edward Tannur, ayah Ronald Tannur.

“Tidak menutup kemungkinan (memeriksa Edward Tannur) sepanjang cukup alat bukti melakukan pidana akan diperiksa,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024), saat ditanya mengenai kemungkinan memeriksa Edward. 

Sejauh ini, Kejagung telah memeriksa 25 saksi terkait perkara Ronald Tannur. 

 

Qohar mengatakan, pihaknya akan mendalami lagi apakah ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Kejagung Sebut Edward Tannur Tahu Mengenai Fee Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejagung Sebut Edward Tannur Tahu Mengenai Fee Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa ayah dari Ronald Tannur, Edward Tannur mengetahui soal biaya atau fee yang diberikan oleh istrinya, Meirizka Widjaja (MW) untuk membebaskan anaknya dari jerat hukum usai terbukti melakukan penganiayaan yang berujung kematian.

Fee tersebut diberikan MW melalui kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat untuk "mengamankan" vonis bebas Ronald Tannur di tingkat pertama atau di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Suaminya (Edward Tannur) berdasarkan keterangan sampai saat ini dia mengetahui kalau istrinya (MW) mengetahui kalau MW berkomunikasi, berhubungan dan minta tolong terkait Ronald Tannur ke Lisa Rahmat,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024).

Dari Pemeriksaan Saksi, Kejagung Temukan Keterlibatan Ibu Ronald Tannur

Dari Pemeriksaan Saksi, Kejagung Temukan Keterlibatan Ibu Ronald Tannur

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 25 saksi terkait  kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di tingkat pertama atau di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dari pemeriksaan saksi dan bukti, Kejagung menetapkan ibu dari terdakwa Ronald Tanur, Meirizka Widjaja (MW) menjadi tersangka.

“25 orang saksi telah diperiksa dan penyidik menemukan keterlibatan seseorang dalam kasus ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024).

Kejagung Masih Dalami Uang Nyaris Rp 1 T Zarof Ricar: Karena Banyak Sekali

Kejagung Masih Dalami Uang Nyaris Rp 1 T Zarof Ricar: Karena Banyak Sekali

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri temuan uang hampir Rp 1 triliun saat menggeledah kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Kejagung mengatakan penelusuran memakan waktu lantaran jumlahnya yang terlalu banyak.

"Jadi Rp 920 miliar kami tanyakan, penyidik tanyakan, dan sampai saat ini karena duitnya banyak sekali masih belum selesai, sabar. Orang namanya sudah terlalu lama, terlalu banyak, jadi perlu mengingat-ingat kembali, sabar. Yang pasti kita tanyakan, yang pasti kita periksa yang bersangkutan, dari mana uang itu, dan untuk apa," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Senin (4/11/2024).

Kejagung: Zarof Ricar Atur Pertemuan Pengacara Ronald Tannur dan Pejabat PN

Kejagung: Zarof Ricar Atur Pertemuan Pengacara Ronald Tannur dan Pejabat PN

()

Kejagung mengungkap peran lain mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) dalam kasus dugaan suap atas vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Zarof disebut mengatur pertemuan Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dengan pejabat PN Surabaya untuk memilih majelis sidang vonis Tannur.

"LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur. LR meminta kepada ZR minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

Ibu Ronald Tannur Suap Hakim Rp 3,5 Miliar Agar Anaknya Divonis Bebas

Ibu Ronald Tannur Suap Hakim Rp 3,5 Miliar Agar Anaknya Divonis Bebas

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa ibu Ronald Tanur Meirizka Widjaja (MW) telah mengucurkan suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebesar Rp 3,5 miliar.

Suap itu diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penyiksaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.

"Totalnya Rp 3,5 miliar," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Senin (4/11/2024).

Abdul Qohar mengatakan, selama perkara berproses hingga putusan, MW menyerahkan uang ke Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur yang juga sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Penampakan Ibu Ronald Tannur Pakai Rompi Tahanan Digiring Menuju Rutan

Penampakan Ibu Ronald Tannur Pakai Rompi Tahanan Digiring Menuju Rutan

()

Kejagung menetapkan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka dugaan suap hakim sidang kasus pembunuhan Dini Sera. Meirizka mengenakan baju tahanan digiring dari Kantor Kejati Jawa Timur (Jatim) menuju rumah tahanan.

Dilansir detikJatim, ibunda Ronald keluar dari gedung Kejati sekitar pukul 20.44 WIB, Senin (4/11/2024). Tampak ia mengenakan masker hitam, baju warna biru muda yang tertutup rompi tahanan merah. Kedua tangannya juga tampak diborgol.

Selama perjalanan, Meirizka dikawal sejumlah petugas kejaksaan menuju tahanan yang berada di samping gedung Kejati. Sepanjang perjalanan, Meirizka hanya bungkam dan menundukkan kepalanya.

Bisa Pilih Majelis, Ibu Rogoh Rp 3,5 M sampai Ronald Tannur Divonis Bebas

Bisa Pilih Majelis, Ibu Rogoh Rp 3,5 M sampai Ronald Tannur Divonis Bebas

()

Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, ditetapkan jadi tersangka dugaan suap hakim atas vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Meirizka Widjaja menyiapkan Rp 3,5 miliar untuk memilih majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur.

Hal itu diungkap Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung RI, Senin (4/11/2024). Qohar mengatakan Meirizka Widjaja awalnya menghubungi Lisa Rahmat untuk menjadi penasihat hukum Ronald Tannur. "Tersangka MW ibu Ronald Tannur awalnya menghubungi LR (Lisa Rahmat) untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Ronald Tannur, kita ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur ini berteman akrab dengan LR dan anak MW ini, pernah satu sekolah jadi mereka sudah lama saling kenal," kata Qohar.

Jadi Tersangka Suap Hakim, Ibu Ronald Tannur Ditahan di Rutan Surabaya

Jadi Tersangka Suap Hakim, Ibu Ronald Tannur Ditahan di Rutan Surabaya

()

Kejaksaan Agung telah menetapkan Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur, sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap atas vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Meirizka langsung ditahan ke Rutan Kelas I Surabaya.

"Penahanan dilakukan di rutan kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

Meirizka ditahan selama 20 hari ke depan. Dalam perkara tersebut, Meirizka diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka Dugaan Suap Hakim PN Surabaya

Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka Dugaan Suap Hakim PN Surabaya

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan ibu Ronald Tanur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap/gratifikasi terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa MW secara maraton.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MW sebagai saksi, dan penyidik menemukan bukti yang cukup terkait suap/gratifikasi yang dilakukan MW sehigga penyidik meningkatkan status MW, ibu terpidana Ronald Tannur dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka," kata Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024).

Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim

Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim

()

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur terkait kasus dugaan suap atas vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Ibu Ronald Tannur kini ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung RI, Senin (4/11/2024). Penyidik menemukan dua alat bukti yang sah untuk menentukan ibu Ronald Tannur sebagai tersangka.

"Setelah diperiksa sebagai saksi terhadap MW (Meirizka Widjaja) penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MB sehingga penyidik meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald dari saksi menjadi tersangka," kata Abdul Qohar kepada wartawan, Senin (4/11/2024).

Kejagung Periksa Ibu Ronald Tannur di Surabaya

Kejagung Periksa Ibu Ronald Tannur di Surabaya

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Meirizka Widjaja, ibu Gregorius Ronald Tannur, sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung di Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/11/2024).

"Yang diperiksa hari ini di Surabaya adalah ibunya Ronald Tannur," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan.

Harli menjelaskan bahwa pemeriksaan Meirizka dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Yang memeriksa adalah Penyidik Pidsus di Kejati Jatim," tambahnya.

Kejagung Periksa Ibu Ronald Tannur di Kejati Jatim

Kejagung Periksa Ibu Ronald Tannur di Kejati Jatim

()

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa ibunda Ronald Tannur terkait kasus dugaan suap atas vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) hari ini.

"Yang diperiksa hari ini di Surabaya, ibunya Ronald Tannur. Di Kejati Jatim" kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (4/10/2024).

Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto juga membenarkan soal agenda pemeriksaan tersebut. Namun, baik Harli maupun Windhu tak menjelaskan lebih jauh mengenai materi apa yang akan didalami dari ibunda Ronald Tannur itu.

Badan Pengawas MA Periksa Zarof Ricar di Kantor Kejagung

Badan Pengawas MA Periksa Zarof Ricar di Kantor Kejagung

()

JAKARTA,KOMPAS.com - Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11/2024).

"Yang bersangkutan diperiksa dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) di Kejagung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin (4/11/2024).

Zarof Ricar merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan yang sempat dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Tim MA Belum Periksa Hakim Kasasi Ronald Tannur, Masih Kumpulkan Bahan

Tim MA Belum Periksa Hakim Kasasi Ronald Tannur, Masih Kumpulkan Bahan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menyebut, tim pemeriksa yang akan meminta klarifikasi dari tiga hakim agung majelis kasasi Gregorius Ronald Tannur saat ini masih mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket).

“Iya (masih Pulbaket),” kata Juru Bicara MA Yanto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/11/2024).

Menurut Yanto, sampai saat ini tim pemeriksa itu belum meminta keterangan dari ketiga hakim agung tersebut.

Adapun pembentukan tim pemeriksa diputuskan dalam rapat pimpinan Mahkamah Agung secara kolektif kolegial pada Senin (28/10/2024) kemarin.