Ronald Tannur

Kejagung: 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur Terima Suap di Bandara-Ruang Hakim

Kejagung: 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur Terima Suap di Bandara-Ruang Hakim

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap fakta baru terkait kasus suap terhadap tiga hakim PN Surabaya yang dilakukan oleh Ronald Tannur. Kejagung RI menyebutkan uang suap senilai 140 ribu dolar Singapura diberikan oleh pengacara Ronald Tanur, Lisa Rachmat, di Bandara Ahmad Yani, Semarang.

"Terdakwa Erintuah Damanik, Terdakwa Heru Hanindyo, dan Terdakwa Mangapul diduga menerima suap sejumlah 140 ribu dolar Singapura dari Lisa Rachmat (pengacara Gregorius Ronald Tannur). Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani, Semarang," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

Berkas Perkara 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Dilimpahkan ke PN Tipikor

Berkas Perkara 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Dilimpahkan ke PN Tipikor

()

Berkas perkara tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur di pengadilan tingkat pertama dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Ketiganya akan segera disidang.

"Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap 3 Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim Agung Soesilo dalam Kasus Ronald Tannur

MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim Agung Soesilo dalam Kasus Ronald Tannur

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mempersilakan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menggali keterangan Hakim Agung Soesilo dalam kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Soesilo merupakan ketua majelis hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

“Silakan saja, setiap warga negara bisa menjadi saksi, diperiksa, silakan saja,” kata Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Yanto menegaskan, setiap warga negara bisa menjadi saksi jika dianggap memiliki informasi yang dapat menerangkan suatu peristiwa.

MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim Agung yang Sepakat Ronald Tannur Bebas

MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim Agung yang Sepakat Ronald Tannur Bebas

()

Mahkamah Agung (MA) mempersilakan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa Hakim Agung Soesilo. Hakim Soesilo punya pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur.

"Silakan saja, setiap warga negara bisa menjadi saksi, diperiksa silakan saja," kata juru bicara MA, Yanto, di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Sebagai informasi, Ronald Tannur awalnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus tewasnya Dini Sera. Jaksa kemudian mengajukan kasasi yang kemudian dikabulkan oleh MA.

Adik dan Ipar Pengacara Ronald Tannur Kembali Diperiksa Kejagung

Adik dan Ipar Pengacara Ronald Tannur Kembali Diperiksa Kejagung

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua kerabat tersangka kasus dugaan suap untuk vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Dua saksi itu ialah SA selaku ipar Lisa dan DR selaku adik kandung Lisa.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).

Soal Dugaan Gratifikasi Hakim Soesilo, Komisi Yudisial Menunggu Proses di Kejagung

Soal Dugaan Gratifikasi Hakim Soesilo, Komisi Yudisial Menunggu Proses di Kejagung

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menyatakan, belum memeriksa hakim agung, Soesilo, yang turut mengadili kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Joko Sasmito mengatakan, salah satu alasan KY belum memeriksa Soesilo lantaran Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini masih melakukan pendalaman.

“Itu belum kita mulai, baru kita dalami, dari saksinya saja belum kita mulai. Tapi kan sudah dibentuk timnya, tinggal tindak lanjutnya nanti,” kata Joko di kantornya, di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Alasan MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Bui Meski 1 Hakim Sepakat Vonis Bebas

Alasan MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Bui Meski 1 Hakim Sepakat Vonis Bebas

()

Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi yang diajukan jaksa terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Ronald dihukum 5 tahun penjara meski ketua majelis kasasi, Soesilo, sepakat Ronald divonis bebas.

Putusan lengkap, termasuk perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari Soesilo, terdapat dalam dokumen putusan kasasi Ronald Tannur nomor 1466 K/Pid/2024 yang diunggah oleh MA ke situsnya pada Senin (9/12/2024).

"Menyatakan bahwa Terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak Edward Tannur, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘penganiayaan mengakibatkan mati’. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," demikian amar putusan tersebut sebagaimana dilihat detikcom, Kamis (12/12/2024).

Misteri Perjumpaan Zarof Ricar dan Hakim Agung Soesilo

Misteri Perjumpaan Zarof Ricar dan Hakim Agung Soesilo

()

SUDAH lama tak terdengar lagi berita perkembangan dari Kejaksaan Agung soal kasus mafia peradilan dengan melibatkan bekas pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Biasanya, kejaksaan dan wartawan getol mengungkap fakta baru kasus Zarof Ricar. Namun, belakangan sepi.

Ruang publik disesaki kontroversi ucapan Miftah Maulana Habiburrohman. Miftah kemudian mundur sebagai Utusan Khusus Presiden karena ucapannya yang dikecam warganet.

Kasus Zarof Ricar adalah momentum bagi Presiden Prabowo Subianto untuk membersihkan praktik mafia peradilan yang sudah menggurita di lembaga peradilan.

Kejagung Kebut Kasus Markus Zarof Ricar Terkait Ronald Tannur

Kejagung Kebut Kasus Markus Zarof Ricar Terkait Ronald Tannur

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut perkara Zarof Ricar (ZR), makelar kasus (markus) pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Kejagung berupaya agar kasus ini segera disidangkan.

"Penyidik akan terus ya sesegera mungkin supaya bisa dilakukan pemberkasan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/12/24).

Harli menyebut penyidik memiliki keterbatasan waktu dalam menangani kasus Zarof Ricar. Namun dengan gencarnya pemeriksaan saksi, Harli berharap pendalaman kasus Zarof Ricar segera tuntas.

Ketua Majelis Kasasi Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Ini Kata Kejagung

Ketua Majelis Kasasi Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Ini Kata Kejagung

()

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar merespons ketua majelis kasasi, Soesilo, yang menganggap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di kasus tewasnya Dini Sera Afrianti itu sudah tepat. Harli menyebut setiap hakim punya keyakinan masing-masing untuk menilai suatu perkara.

"Nah tetapi ternyata dari putusan itu bahwa ada dissenting opinion, bahwa hakim S sebenarnya adalah hakim yang setuju dengan putusan PN Surabaya. Nah kita mau menyatakan tentu setiap hakim memiliki keyakinan masing-masing dalam menilai sesuatu perkara," kata Harli di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024).

Hakim Agung yang Sepakat Ronald Tannur Bebas Pernah Ketemu Tersangka Markus

Hakim Agung yang Sepakat Ronald Tannur Bebas Pernah Ketemu Tersangka Markus

()

Hakim Agung Soesilo, yang menjadi ketua majelis kasasi Gregorius Ronald Tannur, mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) yang menganggap vonis bebas Ronald sudah tepat. Soesilo merupakan hakim yang sempat bertemu dengan eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, yang merupakan tersangka dugaan suap vonis bebas Ronald.

Pendapat berbeda Soesilo itu diketahui dari salinan putusan lengkap putusan kasasi Ronald Tannur nomor 1466 K/Pid/2024 yang diunggah oleh MA ke situsnya pada Senin (9/12/2024). Soesilo mengatakan pemeriksaan kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkannya suatu peraturan hukum atau cara mengadili tidak sesuai dengan aturan atau apakah pengadilan telah melampaui batas.

Terungkap! Ketua Majelis Kasasi Ternyata Sepakat Ronald Tannur Divonis Bebas

Terungkap! Ketua Majelis Kasasi Ternyata Sepakat Ronald Tannur Divonis Bebas

()

Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi hukuman 5 tahun penjara di kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Ketua majelis kasasi, Soesilo, mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) yang menganggap vonis bebas itu sudah tepat.

Hal tersebut diketahui dari salinan putusan lengkap putusan kasasi Ronald Tannur nomor 1466 K/Pid/2024 yang diunggah oleh MA ke situsnya pada Senin (9/12/2024).

"Menimbang bahwa telah terjadi perbedaan pendapat dissenting opinion dalam musyawarah Majelis Hakim dan telah diusahakan dengan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai mufakat, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, perbedaan pendapat dissenting opinion dari Hakim Agung pada Mahkamah Agung Soesilo," demikian tertulis dalam salinan putusan yang dilihat detikcom, Selasa (10/12/2024).

Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Heru Hanindyo Ajukan Praperadilan

Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Heru Hanindyo Ajukan Praperadilan

()

Salah satu hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur di pengadilan tingkat pertama, Heru Hanindyo, mengajukan praperadilan. Permohonan diajukan mengenai status tersangkanya di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Bahwa berdasarkan data di SIPP PN Jakarta Selatan, memang benar ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka dengan termohon Jampidsus," ujar pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).