
RUU TNI Harus Ditandatangani Prabowo Sebelum 20 April Mendatang
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto diketahui belum meneken atau menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Padahal, RUU TNI sudah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025).
Sebuah RUU haruslah ditandatangani oleh Presiden untuk diundangkan, agar undang-undang tersebut dapat berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dijelaskan, Presiden harus menandatangani RUU yang sudah disahkan oleh DPR dan pemerintah dalam rentang waktu 30 hari setelah pengesahannya.











