
Cara Pemutihan Pajak Motor dan Mobil di Samsat Kota Bekasi
BEKASI, KOMPAS.com - Warga Kota Bekasi masih dapat melakukan pemutihan denda pajak motor dan mobil hingga tanggal 30 Juni 2025.
Pemutihan denda pajak motor dan mobil untuk wilayah Kota Bekasi dapat dilakukan di Samsat Kota Bekasi yang berlokasi di Jalan Ir. H. Djuanda.
Warga yang melakukan pemutihan pajak akan mendapatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun pajak 2024 dan tahun sebelumnya.
Selain pemutihan pajak kendaraan bermotor, warga juga berkesempatan untuk mendapatkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) apabila ingin melakukan balik nama motor atau mobil.