Syarat

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Tangerang, Bekasi, dan Depok

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Tangerang, Bekasi, dan Depok

(7 bulan yang lalu)

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Jawa Barat mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor provinsi Banten dan Jawa Barat akan berlangsung hingga 30 Juni 2025.

Melalui program tersebut, warga dengan nomor kendaraan di wilayah Banten dan Jawa Barat, seperti Tangerang, Bekasi, dan Depok akan mendapatkan pembebasan denda pajak motor dan mobil.

Pembebasan denda pajak motor dan mobil tersebut diberikan untuk tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, warga juga bisa mendapatkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).