Tersangka

Diduga Lakukan Black Campaign Terhadap Calon Tunggal Pilkada, 2 Warga Tarakan Jadi Tersangka

Diduga Lakukan Black Campaign Terhadap Calon Tunggal Pilkada, 2 Warga Tarakan Jadi Tersangka

()

TARAKAN, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara mengamankan dua tersangka kasus dugaan kampanye hitam/black campaign terhadap paslon tunggal Pilkada Tarakan 2024, Khairul–Ibnu Saud.

Kasat Reskrim Kota Tarakan, AKP Randhya Shaktika Putra mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut adalah JAI dan HD.

"Kita amankan keduanya atas dugaan penyebaran konten video di medsos. Konten video tersebut diduga memiliki muatan menghasut dan fitnah terhadap Paslon Walikota Tarakan," ujar Randhya saat dihubungi, Jumat (1/11/2024).

Keroyok Warga, 8 Suporter Gresik United Ditetapkan sebagai Tersangka

Keroyok Warga, 8 Suporter Gresik United Ditetapkan sebagai Tersangka

()

LAMONGAN, KOMPAS.com - Delapan suporter Gresik United ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap seorang warga di Kecamatan Babat, Lamongan, Jawa Timur.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan, enam suporter di antaranya sudah ditahan di Mapolres Lamongan. Sementara dua lainnya tidak dilakukan penahanan lantaran masih belum berusia dewasa.

"Untuk yang enam (orang) ditahan, karena dewasa. Sementara yang dua (orang) tidak dilakukan penahanan karena kategori anak," ujar Hamzaid saat dihubungi, Jumat (1/11/2024).

Mantan Kabag Umum Dharmasraya Jadi Tersangka Korupsi Rp 3 Miliar

Mantan Kabag Umum Dharmasraya Jadi Tersangka Korupsi Rp 3 Miliar

()

PADANG, KOMPAS.com - Mantan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, AC (45) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembobolan keuangan daerah yang merugikan negara lebih dari Rp 3 miliar.

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, yang juga menjelaskan bahwa AC dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Setelah menetapkan AC sebagai tersangka, yang bersangkutan kita tahan selama 20 hari ke depan," kata Kasi Penkum Kejati Sumbar, M.

Pengadaan Tanah Bank di Kalbar Rugi Rp 30 Miliar, Libatkan Pejabat Direksi dan Anggota Dewan

Pengadaan Tanah Bank di Kalbar Rugi Rp 30 Miliar, Libatkan Pejabat Direksi dan Anggota Dewan

()

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah senilai Rp 99 miliar oleh sebuah bank di Kalbar.

Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Keempat tersangka tersebut adalah Direktur Utama tahun 2015 berinisial S, Direktur Umum tahun 2015 berinisial SI, anggota panitia pengadaan berinisial MF, dan anggota DPRD Kalbar berinisial PAM.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menuturkan bahwa perkara ini bermula pada tahun 2015 ketika bank tersebut melakukan pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat.