
Polisi Ungkap Motif dan Peran 5 Tersangka Telanjangi dan Arak Remaja di Lembata
LEMBATA, KOMPAS.com – Kepolisian Resor (Polres) Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka berinisial HAR (15), warga Desa Normal I, Kecamatan Omesuri, diduga menjadi korban penganiayaan setelah dituduh mencuri alat cukur listrik dan ponsel silikon di rumah seorang aparat desa.
Kepala Satuan Reskrim Polres Lembata, AKP Donni Sare, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 17.15 Wita.