Ajat Supriatna Sewa Mobil Bos Rental untuk Pergi ke Sukabumi tapi Malah ke Pandeglang

TANGERANG, KOMPAS.com - Karyawan rental mobil, Mulyadi menyebut, terdakwa Ajat Supriatna sempat mengaku menyewa mobil Brio untuk bepergian ke Sukabumi.
Mobil tersebut milik bos rental Ilyas Abdurrahman (48) yang tewas ditembak oknum TNI AL di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak arah Jakarta.
"Saya tanyain, ’emang mau dipakai ke mana bang?’, terus dia jawab katanya, rencananya mau ke Sukabumi," ujar Mulyadi saat menjadi saksi sidang kasus penadahan mobil di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (8/4/2025).
Hal senada juga disampaikan oleh saksi lainnya, Samsul Bahri yang saat itu bertugas mengecek kondisi kendaraan sebelum diserahkan ke penyewa.
Dia menjelaskan, ketika itu kondisi di lokasi rental mobil tengah ramai pengunjung.
Samsul yang tengah berdua dengan Ajat, memperlihatkan kondisi mobil Brio yang akan disewa.
Dia mendengar langsung pengakuan Ajat yang akan menggunakan mobil tersebut untuk bepergian ke Sukabumi.
"Kebetulan pas tanggal 31 Desember 2024 itu memang ramai (yang rental) jadi saya sempat cek fisik dan sempat ngobrol sama Ajat. Saya tanya, ‘mau ke mana nih bang?’ terus dia jawab ‘mau ke Sukabumi’, gitu," jelas Samsul.
Namun berdasarkan hasil penelusuran, mobil tersebut ternyata dibawa ke wilayah Pandeglang, bukan Sukabumi seperti yang dikatakan sebelumnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elsa Alda Putri mendakwa Ajat Sudrajat dan Iin Hilmi dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, 378 KUHP tentang Penipuan, 481 KUHP dan 480 KUHP tentang Penadahan.
Sedangkan terdakwa Isra dan Haerudin didakwa Pasal 481 KUHP dan 480 KUHP tentang Penadahan.
"Kalau Ajat Supriatna dan Iin Hilmi didakwa dengan pasal 372 KUHP, 378 KUHP, 481 KUHP dan 480 KUHP. Untuk yang kedua orang lainnya (Isra dan Haerudin) ada di pasal 481 KUHP dan 480 KUHP," jelas Elsa di PN Tangerang, Selasa.
Diketahui dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, divonis penjara seumur hidup atas kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman (48) di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Selain itu, keduanya juga dipecat dari keanggotaan TNI.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan mobil.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025).
"Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer," ucap Ketua Majelis Hakim ketika membacakan vonis.
Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga anggota TNI AL, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis 4 tahun penjara. Menurut Hakim, Rafsin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penadahan mobil.