Bersiap, SIM Fisik Telepon Seluler Akan Diganti SIM Digital

KOMPAS.com - Pemerintah akan mengganti kartu SIM fisik telepon seluler menjadi SIM digital atau e-SIM. Langkah ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 7 Tahun 2025 yang baru saja diluncurkan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, kebijakan ini merupakan respons konkret atas meningkatnya kasus penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan untuk mendaftarkan kartu SIM secara ilegal.
Hal tersebut disampaikan Meutya dalam sosialisasi Permen Komdigi tentang e-SIM di kawasan GBK, Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).
Menurutnya, banyak kejahatan digital seperti phishing, scam, hingga judi online bermula dari data pengguna yang tidak teregistrasi secara akurat.
Apa Itu e-SIM dan Mengapa Penting?
E-SIM adalah versi digital dari kartu SIM fisik. Alih-alih menggunakan chip fisik yang dipasang secara manual, e-SIM tertanam langsung di dalam perangkat dan dapat diprogram ulang secara digital.
Dengan teknologi ini, pengguna bisa mendaftarkan nomor baru atau memindahkan nomor lama hanya melalui pemindaian QR code dari operator seluler, tanpa perlu lagi mencabut dan mengganti kartu fisik.
Pemerintah melihat e-SIM sebagai solusi jangka panjang untuk memperkuat sistem identifikasi pengguna, serta mengurangi peluang penyalahgunaan identitas.
Meutya menyoroti bahwa Indonesia sebelumnya tidak memiliki payung hukum yang memadai untuk penggunaan e-SIM.
Sehingga, untuk dapat menjalankan program ini, pemerintah melalui Komdigi mengeluarkan Permen Nomor 7 Tahun 2025 Terkait penggunaan e-SIM.
Meutya mengatakan, pemerintah telah berkomunikasi dengan operator seluler untuk menyiapkan gerai maupun teknologi.
Hal ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat mendaftarkan nomor baru ataupun migrasi nomor lama ke teknologi e-SIM
Data dari Komdigi menunjukkan, bahwa ada sekitar 350 juta nomor SIM card yang beredar di Indonesia. Namun, hanya 280 juta nomor yang terdata secara resmi.
Berdasarkan data tersebut, terdapat puluhan juta nomor "liar" yang belum jelas identitas pemiliknya.
Situasi ini membuka celah bagi berbagai tindak kejahatan digital yang kian marak, mulai dari penipuan daring, pemalsuan identitas, hingga pelanggaran privasi.
Meutya menambahkan, peralihan ke e-SIM akan memudahkan proses pelacakan jika terjadi penyalahgunaan data, sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan oleh pemerintah dan operator seluler.
Tantangan dan Harapan Perubahan SIM FISIK Menjadi E-SIM
Meski teknologi e-SIM bukan hal baru secara global, adopsinya di Indonesia masih sangat rendah.
Saat ini, baru sekitar 5 persen pengguna ponsel yang telah bermigrasi ke e-SIM di Indonesia.
Tantangan terbesar datang dari kurangnya pemahaman masyarakat serta keterbatasan perangkat yang kompatibel.
Namun, Meutya memastikan bahwa operator seluler telah menyatakan kesiapan mereka, baik dari sisi teknologi maupun infrastruktur layanan, untuk mendukung proses migrasi ini.
Selain lebih aman, e-SIM juga diharapkan akan memberikan pengalaman digital yang lebih fleksibel dan efisien bagi pengguna.
Masyarakat tidak perlu lagi datang ke gerai fisik hanya untuk mengganti kartu SIM atau mendaftar nomor baru karena semuanya bisa dilakukan secara daring dengan proses yang lebih cepat dan terverifikasi.

